Tag: retribusi pemakaman

  • Mungkinkah Retribusi Pemakaman di Jakarta Ditiadakan?

    Mungkinkah Retribusi Pemakaman di Jakarta Ditiadakan?

    ruangkotacom – Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Ida Mahmudah mengusulkan agar  retribusi sewa lahan makam atau retribusi pemakaman di Jakarta dihapus.

    Usulan penghapusan retribusi pemakaman di Jakarta ini demi kesejahteraan warga kurang mampu.

    “Harusnya retribusi pemakaman itu di Rp0 kan, kami wakil rakyat kalau ada warga miskin yang meninggal, kain kafannya kami yang urus,” kata Ida Jumat (15/12/2013) sebagaimana dikutip Antaranews.com.

    Ida menuturkan kebijakan retribusi pemakaman kepada masyarakat sebesar Rp40 ribu hingga Rp100 ribu setiap tiga tahun terbilang memberatkan bagi warga tak mampu.

    Baca: Penataan kawasan bisa kurangi banjir di Jakarta

    Terlebih, dia menilai, banyak masyarakat yang sedang dirundung musibah meninggal dunia, merasa terbebani dengan beban biaya-biaya yang harus dibayarkan.

    Karena itu, dia berharap agar masyarakat tak mampu lebih diringankan kebutuhan mendesak mereka. Salah satunya saat berduka.

    “Retribusi sewa lahan makam tidak signifikan mempengaruhi pendapatan daerah di tiap tahunnya,” ungkapnya.

    Baca: Sodetan Kali Ciliwung jadi pusat kegiatan masyarakat

    Dengan demikian, ia berharap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru saja disahkan dapat lebih berpihak kepada masyarakat.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti segera usulan Komisi D DPRD DKI terkait penghapusan retribusi pemakaman ini.

    “Masukan dari Bu Ida ini nanti kami diskusikan secara internal dahulu, apakah nanti bisa kita buatkan kebijakan dalam peraturan kepala daerah mengenai insentifnya,” ujar Lusi.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta lebih pilih sistem RDF untuk kelola sampah

    Retribusi sewa tanah makam diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

    Pada lampiran III.E diatur tarif untuk jangka waktu tiga tahun, yakni Blok AA.I Rp100 ribu, Blok AA.II Rp80 ribu, Blok A.I Rp60 ribu, Blok A.II Rp40 ribu dan Blok A.III gratis.

    Sedangkan untuk retribusi sewa tanah makam tumpangan dikenakan tarif 25 persen dari besaran retribusi.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta akan tambah 800 ruang terbuka hijau