7cloud.asia – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) terhadap ratusan ribu narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini dilakukan dalam momentum hari raya Nyepi dan Idul Fitri yang berlangsung berdekatan.
Pemberian remisi ini didasarkan pada beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Remisi dan PMP menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam keterangan resminya Jumat, (28/3/2025).
Untuk remisi hari raya Nyepi, pemerintah memberikan remisi terhadap 1.629 narapidana beragama Hindu. Rinciannya 1.609 orang menerima remisi khusus I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.
Baca: Penanganan anak berhadapan dengan hukum
Sementara 20 orang lainnya menerima remisi khusus II yang membuat mereka bisa langsung bebas setelah menerima remisi tersebut.
“Sementara itu, pengurangan masa pidana diberikan kepada 12 anak binaan,” terang Agus.
Pemerintah juga memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus Idul Fitri 1446 Hijriah untuk 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana mereka.
“Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan remisi khusus dan pengurangan masa tahanan,” ujar mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia tersebut.
Baca: Begini seharusnya anak berhadapan dengan hukum diperlakukan
Program remisi ini, kata Agus, telah menghemat anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan makan narapidana hingga Rp 81,265 miliar.
Selain itu, program tersebut juga menjadi solusi atas persoalan kelebihan penghuni atau overcrowding dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Agus berharap, para tahanan yang telah dibebaskan tersebut tidak lagi mengulangi kesalahan mereka dan kembali terjerumus dalam tindakan kriminal. Ia menginginkan angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan.
“Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” katanya.
