7cloud.asia – Di sela kegiatan Ngopi Bareng Media pada Jumat (11/10/2024) lalu, terungkap kisah pilu pendampingan korban kekerasan termasuk kekerasan seksual di sejumlah daerah.
Meski UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sudah disahkan lebih dua tahun lalu, masih banyak korban kekerasan seksual yang tak bisa mendapatkan keadilan karena berbagai hal, salah satunya adalah tidak tersedianya dana.
“Kadang penanganan kasus kekerasan seksual terhenti karena korban dan pendamping tidak punya uang untuk membayar visum yang biayanya mencapai Rp500 ribu hingga Rp1 juta,“ ujar Direktur Esksekutif Indonesia untuk Kemanusiaan atau IKa, Sita Soepomo.
Selama ini, ujarnya, banyak pendamping melakukan pendampingan kasus kekerasan secara pro bono. Bahkan, tidak jarang, para pendamping mengeluarkan uang dari kantungnya sendiri. Padahal biaya penanganan kasus rata-rata berkisar Rp5 hingga 10 juta.
Kisah pilu lainnya diungkapkan Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang. Dia menceritakan bagaimana seorang pendamping dan korban kekerasan yang didampinginya di Sulawesi Selatan harus puasa, karena uang yang dimiliki hanya cukup untuk membayar uang perahu dan biaya visum.
“Karena dia tahu visum sangat penting dalam penanganan kasus perkosaan,“ ujar Veryanto getir.
Baca: Dua tahun UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Di acara Ngopi Bareng sore itu, diungkapkan pengaduan kasus kekerasan seksual yang diterima Komnas Perempuan melonjak tajam.
Setiap hari setidaknya 15 laporan kekerasan terhadap perempuan yang masuk dalam pencatatan Komnas Perempuan. Kondisi ini menunjukkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan semakin tinggi.
Sayangnya lonjakan kasus ini tidak diimbangi dengan kenaikan sumber daya yang ada sehingga banyak kasus kekerasan yang tidak bisa diproses secara hukum.
Karena itu Sita mengajak media untuk berkontribusi meningkatkan pemahaman dan kepedulian publik dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.
Memanfaatkan momen peringatan Hari Sumpah Pemuda dan Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, IKa mengajak anak muda di Indonesia untuk berpartisipasi dalam kampanye dan penggalangan dana untuk mencegah dan mengakhiri kekerasan terhadap perempuan lewat Pundi Perempuan.
Pundi Perempuan, merupakan salah satu dari empat pundi yang dibentuk IKa sebagai wadah penggalangan dana bagi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Baca: Implementasi UU TPKS masih alami kendala
“Dukungan Pundi Perempuan diperuntukkan bagi lembaga pengada layanan (Women’s Crisis Center/WCC) yang mendampingi perempuan dan anak korban kekerasan di berbagai wilayah Indonesia,“ imbuh Sita.
Ditambahkan, Pundi Perempuan dibentuk pada tahun 2003 bersama Komnas Perempuan dan hingga saat ini telah mendukung 173 lembaga pengada layanan.
Beberapa tahun terakhir, IKa juga berfokus pada pemberian dukungan bagi inisiatif tingkat lokal yang dimotori oleh orang muda melalui hibah kecil yang bersifat sebagai katalis.
Dukungan ini adalah bentuk kontribusi Ika dalam menyiapkan orang muda sebagai bonus demografi bagi negara dan bangsa Indonesia, melalui pelibatan dan peningkatan pemahaman terkait isu-isu keadilan sosial, khususnya kekerasan terhadap perempuan.
“Momen peringatan Sumpah Pemuda menjadi momen yang tepat bagi Ika untuk menyatakan dan menyampaikan ajakan bagi orang muda untuk berpartisipasi dalam pencegahan terhadap perempuan melalui kegiatan kampanye NyataNyala,“ ujar Sita.
IKa, lanjutnya, juga mendukung inisiatif lokal dalam kerangka keadilan sosial, hak asasi manusia, dan kelestarian lingkungan melalui hibah kecil, berbagi pengetahuan, mengaktifkan jaringan dan kesukarelawanan.
Rangkaian Acara Nyata Nyala akan berlangsung dari tanggal 11 Oktober 2024 sampai 14 Desember 2024.
Rita menambahkan, NyataNyala merupakan perwujudan aksi nyata dan kolaborasi orang muda dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

