7cloud.asia – Program alat memasak berbasik listrik (AML) berupa pemberian rice cooker oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada masyarakat kembali mendapat sorotan.
Anggota Komisi VII DPR M. Nasir menilai program pembagian rice cooker ini sebagai proyek gagal, pasalnya selama ini tidak diketahui siapa saja yang sudah mendapatkan alat tersebut dan siapa yang memberikannya.
“Proyek AML ini menurut saya proyek gagal, karena manajemen di Kementerian ESDM itu tidak siap dan tidak ada orangnya yang bertanggung jawab tentang regulasi, dan anggaran. Serta siapa saja yang ditugaskan dari Kementerian ESDM untuk memberikan alat tersebut, dan siapa saja yang sudah menerimanya,” ujar Nasir Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini meminta agar BPK (badan pemeriksa keuangan) mengaudit program bagi-bagi rice cooker ini, agar clear. Karena ia menilai proyek ini tidak tepat sasaran.
Baca: Puluhan miliar rupiah untuk food estate Gunung Mas hanya hasilkan 25 ton jagung
Bahkan, menurutnya, proyek tersebut tidak punya tanggung jawab siapa yang ditugaskan dari Kementerian ESDM yang ada di lapangan untuk bersama-sama dengan Komisi VII menerima barang tersebut.
“Jadi menurut saya, ini proyek abal-abal, tidak jelas. Anggarannya ada, disiapkan negara, sasarannya ada tapi regulasinya administrasi yang disiapkan Kementerian ESDM bodong. Uangnya dikeluarin, tapi orangnya tidak ada.
Nasir meminta agar BPK mengaudit program ini. Karena temuan dia jelas bahwa administrasi Dirjen Ketenagalistrikan itu tidak ada di lapangan untuk menyaksikan penyerahan barang tersebut.
”Dan saya telepon Dirjen ini juga tidak bertanggung jawab, dilempar-lempar saja, diminta tanya direktur ini dan itu,” paparnya.
Baca: Pasca pemilu harga beras melonjak tajam
Sebelumnya Dirjen Ketenagalistrikan memaparkan bahwa program AML dari pemerintah merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Di mana dasar pelaksanaannya Peraturan Presiden nomor 111/22 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
RAB (rencana anggaran belanja) Produk AML sebesar 475.000 per unit, realisasi kontrak rata-rata sebesar 375.815 per unit.
Terdapat efisiensi sebesar 99.185 per unit, karena perubahan pengadaan produk customize menjadi produk pasaran.
Baca: Kelangkaan beras diduga akibat jor-joran Bansos untuk pemenangan Paslon 02
Distribusi rice cooker melalui PT Pos Indonesia untuk 36 provinsi. Penawaran ongkos kirim PT pos sebesar Rp169.200 per unit.
Realisasi ongkos kirim rata-rata sebesar 133.178 per unit, terdapat efisiensi penghematan sebesar Rp 36.022 per unit.
Dengan begitu total pagu penyediaan AML sebesar Rp322,5 Miliar. Realisasi anggaran sebesar RP176,06 Miliar,
Sisa anggaran sebesar Rp 146,44 miliar yang disebabkan jumlah pengadaan AML lebih sedikit dibandingkan target yakni 342.621 unit dari target awalnya sebesar 500.000 unit.
Sumber: Parlementaria
