Tag: pupr

  • Ditanya Apakah Tapera Akan Dibatalkan, Menteri PUPR Basuki Akui Ada Masalah Trust Soal Pengelolaan Dana Publik

    7cloud.asia – Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa iuran tabungan perumahan rakyat atau Tapera baru akan diberlakukan pada 2027 mendatang.

    “Bukan, memang (Tapera) diberlakukan 2027, bukan sekarang,” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024) dilansir suaranusantara.com.

    Hal ini disampaikan Basuki, menanggapi protes dan penolakan terhadap Tapera karena ada persoalan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai isu.

    Dan terlebih saat ini masyarakat tengah menanggung beban ekonomi yang berat, seperti kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), kenaikan tarif listrik dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

    “Ya, karena itu tadi ada trust itu. Masih ada UKT, ada Asabri, ada ini, jadi itu kepercayaan dan memang beban kehidupan masyarakat sekarang mungkin lagi susah,” bebernya.

    Baca: Persatuan guru tolak iuran Tapera

    Saat ditanya soal sikap dan keputusan pemerintah terhadap Tapera akankan dibatalkan, Basuki tidak memberikan jawaban.

    Basuki hanya menjelaskan bahwa Undang-Undang No 4 Tahun 2016 yang menjadi dasar dari program Tapera sejatinya merupakan inisiatif DPR.

    Di sisi lain, Basuki menjelaskan bahwa ada banyak kementerian yang dilibatkan dalam perumusan PP 21 Tahun 2024.

    “Kalo ditanya sikap pemerintah saya enggak bisa jawab karena pemerintah, kan, banyak. Undang-undangnya inisiatif DPR, ini adalah PP. kecuali kalau itu Permen PUPR saya bisa jawab, tapi kalau ditanya sikap pemerintah mohon maaf saya enggak berhak jawab khususnya,” bebernya.

    Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri PUPR, pada Kamis (6/6/2024), anggota Komisi V DPR Irene Yusiana Roba Putri mempertanyakan kebijakan Komite BP Tapera yang dipimpin Basuki.

    Baca: Aksi buruh tolak iuran Tapera dan upah murah

    “Sebagaimana kita ketahui kementerian yang memimpin untuk sektor perumahan ini adalah Kementerian PUPR, apalagi Pak Menteri (Basuki) juga (bagian dari) Ketua Komite BP Tapera. Kami di Komisi V ini paling banyak ditanya masyarakat dan wartawan,” ujar Irene.

    Ia melanjutkan, ”Jadi bagaimana data tentang kebutuhan perumahan bagi pekerja di Indonesia?”

    ”Karena selama ini saya belum menemukan hitungan data detail mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan para pekerja, baik ASN maupun pekerja swasta,” tandasnya.

    Ada dua poin pertanyaan yang diajukan Irene. “Pertama, adalah hitungan gap atau kebutuhan yang bisa dipenuhi oleh Tapera itu seperti apa? Saya mohon ada perhitungan detail dari Dirjen Perumahan misalnya untuk ASN bagaimana? untuk pekerja swasta juga bagaimana?,” tandas Irene.

    Ia menegaskan, subsidi itu kewajiban negara bukan sesama warga negara memberi subsidi.

    Baca: KSPSI tolak iuran Tapera karena akan bebani pekerja

    ”Kalau sesama warga negara namanya gotong-royong. Alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan yang masyarakat hadapi,” tandasnya.

    Poin kedua, tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, ia mempertanyakan perihal apakah kebijakan Tapera tersebut juga berlaku wajib bagi pekerja swasta yang selama ini sedang menjalani cicilan KPR ataupun yang selama ini sudah mempunyai warisan rumah.

    “Tapera gimana nih, Pak? kalau pekerja swasta yang sudah mencicil KPR-nya selama ini atau yang sudah punya warisan selama ini sudah punya rumah nggak butuh lagi perumahan apakah masih diwajibkan?,” sorot Irene mempertanyakan.

    Lebih lanjut, sebagai Anggota DPR, ia juga merasa seringkali kebingungan atas beberapa penjelasan dari pemerintah yang mengatakan kebijakan Tapera merupakan subsidi dari masyarakat yang mampu untuk nantinya subsidi kepada yang tidak mampu.

    “Jadi Pak, mohon penjelasan tentang Tapera karena saya yakin di sini banyak wartawan, masyarakat juga menunggu menanti soal itu,” pungkasnya.