Tag: reforma agraria

  • Program Reforma Agraria: Retorika Jokowi yang Gagal dalam Senyap

    Program Reforma Agraria: Retorika Jokowi yang Gagal dalam Senyap

    Foto: Perkumpulan Telapak

    7cloud.asia – Program reforma agraria merupakan salah satu program andalan Presiden Joko Widodo yang sempat menjadi oase baru bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan ruang hidup.

    Melalui program reforma agraria ini, Jokowi seakan ingin menyelesaikan ribuan konflik agraria yang terjadi di era Susilo Bambang Yudhoyono.

    Program tersebut turut mencakup program Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PTKH) seluas 4,1 juta hektare (ha). Harapannya, masyarakat sekitar hutan yang terusir dari ruang hidupnya karena ulah negara bisa mendapatkan tanah mereka kembali dengan sertifikat hak milik.

    Namun, rencana ini ternyata indah kabar dari rupa. Reforma agraria Jokowi di sektor kehutanan gagal mencapai target, bahkan hanya menyentuh 390 ribu ha selama masa pemerintahannya. Kini, dalam masa transisi menuju pemerintahan Prabowo Subianto, PTKH nyaris tak terdengar dalam percakapan publik.

    Tidak mengherankan jika hingga saat ini konflik agraria di kawasan hutan masih tinggi. Pada 2023 saja, klaim sepihak negara atas wilayah hutan telah menyebabkan 17 konflik yang berdampak pada 10.900 kepala keluarga.

    Pertanyaannya, mengapa agenda penting seperti reforma agraria sektor kehutanan Jokowi hanya mencapai sekitar 9,51% dari target? Berdasarkan telaah kami, kegagalan tersebut berakar pada tiga persoalan.

    1. Ego sektoral
    Masalah ego sektoral dalam pengelolaan hutan berakar dari pemisahan kewenangan pengelolaan tanah di Indonesia. Ini terbagi dalam kawasan hutan negara dan area pengunaan lain (APL)—seluruh tanah di luar kawasan hutan.

    Pengelolaan tanah dalam kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKHK). Sementara itu, APL berada dalam kuasa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Alih-alih mengefektifkan pengelolaan, pemisahan tersebut justru membuat kedua lembaga cenderung mempertahankan kuasa mereka atas lahan, khususnya hutan.

    Selama ini pemerintah lebih melihat hutan dalam arti luasan “kawasan hutan” yang mereka kuasai atau kelola. Maka, upaya mempertahankan luasnya menjadi indikator penting kinerja KLHK maupun ATR.

    Pandangan di atas membuat kedua lembaga cenderung tidak melakukan PTKH. Sebab, pelepasan kawasan sama saja mengurangi kawasan pengelolaan sehingga secara luasan, indikator kinerja mereka tampak menurun.

    Masalah tersebut kemudian berefek domino ke masalah-masalah berikutnya. Ini mulai dari kebingungan teknis di daerah maupun di tingkat tapak (kawasan hutan), minimnya anggaran, hingga sumber daya manusia.

    Selain masalah di atas, satu perkara lain yang timbul adalah minimnya pemeriksaan kualitas kawasan hutan. Apakah seluruh kawasan masih berhutan? atau sudah terbabat menjadi semak belukar, kebun-kebun, bahkan bangunan?

    Secara umum, luas kawasan hutan yang tak lagi “berhutan” mencapai 30,7 juta ha atau 25,48% dari total luas kawasan hutan sebesar 120,5 juta ha. Apabila ditambah dengan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HKP) seluas 6,37%, total luas kawasan hutan yang sudah “nonhutan” justru lebih banyak, alias sebesar 31,85 %.

    Sayangnya, tidak pernah ada data mendetail seputar bagaimana bentuk “nonhutan” dari kawasan yang dimaksud.

    Menurut hemat kami, negara semestinya melepaskan kawasan yang tidak lagi berhutan kepada warga melalui reforma agraria.

    Dari generasi ke generasi, pengelolaan kawasan oleh masyarakat di beberapa daerah terbukti lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Pengelolaan berbasis masyarakat ini juga berfungsi menguatkan hak sosial-ekonomi bagi komunitas lokal yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan.

    2. Pembuktian yang kaku dan berlapis
    PTKH beralaskan pada dua regulasi penting yaitu Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 mengenai Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan, dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Tim Inventarisasi dan Verifikasi Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.

    Sayangnya, kedua regulasi justru menjadi penghambat reforma agraria di kawasan hutan karena mensyaratkan proses penapisan yang panjang. Masyarakat juga wajib membuktikan kepemilikan tanah secara administratif ketika mengajukan permohonan PTKH.

    Misalnya, warga harus mampu membuktikan penguasaan lahan garapan sudah dikuasai setidaknya 20 tahun apabila ingin diajukan sebagai tanah objek reforma agraria (TORA) kawasan hutan. Tim Inventarisasi dan Verifikasi PTKH kemudian akan menganalisis secara fisik dan yuridis atas klaim tersebut—sering kali prosesnya memakan waktu.

    Negara sempat juga membatasi reforma agraria untuk daerah atau pulau dengan luas kawasan hutan setidaknya 30% dari total luas wilayah

    Pendekatan kuota model begini justru berbuntut diskriminasi. Sebab, masyarakat penduduk daerah yang berkawasan hutan kurang dari 30% tidak bisa menuntut hak mereka.

    Pada 2020, negara kemudian menghilangkan batasan tersebut. Namun, di tataran teknis, halangan ini masih ada karena belum ada regulasi turunan lainnya untuk melaksanakan reforma agraria di kawasan hutan.

    Selain batas persentase hutan, masyarakat juga harus memastikan tanah yang mereka usulkan masuk dalam peta indikatif PTKH yang dibuat KLHK. Jika tidak masuk, pemerintah akan menolak usulan mereka.

    3. Benturan dengan perhutanan sosial
    Pemerintah kerap menawarkan penyelesaian ruwetnya administrasi usulan PTKH masyarakat dengan program perhutanan sosial. Dalam program ini, pemerintah tidak melepaskan hutannya, hanya memberikan hak masyarakat memanfaatkan hasil hutan (terutama nonkayu seperti buah atau madu) secara berkelanjutan.

    Program ini memang bermanfaat sebagai pengakuan upaya warga yang hidup harmonis bersama hutan. Namun, di sisi lain, perhutanan sosial dapat menghambat reforma agraria yang sejati.

    Kita dapat berkaca dari contoh kasus di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Dengan kawasan hutan yang mencapai 76,16% dari total wilayah, pemerintah mengajak masyarakat mengajukan PTKH ke KLHK.

    Sayangnya, karena terbentur syarat administrasi, banyak usulan yang kandas—seperti yang terjadi di Desa Balumpewa. Sebagai gantinya, KLHK hanya mengeluarkan surat keputusan perhutanan sosial untuk warga, bukannya memenuhi usulan masyarakat dan Pemerintah Sigi.

    Kami merasa perhutanan sosial menjadi jalan pintas yang menguntungkan bagi pemerintah dibandingkan PTKH. Sebab, perhutanan sosial tidak mengurangi luas kawasan hutan.

    Kecenderungan ini terlihat dalam UU Cipta Kerja. Aturan tersebut mengatur bahwa pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi dapat dilakukan dengan perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dan melalui kegiatan perhutanan sosial.

    Maraknya sosialisasi dan pemberian SK perhutanan sosial beberapa tahun belakangan membuat program PTKH seakan nyaris tak terdengar. Tawaran skema PTKH bahkan tidak masuk dalam “reforma agraria” versi Jokowi melalui skema Bank Tanah yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

    Dalam skema ini, negara dapat mengambil tanah-tanah yang terlantar lalu dibagikan kembali ke masyarakat maupun badan usaha. Alih-alih menawarkan keadilan, skema tersebut justru berisiko memperparah konflik agraria bagi masyarakat di sekitar hutan.

    Reforma agraria ala Prabowo
    Rezim Jokowi akan segera berakhir. Tak ada pula tanda-tanda perbaikan atau gembar-gembor kembali seputar reforma agraria di kawasan hutan.

    Kami merasa sulit optimistis bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran dapat mengatasi persoalan ketidakadilan ini. Pasalnya, visi mereka tidak memuat secara jelas isu PTKH maupun reforma agraria di kawasan hutan.

    Pemerintahan Prabowo cenderung memaknai reforma agraria sebagai legalisasi aset. Pemaknaan yang diwariskan oleh Jokowi ini telah dikritik habis-habisan oleh banyak kalangan sebagai reforma agraria palsu karena tak menyentuh upaya pembagian ruang yang adil.

    Jangankan pembagian ulang tanah yang adil, Prabowo justru mengaitkan program reforma agraria dengan program food estate. Padahal, banyak pihak menganggap program ini melahirkan masalah agraria baru karena berpotensi menyingkirkan petani dari tanah mereka.

    Prabowo semestinya bisa menjalankan reforma agraria yang lebih progresif. Ia dapat mengakui kearifan pengelolaan lahan di tingkat lokal, sekaligus mengembalikan ruang hidup masyarakat yang terlanjur dipatok menjadi kawasan hutan negara. Saat ini, kawasan hutan negara masih mencakup lebih dari 60% luas daratan Indonesia.

    Oleh karena itu, pemerintahan baru seharusnya menggenjot PTKH, bukan menghilangkannya jika ingin menegakkan keadilan bagi masyarakat dan mencapai swasembada pangan. Sebab, di mana petani akan menanam padi, jagung, singkong, kedelai, sagu, sorgum, kelapa, dan tanaman pertanian lainnya jika mereka tidak memiliki tanah?

    Tulisan terbit di The Conversation sebagai edisi khusus #PantauPrabowo yang memuat isu-isu penting hasil pemetaan kami bersama TCID Author Network. Edisi ini turut mengevaluasi 10 tahun pemerintahan Joko Widodo, sekaligus menjadi bekal Prabowo-Gibran menjalankan tugasnya.

  • Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Berfungsi Optimal, Banyak Konflik Agraria Tak Terselesaikan

    Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Berfungsi Optimal, Banyak Konflik Agraria Tak Terselesaikan

    7cloud.asia – Ketua Komisi II DPR dalam kunjungan kerja ke Ternate, Maluku Utara, Senin (28/7/2025) menyoroti belum optimalnya fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

    Ketua Komisi II DPR, Rifqinnizamy Karsayuda menegaskan pentingnya optimalisasi GTRA sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan konflik agraria, mempercepat legalitas tanah adat, sekaligus menata sistem pertanahan nasional.

    Dalam pernyataannya, Rifqi menyoroti lambannya proses perda tanah adat di berbagai kabupaten/kota yang menyebabkan konflik agraria yang berlarut-larut.

    Ia menekankan bahwa dengan adanya peraturan daerah (Perda) sebagai landasan legal formal, Kementerian ATR/BPN akan memiliki dasar kuat untuk memberikan pengakuan terhadap tanah-tanah adat.

    “Kenapa konflik agraria sering muncul? Karena di mata Negara, alas hak tanah adat itu belum ada secara legal formal. Itu sebabnya GTRA di daerah harus bekerja aktif, memetakan, memitigasi, dan mengambil langkah kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” jelas Rifqi.

    GTRA merupakan forum lintas sektor yang beranggotakan unsur pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, hingga OPD terkait.

    Baca: Program reforma agraria Jokowi yang gagal dalam senyap

    Ketua GTRA secara otomatis dipegang oleh kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Dengan model ini, pemerintah berharap tata kelola pertanahan menjadi lebih terkoordinasi dan responsif terhadap dinamika lokal.

    “Banyak bangunan di daerah tidak punya HGB atau masa HGB-nya habis. Kementerian ATR punya datanya, tapi tak bisa serta-merta bertindak. Harus melibatkan penegak hukum. GTRA menjembatani koordinasi ini secara persuasif,” lanjut Rifqi.

    Ia menambahkan, apabila GTRA berjalan efektif, negara tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas aset tanah, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertanahan.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, menyoroti lemahnya implementasi GTRA dan masih minimnya pemahaman publik terhadap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Dia menegaskan bahwa reforma agraria seharusnya bukan sekadar program simbolik, melainkan upaya nyata yang menjangkau masyarakat hingga ke lapisan bawah.

    GTRA dibentuk secara nasional pada Mei 2025 oleh Pemerintah Pusat dengan tujuan untuk menyatukan berbagai elemen lintas sektor agar tata ruang dan pertanahan di Indonesia dapat ditata lebih baik, responsif terhadap masyarakat adat, serta mampu mengurangi konflik agraria yang terus meningkat di berbagai daerah.

    Baca: Puluhan orang tewas akibat konflik agraria di sejumlah daerah

    Secara kelembagaan, Ketua GTRA dipegang secara ex officio oleh kepala daerah, dengan keanggotaan dari unsur ATR/BPN, aparat penegak hukum (kepolisian, TNI), serta organisasi perangkat daerah (OPD).

    Namun dalam praktiknya, menurut Khozin, keberadaan GTRA masih bersifat seremonial dan belum menunjukkan eksistensi substantif di lapangan.

    “Kalau GTRA ini betul-betul hidup, kita bisa mitigasi konflik sejak dini tanpa menunggu instruksi pusat. Tapi sekarang banyak daerah, GTRA-nya hanya nama,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti masih tingginya ego sektoral antar-lembaga, khususnya antara kepala daerah dengan ATR/BPN. Pola koordinasi yang sifatnya non-instruktif membuat banyak permasalahan pertanahan sulit diselesaikan secara komprehensif.

    Salah satu contoh konflik yang masih mengambang adalah tumpang tindih antara lahan masyarakat dan kawasan milik TNI AU di Maluku Utara, yang hingga kini belum ada penyelesaian jelas.

    “Kita tidak bicara siapa yang lebih berhak, tapi bagaimana Negara hadir menyelesaikan. Karena semangat konstitusi kita di Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam itu harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.

    Baca: Ketidakadilan dan konflik agraria di Pesisir Utara Banten

    Selain GTRA, Gus Khozin juga menekankan pentingnya penguatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    “Masih banyak masyarakat kita yang tidak punya rumah tetap, hidup nomaden, atau tidak punya lahan untuk menghidupi keluarganya. TORA ini adalah jawaban negara untuk membuka akses ekonomi dan pekerjaan bagi rakyat,” ujarnya.

    Namun, Khozin melihat sosialisasi TORA masih minim. Banyak warga belum mengetahui cara mengakses program ini, mulai dari syarat pengajuan, prosedur, hingga jangka waktu proses.

    Oleh sebab itu, ia mendorong seluruh stakeholder, terutama GTRA di daerah, untuk aktif melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat.

    “Sosialisasi TORA harus dimasukkan dalam semua agenda penyuluhan pemerintah, baik itu pertanian, perikanan, maupun UMKM. Ini penting agar rakyat tahu bahwa ada harapan di balik program ini,” tegas politisi PKB tersebut.

    Baca: Warga korban konflik agraria di Pulau Rempang

    Sebagaimana diketahui, konflik agraria di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Menurut data KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), selama tahun 2024 terjadi lebih dari 240 kasus konflik agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.

    Komisi II DPR berharap kehadiran GTRA dan pelaksanaan program TORA dapat menjadi jalan tengah dalam merespons persoalan agraria secara adil, progresif, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

    Maluku Utara juga tak luput dari konflik agraria. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan GTRA di wilayahnya.

    Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 30 persen lahan di Maluku Utara yang bersertifikat, sementara sisanya masih terkendala keterbatasan anggaran dan sumber daya teknis.

    “Torang punya PR besar. Baru 30 persen tanah bersertifikat. Kalau bisa ada penambahan anggaran dan bantuan teknis dari pusat, saya yakin progresnya bisa lebih cepat,” ungkap Sherly.

  • Food Estate dan MBG Bukan Solusi Krisis Pangan, Tetapi Reforma Agraria

    Food Estate dan MBG Bukan Solusi Krisis Pangan, Tetapi Reforma Agraria

    7cloud.asia – Proyek food estate maupun program MBG (Makanan Bergizi Gratis) tidak mampu menjawab persoalan mendasar krisis pangan di Indonesia.

    Sebaliknya, kedua program tersebut dinilai memperdalam ketidakadilan struktural, merugikan petani kecil, serta mengancam hak masyarakat rentan, perempuan, anak, kelompok marginal, dan masyarakat adat.

    Satu-satunya solusi adalah reforma agraria yang nyata, perlindungan menyeluruh terhadap petani kecil, masyarakat adat, perempuan, anak, kelompok marginal, serta keterlibatan publik luas dalam kebijakan pangan.

    Demikian kesimpulan diskusi dua-mingguan Nexus Tiga Krisis Planet yang diselenggarakan Lapor Iklim, CELIOS, dan Justice Coalition for Our Planet (JustCOP) yang diikuti secara daring pada Selasa (30/9/2025).

    Seruan “tanah untuk rakyat, bukan food estate” yang mengemuka menjadi penegasan bahwa kedaulatan pangan hanya dapat terwujud apabila negara benar-benar berpihak pada rakyat, bukan pada proyek skala besar yang menguntungkan segelintir pihak.

    Guru Besar IPB University, Prof. Dwi Andreas Santosa, menekankan bahwa kedaulatan pangan berbeda dengan ketahanan pangan.

    Baca: Food Estate untuk swasembada pangan tapi mengancam lingkungan

    Menurutnya, ketahanan pangan bisa dicapai dengan memproduksi pangan dari manapun, tetapi kedaulatan pangan hanya mungkin terwujud jika petani memiliki kendali atas tanah, benih, dan kebijakan yang berpihak.

    “Seluruh proyek food estate melanggar empat pilar utama pembangunan pangan, mulai dari kelayakan tanah hingga aspek sosial-ekonomi. Jika dipaksakan, food estate hanya akan melahirkan krisis baru,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan tentang kriminalisasi petani benih dan turunnya jumlah rumah tangga petani yang kian menambah beban bagi generasi muda yang enggan terjun ke sektor pertanian.

    Koordinator Nasional FIAN Indonesia, Marthin Hadiwinata, menyebut bahwa food estate bukan hanya gagal secara teknis, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia atas pangan dan gizi.

    Sejak 2018, kasus kelaparan berulang di Papua menunjukkan kegagalan pemerintah memenuhi kewajiban dasarnya. Hingga kini, 17,7 juta orang mengalami kelaparan dan lebih dari 123 juta jiwa tidak mampu mengakses pangan bergizi.

    “Ironisnya, konsumsi makanan ultra-proses seperti mie instan justru terus meningkat,” ungkap Marthin.

    Baca: Tanpa food estate baru kuota deforestasi sudah terlampaui

    Menurutnya, jalan keluar bukanlah mega proyek baru, melainkan reforma agraria yang melibatkan petani kecil dan masyarakat adat sebagai produsen pangan utama.

    Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pangan adalah hak asasi manusia yang wajib dipenuhi negara. Ia menyoroti bahwa proyek food estate maupun MBG sering kali mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi, bahkan membuka ruang pelanggaran baru.

    Anis mengatakan bahwa masyarakat adat, perempuan, anak, petani kecil, dan kelompok marginal adalah pihak yang paling rentan, tetapi justru paling sering dikorbankan.

    “Pembangunan pangan tidak boleh melanggengkan penggusuran, pencemaran, atau kriminalisasi. Negara berkewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pangan bagi semua warga,” katanya.

    Menjawab pertanyaan mengapa Indonesia tetap terjebak dalam dominasi beras meski sejak lama ada wacana diversifikasi pangan, Andreas menjelaskan bahwa politik pangan sejak era Orde Baru sengaja diarahkan untuk menjadikan beras sebagai simbol stabilitas.

    Hal ini mengakibatkan pangan alternatif seperti sorgum, sagu, dan umbi-umbian tersingkir.
    Dampaknya, pasar domestik semakin bergantung pada beras, sementara ketahanan pangan non-beras terus melemah.

  • Membandingkan Reforma Agraria di Korea Selatan dan Indonesia: Penerapan Berbeda Menghasilkan Output yang Jauh Berbeda

    Membandingkan Reforma Agraria di Korea Selatan dan Indonesia: Penerapan Berbeda Menghasilkan Output yang Jauh Berbeda

    7cloud.asia – Indonesia dan Korea Selatan memiliki kebijakan untuk membangun stabilitas agraria pascakemerdekaan di tahun 1945-1960.

    Sejak awal abad ke-20, reforma agraria merupakan upaya ‘modernisasi sistem pertanahan’ dan ikatan-ikatan sosial politik yang telah terbangun sejak berdirinya suatu negara atau kerajaan.

    Reforma agraria berhasil menghapus sistem feodal yang terbentuk secara patron-klien dalam sistem apanage (tanah lungguh). Pada sistem ini, pengerjaan tanah dilakukan oleh rakyat di bawah perintah pengelola tanah dengan sistem bagi hasil.

    Terdapat tiga kebijakan yang sama dalam reforma agraria di Indonesia dan Korea Selatan, yaitu menghapus sistem pertanahan yang diskriminatif, modernisasi sistem pertanahan, dan dekolonisasi sistem pertanahan.

    Namun, implementasi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan mendasar yang berakibat pada timpangnya hasil reformas agraria di Indonesia dan Korea Selatan.

    Demikian kesimpulan orasi ilmiah Dosen Departemen Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya Prof. Dra. Nur Aini Setiawati, M.Hum. Ph.D., saat dikukuhkah menjadi Guru Besar Bidang Sejarah Agraria, Selasa (14/4/2026), di ruang Balai Senat UGM.

    “Reformasi sistem pertanahan dalam proses redistribusi tanah untuk membangun stabilitas agraria pascakemerdekaan tahun 1945-1960 dilakukan dengan mengubah sistem kebijakan dan kepemilikan,” katanya

    Dalam upacara pengukuhan, Nur Aini Setiawati menyampaikan pidato berjudul “Dari Reforma Agraria Menuju Pembangunan Pertanian: Indonesia dan Korea”.

    Baca: Reforma Agraria Jadi Solusi Tepat untuk Kedaulatan Pangan

    Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria di Korea Selatan dimulai tahun 1950 dengan menjalankan “Land Reform Act of Korea (LRA)” untuk mengatasi ketimpangan pendapatan di masyarakat.

    LRA dilakukan melalui empat program yaitu pembelian lahan, pemberian kompensasi kepada tuan tanah, distribusi lahan, dan konservasi lahan.

    Sedangkan di Indonesia, untuk mereformasi agraria dibentuklah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA 1960) sebagai pengganti UU Agraria 1870 bentukan Belanda.

    UUPA 1960 merubah azas domain negara dengan konsep politico-legal baru yang disebut Hak Menguasai dari Negara, sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 3.

    Pelaksanaan reforma agraria di Indonesia dan Korea Selatan pada abad ke-20 (1960-1984) menghadapi tantangan yang kompleks.

    “Kedua negara berupaya mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah serta meningkatkan produktivitas pertanian sebagai dasar pembangunan ekonomi nasional,” ujarnya.

    Di Indonesia pelaksanaan reforma agraria terhambat oleh warisan sistem hukum kolonial yang membedakan kepemilikan tanah antara penduduk Eropa dan pribumi.

    Sementara itu, dasar hukum redistribusi baru terbentuk 1960 menyebabkan keterlambatan implementasi dan lemahnya legitimasi kebijakan.

    Baca: Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Berfungsi Optimal

    Sedangkan, Korea Selatan berhasil melaksanakan reforma agraria lebih awal melalui UU Nomor 108 Tahun 1950 dengan dukungan pemerintah Amerika Serikat.

    “Meskipun menghadapi resistensi dari elit bangsawan dan pemilik tanah, pemerintah Korea mampu mendistribusikan hampir 40 persen lahan sasaran kepada petani kecil,” ujarnya.

    Aini mengatakan bahwa tantangan yang pernah terjadi di Indonesia dan Korea Selatan memiliki implikasi terhadap produktivitas pertanian. Reforma Agraria di Korea Selatan abad ke-20 (1960-1984) menjadi fondasi utama pembangunan ekonomi nasional.

    Pemerintah Korea Selatan menciptakan ekosistem pertanian yang produktif melalui kebijakan pendukung yang komprehensif.

    Mereka juga meluncurkan program modernisasi pertanian berupa pembangunan irigasi, penyediaan varietas unggul, mekanisasi, serta produksi pupuk dan pestisida.

    Sebaliknya, reforma agraria di Indonesia bersifat parsial dan lemah serta kelembagaan, terhambat oleh birokrasi, resistensi pemilik tanah, dan minimnya dukungan teknologi serta modal.

    Akibatnya, ketimpangan agraria tetap tinggi, produktivitas rendah, dan masyarakat pedesaan tidak menjadi penggerak industrialisasi.

    “Keberhasilan reforma agraria bergantung pada kebijakan terpadu yang menghubungkan redistribusi tanah dengan pembangunan ekonomi berkelanjutan,” kata Aini.

    Baca: Program Reforma Agraria Jokowi yang Gagal dalam Senyap