Tag: replanting kebun sawit

  • Replanting Kebun Sawit Susahkan Petani, Komisi VII Dorong Penyelesaian Lewat Pansus

    Replanting Kebun Sawit Susahkan Petani, Komisi VII Dorong Penyelesaian Lewat Pansus

    7cloud.asia – Wakil Ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman mendorong pembentukan pansus dalam mengatasi masalah penanaman ulang atau replanting kebun sawit yang ternyata menyulitkan petani.

    Pembentukan pansus replanting kebun sawit ini sangat dimungkinkan mengingat penyelesaian dalam masalah ini melingkupi lintas kementerian, tidak terbatas pada mitra Komisi VII saja.

    Dilansir Parlementaria, DPR periode 2019-2024 akan membuat rekomendasi untuk anggota DPR periode selanjutnya terkait replanting kebun sawit ini.

    ”Apakah ini perlu ditingkatkan menjadi pansus karena ini terkait dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perindustrian. Jadi memang ini ada keterkaitan dengan tiga komisi,” ujar Maman usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/9/2024).

    Solusi itu, kata Maman, sangat penting dilakukan mengingat akibat negatif dari terhambatnya proses replanting ini sangat krusial.

    Baca: Produk sawit Indonesia terancam aturan antideforestasi Uni Eropa

    Selain berdampak langsung pada produktivitas sawit, juga akan mempengaruhi pendapatan negara bukan pajak, mengingat sawit adalah salah satu penyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbesar di Indonesia.

    Pada saat petani ingin melakukan penanaman ulang, mereka terkendala dengan aturan-aturan yang ada sehingga menghambat produktivitas peningkatan produksi kelapa sawit itu.

    ”Dampaknya kepada peningkatan menurunnya pendapatan negara dari kelapa sawit itu. Tadi teman-teman koperasi menyampaikan pengajuan penanaman ulang atau bahasa kerennya replanting itu, pengajuan sudah hampir 1 tahun lebih. Ada yang tiga tahun,” jelas Maman.

    Maman pun mengingatkan, harusnya regulasi mengenai replanting kebun sawit tidak hanya melibatkan Kementerian Pertanian dan Lingkungan Hidup untuk memperhitungkan aspek lingkungan saja, tetapi juga melibatkan pertimbangan dari sisi ekonomi dan industri.

    Hal ini agar para petani sawit tidak merasa dirugikan dengan aturan-aturan yang berlaku.

    Baca: Mitos efiensi kebun sawit rugikan petani tradisional

    Maman menambahkan, kalau kondisi lahan yang sudah cukup tua, lebih dari 20 tahun, yang secara konsekuensi pasti kan harus ditanam ulang.

    Logika sederhana saya, ujarnya, kalau sudah tanam ulang seharusnya simpel saja, mereka sudah punya izin, mereka sudah punya lahan, dan itu juga diketahui oleh pemerintah dan lain sebagainya.

    “Jadi seharusnya secara aturan tidak perlu terlalu banyak, tidak perlu terlalu mempersulit. Tinggal diamankan bagaimana cara tanam ulang yang baik dan benar,” pungkasnya.

    Replanting kebun sawit merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan target pemerintah untuk mengembangkan biodiesel B50.

    Baca: Minyak sawit, antara ketahanan pangan dan ancaman terhadap lingkungan

    Biodiesel B50 merupakan campuran solar dengan minyak sawit B50. Untuk itu, dibutuhkan peningkatan produktivitas kelapa sawit.

    Maman menambahkan, replanting kebun sawit juga dapat menghindarkan Indonesia dari kelangkaan.

    Nah kita menjaga ini kelapa sawit. Indonesia adalah produsen kelapa sawit nomor satu di dunia, tapi jangan sampai gara-gara kita salah tata kelola, kita menjadi importir kelapa sawit juga.

    “Jadi ini kita jaga nih mumpung belum kejadian, kita cegah dari sekarang. Kita antisipasi bagaimana caranya agar tanam ulang ini bisa segera di lanjutin,” pungkasnya.