Tag: retribusi layanan kebersihan

  • Kelola Sampah Lebih Modern, Pemprov DKIJakarta Kenakan Retribusi Layanan Kebersihan

    Kelola Sampah Lebih Modern, Pemprov DKIJakarta Kenakan Retribusi Layanan Kebersihan

    7cloud.asia – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mendukung rencana Pemprov DKI Jakarta memberlakukan retribusi layanan kebersihan.

    Retribusi layanan kebersihan ini sebagai upaya untuk menciptakan Jakarta bebas sampah.

    Pantas menuturkan Retribusi layanan kebersihan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Rabu (6/12/2023).

    “Perda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat supaya berperilaku mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem dan lainnya,” kata Pantas seperti dikutip Antaranews.com Jumat (15/12/2023).

    Baca: Warga Pulau Untung Jawa sering dapat kiriman sampah dari Jakarta

    Dia menekankan bahwa retribusi layanan kebersihan ini dibuat bukan semata-mata meningkatkan pendapatan daerah, namun untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat.

    “Jadi kita harapkan peraturan juga sebagai sebuah sarana rekayasa sosial yang merubah perilaku sosial masyarakat,” katanya.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan retribusi layanan kebersihan ini bukan untuk mengejar pendapatan.

    Baca: Gerakan sedekah sampah

    Retribusi layanan kebersihan ini sebagai sarana edukasi kepada masyarakat terkait kesadaran pengelolaan sampah.

    Pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan membuat program edukasi tentang kebersihan lingkungan kepada masyarakat di seluruh wilayah DKI Jakarta.

    “Itu salah satu tugasnya Pemerintah Daerah DKI untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara mengelola sampah dengan baik dan benar,” tutur Lusi.

    Baca: Cara mudah memilah sampah dari rumah

    Tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.

    Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 VoltAmper (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi layanan kebersihan ini. 

    Sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan.

    Baca: Saatnya pengelolaan sampah secara konvensional diakhiri

    Untuk tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan.