7cloud.asia – Setidaknya 13 laporan polisi dengan terlapor Rocky Gerung di sejumlah Polda kini telah diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Kasus yang menyeret Rocky Gerung karena ucapan “bajingan tolol” yang dinilai menghina Presiden Jokowi ini telah diselidiki Bareskrim Polri. Para pelpaor menggunakan UU ITE untuk laporan mereka.
Namun penyelidikan yang dilakukan Bareskrim terhadap Rocky Gerung bukan terkait penghinaan tetapi terkait dugaan berbuat keonaran dan menyebarkan berita bohong.
“Mohon maaf, yang dilaporkan adalah terkait dengan menyebarkan berita bohong dimana termaksud dalam Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Jadi ini yang dilaporkan,” kata Djuhandhani di Gedung Bareskrim pada Jumat, 4 Agustus 2023 seperti dikutip viva.com.
Baca Juga: Dalam 5 Tahun 66 Orang Tewas Akibat Konflik Agraria di Sejumlah Daerah
Rocky Gerung sendiri dalam jumpa pers kemarin juga telah memint amaaf karena telah memicu kegaduhan akibat ucapannya. Dia sama sekali tidak meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo.
Demikian juga, Presiden Jokowi juga menganggap angin lalu ucapan pedas dari mantan dosen filsafat Universitas Indonesia tersebut.
“Itu hal-hal kecillah, saya tetap bekerja saja,” ujar Jokowi kepada wartawan.
Djuhandhani mengatakan untuk pelaporan terhadap Rocky Gerung terkait pencemaran nama baik itu merupakan delik aduan. Artinya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang harus mengadukan sendiri jika tersinggung atas pernyataan Rocky Gerung terkait ‘bajingan tolol’.
“Yang kita ketahui bersama, kalau pencemaran nama baik seseorang itu merupakan delik aduan, tentu saja yang bisa mengadukan orang yang merasa dirugikan. Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946,” jelasnya.
Baca Juga: DPR Minta Perhutani dan PTPN Hindari Pendekatan Kekuasaan untuk Cegah Konflik Sosial
Soal penyebaran berita bohong diatur di Pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Pasal 14 Ayat (1) menyebut: “Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.”
Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”
Sementara Pasal 15 berbunyi “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”
Baca: Baca Juga: Namanya Masuk Bursa Cawapres di Pilpres 2024, Gibran: Semua Belum Cukup
Aktivis HAM dan demokrasi, Asfinawati, menyebut pasal yang dipakai untuk menjerat Rocky Gerung “ngaco” karena sengaja ‘dicari-cari’ demi bisa memenjarakan pengkritik.
Sebab pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian, implementasinya seringkali bermasalah karena muatannya yang multitafsir.
Dalam beberapa kasus yang berjalan di kepolisian, pasal ini justru menjadi alat kriminalisasi untuk menindak warga yang bersikap berseberangan atau melontarkan kritikan ke pejabat.
Catatan Amnesty, sejak Januari 2019 hingga Mei 2022 terdapat setidaknya 332 orang menjadi korban penyalahgunaan pasal bermasalah di UU ITE.
Baca Juga: Visi Pertahanan Ganjar Pranowo Bikin Terkesan Ratusan Purnawirawan TNI Polri

