Tag: RPP Konsesi

  • Setelah 8 Tahun Tertunda, RPP Konsesi untuk Penyandang Disabilitas Akan Segera Disahkan

    Setelah 8 Tahun Tertunda, RPP Konsesi untuk Penyandang Disabilitas Akan Segera Disahkan

    7cloud.asia – Koalisi Disabilitas untuk Perlindungan Sosial yang inklusif mencatat kemajuan penting dalam perjuangan panjang pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP Konsesi untuk disabilitas.

    RPP Konsesi untuk Disabilitas ini merupakan aturan turunan terakhir dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    Koalisi yang beranggotakan 49 organisasi penyandang disabilitas (OPD) menilai, RPP Konsesi untuk Disabilitas ini seharusnya sudah terbentuk paling lambat dua tahun sejak UU 8/2016 selesai diundangkan.

    RPP Konsesi merupakan langkah konkret untuk meringankan beban hidup penyandang disabilitas, yang memiliki extra cost of disability (biaya lebih) akibat dari lingkungan tidak aksesibel dan sistem yang diskriminatif.

    “Konsesi ini bukan bantuan, tetapi salah satu skema perlindungan sosial untuk mencegah atau setidaknya berkontribusi menghindarkan penyandang disabilitas dari jeratan kemiskinan struktural,” ujar Nena Hutahaean, Koordinator Koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (6/11/2024)

    Nena menegaskan konsesi sangat berkaitan dengan kebutuhan hidup dasar maka sudah seharusnya diberikan kepada seluruh Penyandang Disabilitas tanpa memandang derajat dan pendapatan/pengeluaran rumah tangga.

     

    Baca: Layanan LRT Jabodebek bagi penyandang disabilitas

    Dengan mengangkat isu ini secara kolektif, Koalisi berupaya memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjamin kebutuhan dasar dan mengurangi beban pengeluaran penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

    Perjalanan Advokasi RPP Konsesi sudah dimulai sejak tahun 2020. Serangkaian audiensi dan diskusi terus dilakukan untuk mendorong pelibatan bermakna semua ragam disabilitas pada semua tahap penyusunan, akan tetapi informasi sejauh apa proses penyusunan sangat terbatas.

    Pada tanggal 30 Mei 2024, Koalisi mendapatkan Draf RPP Konsesi namun draft tersebut dinilai tidak menjawab kebutuhan Penyandang Disabilitas, Pihak BKF juga tidak memberikan akses keterlibatan penyandang disabilitas.

    Menanggapi hal tersebut Koalisi kemudian menggugat sehingga berhasil mendapatkan komitmen BKF untuk melibatkan Koalisi dalam semua tahap penyusunan serta memastikan adanya perbaikan draft RPP yang telah disusun sebelumnya.

    Setelah berjalan hampir enam bulan, draft RPP yang disusun oleh BKF bekerja sama dengan organisasi disabilitas kini telah memasuki tahap finalisasi.

    Beberapa poin krusial yang berhasil diakomodir dalam RPP tersebut antara lain adalah Konsesi akan diberikan kepada seluruh ragam penyandang disabilitas dan seluruh derajat kesejahteraan.

     

    Baca: Layanan kesehatan reproduksi bagi perempuan penyandang disabilitas

    Penyandang disabilitas yang belum memiliki kartu disabilitas juga berhak menerima konsesi dengan menggunakan surat keterangan disabilitas atau dokumen lain yang dipakai untuk mengakses program konsesi yang sudah ada sebelum peraturan konsesi disusun.

    Akan tetapi, tantangan besar masih menghadang. Nena Hutahaean menyoroti terkait peletakan syarat penerima konsesi yang belum memiliki kartu disabilitas, seharusnya dijadikan satu dengan Pasal 4 bukan di aturan peralihan, hal ini untuk mempermudah implementasi di lapangan.

    Ia juga mengkritisi keterbatasan konsesi bahan bakar minyak (BBM) yang hanya mencakup jenis non-subsidi. “untuk BBM seharusnya juga mencakup baik subsidi dan non-subsidi.

    Hal ini dikarenakan meskipun penyandang disabilitas menggunakan BBM subsidi, biaya yang dikeluarkan masih sangat besar akibat dari modifikasi yang diperlukan” tegasnya.

    PJS dan Koalisi menekankan bahwa perjuangan belum selesai meskipun draft RPP sudah cukup mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas, masih perlu ada pengawalan pada tahap harmonisasi untuk memastikan draft RPP yang sudah baik tersebut tidak diubah.

    Nena juga menyatakan advokasi serius masih perlu dilakukan untuk menjamin seluruh peraturan pelaksana baik peraturan menteri maupun peraturan daerah segera dibentuk bersama-sama Organisasi Penyandang Disabilitas.

    “Agar kelak Peraturan ini tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi juga membawa perubahan nyata bagi penyandang disabilitas di Indonesia,“ pungkasnya.