7cloud.asia – Akhir tahun 2025, catatan rapor merah pemerintah bertambah, bukan hanya dalam penanganan bencana, tetapi juga dalam perlindungan lingkungan. Semua ini terungkap akibat terjadinya banjir Sumatera
Gelondongan kayu yang terbawa banjir Sumatera yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memperlihatkan kerusakan ekologis di hulu yang berkontribusi pada kehancuran di wilayah hilir.
Bencana banjir Sumatera yang menelan hampir seribu korban jiwa ini bukan peristiwa alam semata, melainkan dampak dari ‘bersatunya’ kepentingan bisnis dan politik dalam penguasaan sumber daya alam.
Jadi bukan hanya perubahan iklim dan siklon tropis, kita harus membahas persoalan pemburu rente, oligarki, dan resentralisasi (pemusatan kekuasaan) yang memicu terjadinya banjir bandang dan longsor ganas di Sumatera.
Pemburu rente industri sawit
Kerusakan hutan, perambahan ilegal, dan tata kelola lahan rentan terjadi akibat konflik kepentingan elite politik yang memiliki bisnis ekstraktif seperti perkebunan kelapa sawit, kebun akasia, hingga pertambangan.
Benturan ini terjadi di banyak konsesi di Sumatera Utara hingga Aceh.
Hubungan antara industri ekstraktif dan pemburu rente di Indonesia terjalin melalui pola patronase.
Pola ini terjalin saat elite memanfaatkan lobi politik, atau kedekatan dengan penguasa, untuk mengamankan izin usaha, konsesi hutan, dan alih fungsi lahan bagi keuntungan pribadi atau segelintir elite.
Baca Juga: Update Banjir Sumatera: 969 Orang Meninggal 262 Hilang
Bila ditelisik lebih lanjut, Pemilu 2019 dan 2024 menunjukkan betapa banyaknya para pengusaha industri ekstraktif ikut terlibat di dalam tim pemenangan para calon presiden dan wakil presiden. Ini memperkuat dugaan simbiosis antara kepentingan bisnis dan politik.
Celah regulasi yang tidak mewajibkan korporasi melaporkan ultimate beneficial owner (penerima manfaat utama) secara tegas membuat kepemilikan perusahaan sawit yang sebenarnya pun sering kali disamarkan.
Hal ini memudahkan pemilik perusahaan menyembunyikan identitas lewat perusahaan lain atau praktik nominee (nama pinjaman).
Tujuannya kemungkinan untuk menghindari akuntabilitas atas kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan industri ini.
Oligarki dan elite lama
Setelah Orde Baru jatuh, muncul harapan akan lahirnya gerakan sipil yang terorganisir dan kuat. Banyak pihak, terutama kelompok neoliberal, percaya reformasi institusional bisa mendorong demokrasi.
Namun kenyataannya, Reformasi tidak serta–merta melepaskan Indonesia dari cengkeraman oligarki. Para elite Orde Baru masih tetap bertahan dan beradaptasi dengan kondisi pasca-Reformasi.
Kontrol akan sumber daya ekonomi membuat mereka memiliki pengaruh besar dalam politik dan regulasi. Sementara itu, mahalnya biaya politik membuat peluang bagi aktor dari organisasi masyarakat sipil untuk masuk ke politik formal menjadi sangat kecil.
Baca Juga: WALHI Desak Menhut Cabut Semua Izin Usaha Sektor Kehutanan di Aceh, Sumut dan Sumbar
Kondisi ini menyebabkan ruang gerakan sipil untuk mengawasi kekuasaan semakin terbatas dan posisi tawar mereka melemah.
Tengok saja berbagai aksi protes pembangunan pembangkit listrik tenaga air Batang Toru di Sumatera Utara oleh koalisi masyarakat sipil. Aksi ini tidak dihiraukan pemerintah yang tetap mengizinkan pembangunan pembangkit tersebut.
Hingga akhirnya proyek ini dianggap menjadi salah satu penyebab parahnya dampak banjir di daerah setempat.
Resentralisasi kekuasaan di tengah bencana
Setelah 20 tahun reformasi, Indonesia justru mengalami resentralisasi kekuasaan yang tampak melalui UU Cipta Kerja, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), serta efisiensi anggaran.
Penarikan kewenangan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dari daerah ke pusat misalnya, membuat kebijakan lingkungan makin sejalan dengan logika oligarki dan menjauhkannya dari konteks lokal.
Kembalinya pengendalian kekuasaan ke level pusat membuat pengawasan lokal lemah. Kita bisa melihat izin tambang dan pembangkit listrik yang diduga memperparah dampak banjir di Sumatera Utara.
Izin kedua sektor tersebut saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sayangnya, perizinan ini tidak dibarengi kontrol yang baik sehingga memperparah praktik eksploitasi oleh pemburu rente dan oligarki. Tak ayal, dampak lingkungan seperti banjir bandang dan longsor pun meningkat.
Baca Juga: BNPB Perkirakan Dana yang Dibutuhkan untuk Pemulihan Banjir Sumatera Capai Rp 51,82 Triliun
Sementara itu, pusat menerapkan kebijakan efisiensi anggaran yang semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah dan menyulitkan daerah dalam melakukan mitigasi dan penanganan bencana.
Resentralisasi kekuasaan terjadi bersamaan dengan melemahnya demokrasi di tingkat daerah.
Pemilihan kepala daerah yang diharapkan mendorong demokratisasi di tingkat lokal justru memperkuat aliansi antara elite lama dengan elite baru. Bahkan mekanisme pencalonan kepala daerah digodok dan diputuskan di tingkat pusat.
Akibatnya, pemilihan tidak lagi menjadi sarana representasi aspirasi masyarakat, melainkan sarana reproduksi politik patronase yang mengonsolidasikan kedekatan elite lokal dengan kekuasaan pusat.
Oleh karenanya, selain inisiatif rakyat bantu rakyat, masyarakat juga perlu bergerak mendorong depolitisasi, mengembalikan kesadaran politik.
Tanpa gerakan sipil, kesadaran politik, dan tekanan dari masyarakat, bencana akan terus dipahami sebagai nasib alamiah.
Padahal, ini adalah bencana ekologis yang merupakan cermin dari struktur kekuasaan oligarkis yang menguntungkan segelintir elite dan membawa penderitaan bagi masyarakat luas.
Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Puteri Atikah, Universitas Negeri Medan
