Tag: pulau

  • Kementan Susun Konsep Papua sebagai Pulau Energi Terbarukan

    Kementan Susun Konsep Papua sebagai Pulau Energi Terbarukan

    7cloud.asia – Kementerian Pertanian (Kementan) saat ini sedang menyusun konsep Papua Masa Depan sebagai Pulau Energi Terbarukan.

    Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengatakan konsep Papua sebagai Pulau Energi Terbarukan ini disusun berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki provinsi ini.

    “Selain dukungan dalam ketahanan pangan, Direktorat Jenderal Perkebunan mendapat tugas dari Bapak Menteri Pertanian untuk menyusun konsep Papua Masa Depan sebagai Pulau Energi Terbarukan,” kata Andi dalam Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

    Andi, dalam keterangan resmi di Jakarta, menyoroti potensi pengembangan perkebunan di kawasan timur Indonesia, khususnya Provinsi Papua, sebagai upaya untuk menghadirkan buffer pangan dan sumber energi nabati.

    Baca: Transisi menuju energi terbarukan di Indonesia berjalan lamban

    Potensi ini terutama terkait dengan penggunaan kelapa sawit dan tebu sebagai bahan baku untuk biodiesel dan biofuel.

    Menurutnya, pengembangan Papua sebagai pulau energi terbarukan akan memiliki dampak yang signifikan pada ketahanan pangan dan energi nasional.

    Selain itu, konsep Papua sebagai pulau energi terbarukan ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi sekitar 60 persen penduduk Papua dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

    Andi menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam Papua untuk keperluan perkebunan dan energi nabati menjadi strategis dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi Indonesia secara keseluruhan.

    Baca: Sisi gelap di balik transisi menuju energi terbarukan

    Dengan mengoptimalkan potensi perkebunan di Papua, diharapkan dapat diciptakan sistem yang berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan energi nasional.

    Di sisi lain konsep ini dapat memberikan dampak positif pada ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat Papua.

    “Produk hilirisasi yang dihasilkan untuk pemenuhan pangan rakyat Papua (gula dan minyak goreng), substitusi BBM nasional dan ekspor,” ucap Andi.

    Ia menjelaskan pengembangan Papua sebagai pulau energi menargetkan produksi minyak goreng dan biodiesel (B100), pengembangan 1 juta hektare (Ha) kelapa sawit.

    Baca: Alasan mengapa PLTU batu bara harus segera diakhiri

    “Kemudian investasi 9 pabrik minyak goreng yang akan menghasilkan 1 juta minyak goreng, serta 33 pabrik bidoesel untuk menghasilkan 4,6 juta ton B100,” jelas Andi.

    Selain itu, Papua juga akan dirancang sebagai penghasil gula dan bioetanol, lewat pengembangan 1 juta Ha tebu.

    Pemerintah juga akan mendorong investasi 42 pabrik gula untuk menghasilkan 10 juta ton gula kristal putih (GKP) atau 6 juta kiloliter bioetanol.

    Sumber: Antaranews.com

  • Dasco: Presiden Akan Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

    Dasco: Presiden Akan Ambil Alih Penyelesaian Sengketa 4 Pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

    7cloud.asia – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih sengketa empat pulau yang melibatkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

    “Hasil komunikasi DPR dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/6/2025)

    Berdasarkan komunikasinya dengan Istana, Dasco mengatakan bahwa Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik empat pulau di Aceh yang kini tercatat dalam administrasi Provinsi Sumut itu pada pekan depan.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemprov Aceh dan Sumatera Utara untuk duduk bersama guna membahas secara objektif terkait pendaftaran empat pulau

    Pernyataan ini disampaikan Zulfikar menyusul polemik yang muncul akibat perbedaan pandangan antara Kemendagri dan Pemerintah Aceh terkait status administrasi keempat pulau tersebut.

    Baca: Pulau kecil di Kepulauan Riau ini terancam tenggelam

    Ia berharap, pembahasan ulang ini menjadi momen pembelajaran untuk penyelesaian batas wilayah yang lebih luas di Indonesia, mengingat masih banyak daerah, termasuk tingkat desa, yang menghadapi ketidakjelasan batas administratif.

    “Keputusan itu bisa dikoreksi, bisa ditinjau, itu bagian dari administrasi pemerintahan kita. Yang penting duduk bersama, dialog, kajian yang ilmiah, melibatkan para ahli dengan semangat objektif,” tandasnya.

    Meski keputusan administratif telah dikeluarkan, Zulfikar menilai perlunya evaluasi dan pembahasan ulang secara komprehensif, dengan melibatkan para ahli dari berbagai bidang.

    “Walaupun itu sudah ada surat keputusan, Kemendagri, Pemda Aceh dan Pemda Sumut duduk bersama kembali, melakukan dialog dan kajian dari berbagai perspektif dengan melibatkan para ahli, dilakukan secara transparan dan objektif,” ujar Zulfikar dilansir Parlementaria, Jumat (13/6/2025).

    Baca: Ribuan desa pesisir di Indonesia Timur terancam tenggelam

    Menurutnya, batas wilayah tidak hanya menyangkut persoalan spasial atau garis pada peta, melainkan juga mencerminkan ekspresi psikologis, sosial, budaya, politik, hingga ekonomi masyarakat di wilayah tersebut.

    “Kalau ada ekspresi yang tercederai, itu bisa mendatangkan konflik. Padahal, batas wilayah itu justru ingin memastikan berbagai ekspresi itu tetap terjaga secara damai,” jelas politisi Fraksi Partai Golkar ini.

    Zulfikar juga mengapresiasi pernyataan Gubernur dan sikap Kemendagri yang disebutnya cukup responsif.

    Namun, ia menekankan perlunya proses dialog lanjutan yang menyeluruh, melibatkan instansi lain seperti lembaga informasi geografis, ahli topografi, dan mungkin juga Tim Review Wilayah dan Penetapan Nasional (TRWPN).

    “Menurut saya ada tahapan yang belum dilakukan dan ada semangat yang bisa jadi terlupakan. Yakni tahapan saintifik dan semangat keterbukaan yang objektif,” tambahnya.

     

  • Presiden Putuskan Empat Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Administrasi Aceh Singkil

    Presiden Putuskan Empat Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Administrasi Aceh Singkil

    7cloud.asia – Presiden Prabowo Subianto memutuskan status empat pulau yang sempat disengketakan masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Singkil, Aceh.

    Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025)

    Keempat tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebelumnya ditetapkan masuk wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

    “Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.

    Baca: DPR apresiasi langkah Presiden terkait sengketa 4 pulau

    Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

    Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

    Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

    Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

    Baca: DPR usulkan penetapan batas wilayah diatur Undang-undang

    Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

    Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

    Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

    Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.