7cloud.asia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, penetapan peraturan daerah mengenai RPJMD periode 2025-2029 akan menjadi landasan pembangunan Jakarta selama lima tahun ke depan.
RPJMD ini sebagai pedoman dalam mewujudkan visi Jakarta menuju kota global dan pusat perkembangan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mensejahterakan seluruh warganya.
Dengan disetujuinya Raperda RPJMD diharapkan dapat menjamin pencapaian misi-misi jangka menengah, penerapan strategi kota global, dan tahapan pembangunan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah.
Selain itu juga mendukung pelaksanaan agenda pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional.
Baca: Pramono Anung targetkan Jakarta menjadi Kota Global Berbudaya
“Sekaligus memunculkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, guna menghasilkan tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada pelayanan umum,” kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Pramono menekankan pentingnya kerja sama antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai tujuan tersebut.
“Saya bersama jajaran eksekutif menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan para anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta,” kata Pramono.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin berharap, RPJMD DKI Jakarta Tahun 2025–2029 yang telah disahkan dalam rapat paripurna dapat menghasilkan kebijakan-kebijakan yang melayani kebutuhan warga.
“Prioritasnya adalah persoalan banjir, kemacetan, dan ketahanan pangan. Itu yang yang menjadi prioritas,” ujar Khoirudin.
Ia menjelaskan, dengan telah disahkannya RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda), Pemprov DKI kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi masyarakat, termasuk dalam bidang pangan dan kesejahteraan warga.
Baca: Program “Quick Wins” Pramono Anung dan Rano Karno di Jakarta
“RPJMN menjadi acuan bagi seluruh gubernur dalam menyusun RPJMD masing-masing. Dan RPJMD ini akan menjadi tolok ukur untuk menilai sejauh mana keberhasilan Gubernur dalam memimpin selama lima tahun ke depan,” tandasnya.
“Masalah pangan, ekonomi-ekonomi dan tentu janji Pak Gubernur akan dituangkan ke dalam RPJMD, biar ada punya landasan hukum,” kata Khoirudin.
Menurut Khoirudin, berbagai program unggulan Gubernur juga akan dituangkan dalam RPJMD, termasuk rencana sekolah gratis yang saat ini belum memiliki payung hukum.
Untuk itu, DPRD DKI Jakarta sedang menyiapkan peraturan daerah tentang pendidikan sebagai dasar hukum program tersebut.
“Sekolah gratis kan belum ada payung hukumnya, sedang kita siapkan payung hukumnya. Sekarang sedang ada pansus pendidikan untuk persiapan perda pendidikan,” kata dia.
Khoirudin menambahkan, RPJMD ini disusun berdasarkan visi dan misi gubernur terpilih dan harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) hingga 2045, serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
“RPJMD ini nantinya akan jadi parameter untuk menilai kinerja gubernur selama lima tahun masa jabatan,” ungkap Khoirudin.
Baca: Pramono Anung serius wujudkan Giant Mangrove Wall
