Tag: Ruang Hidup

  • Revitalisasi Kawasan Kota Tua Jakarta: Jadi Ruang Hidup untuk Warga, Seniman, dan Pelaku Ekonomi Kreatif

    Revitalisasi Kawasan Kota Tua Jakarta: Jadi Ruang Hidup untuk Warga, Seniman, dan Pelaku Ekonomi Kreatif

    7cloud.asia – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat sepakat untuk mempercepat revitalisasi Kawasan Kota Tua agar menjadi tujuan wisata unggulan di Jakarta.

    Revitalisasi Kota Tua akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada tahun 2029. Pasca revitalisasi, wisata Kota Tua nantinya akan menggabungkan nilai sejarah, budaya, dan ekonomi kreatif.

    Revitalisasi Kawasan Kota Tua dikawal langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani.

    Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani menyatakan revitalisasi Kota Tua adalah kerja kolektif. Pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan BUMN untuk memastikan proses berjalan sesuai perlindungan cagar budaya.

    Ia menegaskan, revitalisasi harus menjaga nilai sejarah kawasan sekaligus menciptakan peluang baru bagi dunia usaha, akademisi, dan pelaku industri kreatif di Jakarta.

    Baca: Serunya menjelajahi Kawasan Kota Tua Jakarta

    Melalui program revitalisasi ini, Kota Tua Jakarta diharapkan tidak hanya menjadi kawasan wisata, tetapi juga ruang hidup bagi warga, seniman, dan pelaku ekonomi kreatif.

    Revitalisasi Kota Tua Jakarta akan dilakukan secara berkelanjutan melalui pembentukan task force lintas sektor yang melibatkan unsur pemerintah pusat, Pemprov DKI, BUMN, dan pihak swasta.

    Pada tahap awal 2026, Pemprov DKI akan memprioritaskan perbaikan infrastruktur dasar seperti jalan, sungai, dan jalur pedestrian di sekitar kawasan Kota Tua.

    Pembangunan infrastruktur dasar ini menjadi pondasi penting untuk menapaki fase lanjutan seperti revitalisasi gedung, penataan ruang, dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Tua.

    Pramono menegaskan, Kota Tua bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan simbol identitas sejarah Kota Jakarta yang harus dihidupkan kembali dengan cara modern dan inklusif.

     

    Baca: Kawasan Kota Tua akan diintegrasikan dengan Kawasan Pecinan di Glodok

    Ia ingin kawasan ini berkembang sebagai ruang publik yang menggabungkan fungsi seni, budaya, pendidikan, dan ekonomi kreatif tanpa menghilangkan nilai sejarahnya.

    “Kota Tua harus naik kelas. Kami ingin menjadikannya pusat budaya dan kreativitas yang bisa menarik wisatawan domestik maupun mancanegara,” kata Pramono di sela-sela kunjungan ke Kota Tua, Senin (20/10/2025).

    Sebelumnya, Pramono Anung juga mengungkapkan rencana pemindahan Institut Kesenian Jakarta (IKJ) yang saat ini berada di Cikini ke kawasan tersebut.

    Usulan ini bertujuan menjadikan Kota Tua sebagai pusat kegiatan seni dan budaya, sekaligus memperkuat atmosfer kreatif di kawasan bersejarah tersebut.

    “Kami akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memindahkan IKJ ke tempat ini (Kota Tua),” ujar Pramono Anung, Sabtu (18/10/2025).

    Baca: Kawasan Kota Tua akan dijadikan kawasan rendah emisi

    Pramono menjelaskan, langkah itu diambil agar Kota Tua tidak hanya berfungsi sebagai kawasan wisata sejarah, tetapi juga menjadi ruang hidup bagi para seniman untuk berkarya.

    Ia menilai, keberadaan mahasiswa dan seniman dari IKJ akan menghidupkan kembali suasana kawasan Kota Tua yang tengah direvitalisasi.

    “Ini memerlukan banyak talent-talent seniman yang secara langsung bisa berpanggung di sini, dan saya yakin, ruang kreativitasnya menjadi lebih baik, lebih lebar, lebih luas,” kata Pramono.

    Menurutnya, kehadiran lembaga seni itu akan memperkuat karakter Kota Tua sebagai pusat ekspresi seni dan budaya urban. Namun, pemindahan IKJ baru akan dilakukan setelah infrastruktur pendukung dan jalur MRT Fase II (Bundaran HI–Kota) selesai.

    Tahap pembangunan di atas tanah akan diselesaikan pada 2027, bertepatan dengan perayaan 500 Tahun Jakarta, sementara konstruksi bawah tanah dan konektivitas MRT ditargetkan selesai dua tahun kemudian.

    “Dengan rampungnya MRT ke Kota Tua, kawasan ini akan menjadi hub baru Jakarta yang menghubungkan masa lalu dan masa depan kota,” pungkas Pramono.

    Reporter: Kemal Maulana

  • Bertahun-tahun Ruang Hidupnya Dirampas, Warga Tiga Daerah Mengadu ke DPR Tagih Tanggung Jawab Negara

    Bertahun-tahun Ruang Hidupnya Dirampas, Warga Tiga Daerah Mengadu ke DPR Tagih Tanggung Jawab Negara

    7cloud.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bengkulu, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan bersama warga datang ke Jakarta untuk menagih tanggung jawab negara untuk menjalankan mandat konstitusi dalam melindungi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas rasa aman, dan hak atas ruang hidup

    Setelah bertahun-tahun menghadapi konflik agraria, pencemaran lingkungan, kriminalisasi, hingga ancaman terhadap ruang hidup, masyarakat memilih membawa persoalan ini langsung ke hadapan lembaga-lembaga negara sebagai bentuk gugatan moral terhadap praktik pembangunan yang mengorbankan rakyat dan lingkungan.

    Di Kabupaten Seluma, Bengkulu, anggota Forum Petani Bersatu (FPB) telah berjuang selama lebih dari 15 tahun mempertahankan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka di tengah konflik agraria dengan PT Sandabi Indah Lestari.

    Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, namun masyarakat masih hidup dalam ketidakpastian atas tanah yang mereka kelola secara turun-temurun.

    Bagi mereka, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi ruang hidup yang menentukan keberlangsungan hidup, rasa aman, dan masa depan keluarga.

    Di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, masyarakat selama hampir dua dekade harus hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan bawah tanah PT Merge Mining Industri (MMI).

    Warga menghadapi penurunan kualitas lingkungan akibat debu batu bara, berkurangnya sumber air bersih, kerusakan rumah, hingga gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

    Di saat yang sama, sebagian warga juga mengalami intimidasi dan proses hukum ketika mempertahankan ruang hidup mereka.

    Baca: Komisi B DPRD Sulawesi Selatan Perintahkan Pembangunan PLTSa Tamalanrea Dihentikan

    Sementara itu di Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ribuan warga terus menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa/PSEL) yang direncanakan berada di tengah kawasan permukiman padat.

    Warga menilai proses perizinan berlangsung tanpa partisipasi publik yang bermakna, sementara berbagai risiko terhadap kesehatan, keselamatan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat belum dijawab secara transparan.

    Penolakan yang telah berlangsung lebih dari dua tahun menunjukkan bahwa proyek tersebut tidak memiliki legitimasi sosial dari masyarakat terdampak.

    Bagi WALHI, persoalan yang dihadapi masyarakat dari tiga provinsi tersebut merupakan kosekuensi logis dari dua hal. Pertama, baik hatinya negara kepada korporasi dengan seluruh kemudahan yang diberikan.

    Kedua, gagal memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    “Ketiga kasus tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Negara masih menempatkan investasi sebagai prioritas pembangunan, sementara perlindungan terhadap hak-hak warga justru semakin melemah,” kata Uli Arta Siagian, Koordinator Pengkampanye WALHI Nasional.

    Ketika masyarakat kehilangan tanah, air bersih, udara yang sehat, dan ruang hidupnya, lanjut Uli, mereka juga kehilangan rasa aman karena harus menghadapi intimidasi, kriminalisasi, serta ketidakpastian hukum saat mempertahankan hak-haknya

    Menurut Uli, situasi ini tidak dapat dilepaskan dari arah kebijakan nasional yang dalam beberapa tahun terakhir lebih berpihak pada kemudahan investasi dibandingkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia.

    Berbagai perubahan regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, dinilai telah memperlemah instrumen perlindungan lingkungan, membatasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, serta memperbesar potensi konflik sosial-ekologis di berbagai daerah.

    Baca: Penundaan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Akan Memperpanjang Konflik Tenurial

    Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan WALHI Nasional juga memandang bahwa negara tidak cukup hanya menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi manusia.

    Krisis ekologis yang terus terjadi menunjukkan perlunya pembaruan sistem hukum nasional melalui pengakuan Hak-Hak Alam (Rights of Nature) dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

    Pengakuan tersebut penting agar hutan, sungai, pesisir, laut, dan berbagai ekosistem dipandang sebagai entitas yang memiliki hak untuk tetap hidup, beregenerasi, menjalankan fungsi ekologisnya, dan terbebas dari perusakan.

    Selama negara memandang alam semata sebagai objek eksploitasi untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, maka pelanggaran hak asasi manusia akan terus berulang. Perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak mungkin terwujud tanpa pengakuan atas hak-hak alam.

    “Karena itu, negara harus segera mengoreksi arah kebijakan pembangunan yang mengabaikan keselamatan rakyat serta melakukan pembaruan hukum yang menempatkan keadilan ekologis sebagai mandat konstitusi,” tegas Wahyu.

    Melalui pengaduan ini, WALHI bersama masyarakat mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengevaluasi berbagai regulasi yang melemahkan perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.

    WALHI juga mendesak negara untuk memastikan penyelesaian konflik agraria dan konflik lingkungan secara adil; menghentikan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan ruang hidupnya; menjamin partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan

    Terakhir, Negara diminta memasukkan pengakuan terhadap Hak-Hak Alam ke dalam pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagai fondasi perlindungan lingkungan dan keadilan ekologis di Indonesia.

    Uli menegaskan, kedatangan masyarakat dari tiga provinsi ke Jakarta bukan sekadar menyampaikan pengaduan atas kasus-kasus yang mereka alami.

    “Ini adalah penegasan bahwa negara harus kembali pada mandat konstitusinya: melindungi seluruh rakyat Indonesia beserta lingkungan hidup sebagai penyangga kehidupan, bukan menjadikan pembangunan dan investasi sebagai alasan untuk mengorbankan hak-hak warga negara dan keberlanjutan alam,” tutup Uli.

  • WALHI Region Jawa Desak Negara Hentikan Perampasan Ruang Hidup di Pulau Jawa

    WALHI Region Jawa Desak Negara Hentikan Perampasan Ruang Hidup di Pulau Jawa

    7cloud.asia – Semakin dalamnya krisis tata ruang, energi, pesisir dan sumber-sumber kehidupan rakyat merupakan akibat dari pembangunan yang berorientasi pada ambisi pertumbuhan ekonomi 8 persen yang membuka ruang investasi besar-besaran dan ekstraksi sumber daya alam secara masif.

    Demikian disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dalam pernyataan persnya, dikutip Senin (20/7/2026) di Jakarta.

    Menyikapi kondisi ini, Eksekutif Nasional WALHI bersama WALHI Region Jawa, mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah segera menghentikan berbagai kebijakan dan proyek pembangunan yang mempercepat kerusakan ekologis dan perampasan ruang hidup rakyat di Pulau Jawa.

    WALHI menilai bahwa di tengah meningkatnya konflik agraria, kerusakan pesisir, ancaman terhadap sumber-sumber air, ekspansi kawasan industri, serta meluasnya aktivitas pertambangan.

    Negara juga dinilai telah gagal memastikan tata ruang berfungsi sebagai instrumen perlindungan rakyat dan lingkungan hidup.

    Sebaliknya, kebijakan tata ruang semakin sering digunakan untuk melegitimasi alih fungsi lahan, memperluas proyek industri dan energi, serta memfasilitasi penguasaan ruang oleh korporasi.

    Akibatnya, ruang hidup rakyat kian terdesak, sementara daya dukung dan daya tampung lingkungan terus mengalami penurunan.

    “Pulau Jawa sedang menghadapi tekanan ekologis yang luar biasa. Dari pesisir hingga pegunungan, dari wilayah perkotaan hingga pedesaan, kita menyaksikan ruang hidup rakyat terus dikorbankan demi investasi,” kata Puspa Dewy, Kepala Departemen Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Daya Pengetahuan WALHI Nasional.

    Baca: WALHI Se-Kalimantan Desak Penghentian Deforestasi

    Negara, lanjutnya, harus segera menghentikan praktik ini dan melakukan koreksi menyeluruh terhadap arah kebijakan tata ruang dan pembangunan energi di Pulau Jawa

    Berdasarkan catatan advokasi WALHI di Pulau Jawa, persoalan tata ruang, perampasan ruang hidup, dan kerusakan ekologis merupakan ancaman paling mendesak yang harus segera dihentikan dan dipulihkan.

    Di Jawa Timur, setidaknya 20 ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN), mulai dari pembangunan kawasan industri dan smelter hingga pengembangan bioethanol, dinilai semakin mempercepat alih fungsi lahan produktif rakyat.

    Seluruh rencana kebijakan yang ada hanya akan menambah beban lingkungan dan mendegradasi daya dukung serta daya tampung, yang berdampak pada tingginya potensi bencana ekologis.

    “Ruang hidup petani serta nelayan terus terdesak oleh proyek-proyek yang mengatasnamakan pembangunan. Negara harus memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan merampas ruang hidup rakyat dan menghancurkan sumber-sumber kehidupan mereka,” tegas Pradipta Indra, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur.

    Di Yogyakarta, WALHI menilai ancaman terhadap kawasan karst tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air di kawasan tersebut.

    Ancaman terhadap kawasan karst dan sumber-sumber air di Gunungkidul menunjukkan bagaimana tata ruang semakin kehilangan fungsinya sebagai instrumen perlindungan lingkungan.

    “Yang harus dilindungi adalah sumber kehidupan masyarakat, bukan kepentingan investasi yang mengorbankan bentang alam,” ujar Gandar Mahojwala, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta.

    Baca: WALHI Region Jawa Desak Pemerintah Segera Hentikan Perpanjangan Energi Fosil

    Sementara itu, di Jawa Tengah, krisis tata ruang terlihat nyata dari semakin parahnya bencana banjir yang terjadi di 13 kabupaten pada awal 2026, dengan sebagian besar berada di pantai utara Jawa Tengah.

    Data yang dirangkum WALHI Jawa Tengah sepanjang 2023-2025 mencatat 146 kejadian banjir dan 126 kejadian longsor.

    Bencana ini dipicu oleh kerusakan di wilayah daerah aliran sungai dan alih fungsi lahan, dalam 10 tahun terakhir, Jawa Tengah kehilangan tutupan hutan seluas 11.179 ha, serta tekanan ekstraktivisme di kawasan karst dan wilayah tangkapan air, dengan luasan izin pertambangan di Jawa Tengah yang tercatat mencapai 14.033 ha.

    Masyarakat Jawa Tengah sedang membayar mahal kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Masyarakat wilayah pesisir semakin tenggelam, ruang hidup menyusut, sementara aktivitas industri dan pertambangan terus berlangsung.

    “Negara harus segera melakukan koreksi terhadap kebijakan pembangunan yang mengorbankan keselamatan rakyat,” kata Fahmi Bastian, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah.

    Sementara itu, dalam konteks Jakarta, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terus diposisikan sebagai ruang baru ekspansi pembangunan perkotaan.

    Di Kepulauan Seribu, sekitar 200 hektare wilayah pesisir dan laut direncanakan direklamasi untuk pengembangan kawasan pariwisata kelas atas yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional.

    Tekanan tersebut diperparah oleh penguasaan sekitar 74 pulau oleh pihak swasta, kondisi yang berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap pantai, wilayah tangkap, dan ruang hidupnya, sekaligus mendorong privatisasi pulau-pulau kecil untuk kepentingan pariwisata eksklusif dan investasi.

    Baca: Pemuda Adat Papua Tolak Percepatan Program Cetak Sawah di Sorong

    Di pesisir Teluk Jakarta, sekitar 1.000 hektare wilayah laut juga direncanakan direklamasi untuk pengembangan kawasan komersial melalui proyek NCICD yang berstatus Proyek Strategis Nasional.

    Keseluruhan rencana ini menunjukkan bahwa kebijakan pembangunan pesisir Jakarta masih lebih banyak diarahkan pada perluasan ruang investasi dan komersialisasi laut, dibandingkan pemulihan ekosistem serta perlindungan hak masyarakat pesisir dan nelayan.

    Kerusakan ekologis di daratan Jakarta sampai hari ini belum juga dipulihkan. Tapi pada saat yang sama, pemerintah justru terus membuka pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai ruang baru pembangunan.

    Arah kebijakan ini dinilai bukan menyelesaikan krisis Jakarta, tetapi justru menambah dan memperluas wilayah yang rusak.

    “Ke depan, bukan hanya daratan Jakarta yang kehilangan daya dukung, tetapi pesisir dan pulau-pulau kecilnya juga akan menghadapi ancaman kerusakan yang sama,” ujar Muhammad Aminullah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI DKI Jakarta.

    Di Jawa Barat, WALHI menyoroti konversi pesisir dan konflik agraria yang semakin masif melalui pembangunan Giant Sea Wall di Pantura.

    Juga pelepasan 20.024 hektare kawasan hutan negara—termasuk 16.078 hektare hutan lindung—untuk revitalisasi tambak di Karawang, Subang, Indramayu, dan Bekasi.

    Kebijakan ini dinilai mengancam ekosistem mangrove, mengurangi kapasitas serapan karbon, dan memperlemah perlindungan alami pesisir.

    Baca: Pensiun Dini PLTU Batu Bara Berdampak Positif Bagi Perekonomian Nasional

    Pada saat yang sama, target pengurangan sampah dari sumber sesuai Jakstrada belum tercapai hingga 2025 dan program GASLAH baru menjangkau sekitar 3-4 persen timbulan sampah Kota Bandung.

    Di sektor energi, ekspansi PLTU captive, PSEL, dan geothermal terus berlangsung di tengah batalnya rencana pensiun dini PLTU batu bara, yang menurut WALHI menunjukkan lemahnya komitmen transisi energi bersih dan berpotensi menambah tekanan ekologis serta sosial bagi masyarakat.

    Konversi sekitar 20 ribu hektare kawasan pesisir menjadi tambak industri dan konflik agraria yang terus terjadi menunjukkan bahwa ruang hidup rakyat sedang dirampas secara sistematis.

    “Ini bukan kasus lokal, melainkan bagian dari krisis tata ruang yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan harus segera dihentikan,” kata Wahyudin, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat.

    Selain itu, WALHI juga mendesak penyelesaian dua isu yang semakin mengkhawatirkan, yakni krisis pengelolaan sampah dan ancaman pertambangan. Pasca-penutupan sejumlah TPA, pemerintah akan membangun dan mengembangkan PSEL dan RDF di berbagai daerah.

    WALHI menentang rencana ini dan menyebutnya sebagai solusi palsu yang berpotensi menciptakan dampak pencemaran baru.

    WALHI juga mendesak penghentian praktik tambang tak berizin dan mendorong moratorium izin tambang baru di Pulau Jawa, mengingat tingginya tekanan ekologis yang telah ditanggung wilayah ini.

    Sebagai tuntutan bersama, WALHI meminta pemerintah pusat dan daerah untuk mengevaluasi kebijakan tata ruang yang bermasalah, menghentikan perampasan ruang hidup rakyat, melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Pemerintah juga diminta menghentikan ekspansi tambang yang merusak lingkungan, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut masa depan ruang hidup mereka.