Tag: rekening dormant

  • Penjelasan PPATK Mengapa Membekukan Rekening Dormant

    Penjelasan PPATK Mengapa Membekukan Rekening Dormant

    7cloud.asia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan sementara transaksi di rekening dormant atau rekening pasif.

    Rekening dormant adalah rekening nasabah di bank yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu—mulai dari tiga bulan hingga lebih satu tahun.

    Adapun rekening dormant yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas. Meski dibekukan, PPATK menyebut dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

    PPATK dalam unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram, mengatakan pembekuan rekening dormant ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.

    “PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK dalam unggahan tersebut.

    Baca: Larangan buka rekening bagi nasabah yang tolak identifikasi keuangan

    Sepanjang 2024, PPATK telah membekukan sebanyak 28.000an rekening dormant.

    Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Kebijakan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dijalankan PPATK.

    “Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ujar Ivan seperti dikutip Antaranews.com

    Aktivasi Rekening dormant
    Nasabah yang rekeningnya dibekukan sementara oleh PPATK bisa mengajukan keberatan agar rekeningnya diaktifkan kembali.

    Baca: PPATK ungkap 571.000 penerima Bansos terlibat judi online

    Adapun pembekuan ini dilakukan terhadap rekening dormant atau rekening pasif yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, mulai dari tiga hingga 12 bulan.

    Untuk mengajukan reaktivasi, nasabah bisa mengisi formulir pada tautan bit.ly/FormHensem. Kemudian, PPATK dan bank akan melakukan proses review dan pendalaman.

    Estimasi waktu yang dibutuhkan adalah lima hari kerja, namun bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja tergantung kelengkapan dan kesesuaian data, serta hasil review oleh PPATK dan bank.

    “Sehingga total estimasi waktu 20 hari kerja,” tulis PPATK lewat unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram, dikutip Senin, 28 Juli 2025.

    Untuk mengecek status pembukaan rekening, nasabah bisa mengecek secara mandiri melalui mesin ATM, mobile banking, atau mengecek langsung kepada bank terkait. Nasabah juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK pada nomor 082112120195.

    Baca: Masyarakat tunggu ketegasan Polri untuk ungkap judi online

    Adapun rekening dormant yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas.

    Menurut PPATK, langkah pembekuan ini sejalan dengan Undang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski dibekukan, PPATK mengatakan dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.

    PPATK menjelaskan bahwa pembekuan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan.

    “PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” demikian PPATK dalam pernyataannya.

  • Rp2,1 Triliun Dana Bansos Mengendap di 10 Juta Rekening Dormant

    Rp2,1 Triliun Dana Bansos Mengendap di 10 Juta Rekening Dormant

    7cloud.asia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2,1 triliun yang mengendap di lebih dari 10 juta rekening bank penerima yang sudah lama tidak aktif (dormant).

    Kondisi ini dinilai mencerminkan masih kurang maksimalnya tata kelola keuangan publik, khususnya dalam perencanaan, penyaluran, serta pengawasan program bansos yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Dalam keterangan yang dirilis pada Selasa (29/7/2025), PPATK menyebut rekening-rekening itu tak ada transaksi alias nganggur hingga tiga tahun.

    Selain itu, PPATK juga menemukan penyalahgunaan rekening dormant lainnya, berdasarkan hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan sejak 2020.

    Di antaranya, lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Dari 1 juta rekening tersebut, lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee.

    Baca: 571.000 Penerima Bansos terlibat judi online

    Adapun, rekening nominee adalah rekening yang diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya yang melawan hukum.

    Rekening itu selanjutnya digunakan untuk menampung dana dari hasil tindak pidana, yang kemudian menjadi tidak aktif atau dikenal sebagai rekening dormant.

    PPATK mengungkapkan, lebih dari 50 ribu rekening tidak ada aktivitas transaksi rekening sebelum teraliri dana ilegal.

    PPATK juga menemukan 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan total dana mencapai Rp500 miliar.

    Selain itu PPATK juga menemukan lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif bahkan lebih dari 10 tahun yang nilainya mencapai Rp428,61 miliar.

    Baca: Alasan PPATK bekukan rekening dormant

    Karena masalah-masalah itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant. Pemblokiran bisa dibuka bila pemilik rekening mengajukan keberatan melalui ketentuan yang berlaku.

    “Skala rekening dormant dalam kasus ini bukanlah hal kecil. Ini adalah indikator langsung bahwa sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima manfaat bansos masih lemah, tidak adaptif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat, dan minim pengawasan aktif,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, Kamis (31/7/2025).

    Puan menilai permasalahan ini bukan hanya persoalan administratif semata, melainkan juga menyentuh pada aspek akuntabilitas penggunaan dana publik.

    “Ketika dana triliunan rupiah mengendap di rekening yang tidak lagi digunakan, negara tentunya kehilangan efektivitas belanja sosialnya,” imbuhnya.

    Puan pun menilai, persoalan ini dapat membuka potensi praktik-praktik kecurangan. Misalnya tindak pidana pencucian uang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

     

    Baca: Bandar judi tak boleh buka rekening di bank

    Karena itu, Puan mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mencari akar masalah, termasuk menelusuri kelemahan sistem pelaporan, verifikasi data, dan pencairan bansos di lapangan.

    “Ini agar validitas data penerima manfaat dapat dipertanggungjawabkan secara faktual dan hukum,” tegas Puan.

    Mantan Menko PMK itu juga mendorong agar penyaluran bansos ke depan didesain lebih adaptif, digital, dan real-time. Puan menyarankan sistem penyaluran bansos dapat dimaksimalkan dengan penggunaan teknologi yang sifatnya lebih obyektif.

    “Ini penting untuk menghindari pemborosan anggaran, serta memastikan bahwa bansos tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, bukan ke rekening fiktif, rekening mati, atau rekening nominee hasil tindak kejahatan,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Puan juga mendorong dibentuknya Satuan Tugas Khusus lintas kementerian dan lembaga, termasuk PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, guna melacak dan mengungkap jaringan penyalahgunaan rekening dormant, serta memitigasi potensi praktik kecurangan dari penyaluran bansos.

    Baca: Belanja Bansos 2024 capai Rp70,5 triliun

    “Temuan PPATK soal lebih dari 1 juta rekening terkait tindak pidana, termasuk 150 ribu rekening nominee, menjadi sinyal bahaya bahwa sistem keuangan nasional memerlukan pengawasan lebih ketat dan berbasis risiko,” ungkap Puan.

    Puan mengingatkan bahwa dalam konteks pengelolaan keuangan negara, prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas bukan sekadar jargon, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

    “Ketika dana sosial yang seharusnya menjadi jaring pengaman bagi rakyat justru tersangkut dalam kebuntuan administratif dan celah kejahatan keuangan, maka negara harus bertindak cepat, tegas, dan tuntas,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

    Puan memastikan DPR akan terus mengawal proses perbaikan sistem keuangan publik dan pengelolaan bansos, agar setiap rupiah dari APBN benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan mengendap di rekening tak bertuan.

    “Kami di DPR akan mengawal persoalan ini dan mendalami secara sistemik mengenai masalah penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran,” pungkas Puan.

  • Komisi XI DPR Akan Minta Penjelasan PPATK Soal Pembekuan Rekening Dormant

    Komisi XI DPR Akan Minta Penjelasan PPATK Soal Pembekuan Rekening Dormant

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, mengritisi rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pribadi yang tidak aktif selama tiga bulan/lebih atau rekening dormant.

    Fauzi menilai pemblokiran rekening dormant ini sebagai langkah berlebihan dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

    “PPATK dibentuk untuk mengawasi transaksi keuangan yang mencurigakan, bukan untuk menyentuh ranah privat warga atau mengelola kebijakan teknis perbankan seperti memblokir rekening yang dianggap pasif,” kata Fauzi dalam keterangan yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Jumat (1/7/2025).

    Menurutnya, alasan pencegahan tindak pidana keuangan tidak bisa dijadikan dasar untuk memblokir rekening hanya karena tak ada aktivitas selama tiga bulan.

    Baca: Alasan PPATK membekukan rekening dormant

    Dia menegaskan, tindakan seperti ini berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat terkait sistem perbankan nasional.

    “Rekening tidak aktif bukan berarti mencurigakan. Banyak orang menyimpan uang untuk tabungan umrah, dana pendidikan, pensiun, atau investasi jangka panjang. Negara tidak boleh seenaknya membatasi akses warga terhadap uangnya sendiri,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Fauzi menyampaikan bahwa Komisi XI DPR akan segera memanggil PPATK dan otoritas terkait untuk meminta klarifikasi resmi atas rencana tersebut.

    “Kami ingin memastikan tidak ada lembaga yang bertindak di luar batas konstitusional. Kalau memang ada kebutuhan menertibkan rekening pasif yang rawan disalahgunakan, aturannya harus jelas, berbasis undang-undang dan tersosialisasi dengan baik,” ujarnya.

    Baca: Triliunan dana Bansos mengendap di 10 juta rekening dormant

    Legislator Partai NasDem itu juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum, semua kebijakan harus proporsional dan menjunjung hak-hak warga negara, termasuk soal kepemilikan aset dan privasi data.

    “Jangan sampai niat baik memberantas kejahatan keuangan justru menimbulkan ketakutan dan distrust publik terhadap sistem perbankan. Ini berbahaya,” tegasnya.

    Fauzi menegaskan, Komisi XI akan terus mengawal kebijakan keuangan agar tetap berada dalam koridor hukum dan berpihak pada rakyat.

    “Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat secara ekonomi maupun dalam hal privasi,” tandasnya.