Tag: Rumah flat Menteng

  • Menjadikan Rumah Flat Menteng sebagai Tren dan Alternatif Kepemilikan Properti Bersama di Kota Besar

    Menjadikan Rumah Flat Menteng sebagai Tren dan Alternatif Kepemilikan Properti Bersama di Kota Besar

    7cloud.asia – Rumah flat Menteng (RFM), sebuah hunian kolektif empat lantai di kawasan elite Jakarta dan dibangun oleh enam hingga tujuh keluarga melalui koperasi warga, sempat menghebohkan jagat maya akhir tahun lalu.

    Lewat rumah flat Menteng, mereka menciptakan ruang tinggal yang dikelola bersama tanpa membeli tanah, tanpa subsidi pemerintah, dan tanpa profit pengembang.

    Tanah tetap dimiliki salah satu penghuni, tapi disewakan kepada koperasi dengan nilai Rp90 juta per tahun. Uang sewa kemudian dibagi secara proporsional (sekitar Rp700 ribu hingga Rp1 juta per keluarga per tahun).

    Biaya konstruksi dibagi sesuai luas unit (Rp350 juta–Rp1 miliar)–jauh lebih murah dibandingkan menyewa indekos di Menteng atau mencicil rumah di pinggiran Jakarta. Adanya Rumah Flat Menteng ini semakin memantik perubahan cara pandang penduduk terhadap akses rumah di kota.

    Makna besarnya: Rumah flat Menteng bisa jadi tren baru kepemilikan rumah masyarakat. Kekuatan kota justru tumbuh dari interaksi, kedekatan, dan pengelolaan ruang oleh warga, bukan dari rencana besar atau angka investasi.

    Selama puluhan tahun, kita diajari bahwa rumah harus dimiliki dan letaknya harus di perkotaan. Alhasil, kita menerima doktrin bahwa rumah adalah aset dan perkotaan adalah pasar perumahan yang paling prestise.

    Kepemilikan rumah menjadi simbol kesuksesan. Sementara ruang kota dihitung berdasarkan nilai komersial, bukan nilai hidup.

    Akankah inovasi unik ini bisa diterapkan secara luas dan menjadi alternatif kepemilikan rumah masyarakat?

    Baca: Akankah rumah flat jadi solusi hunian yang lebih adil

    Konsep alternatif potensial
    Rumah Flat Menteng menawarkan konsep bahwa warga bukan hanya penghuni, tapi perancang dan pengelola. Mereka memutuskan untuk hidup berdampingan, membentuk kelembagaan koperasi, dan berbagi pengelolaan ruang.

    Berdasarkan konsep koperasi, suatu studi menyebutkan bahwa kehidupan kota hanya akan berkelanjutan jika ditopang oleh keterampilan bekerja sama, bukan sekadar kebebasan memilih dalam pasar.

    Rumah Flat Menteng memang belum menjawab krisis perumahan nasional seperti langkanya ketersediaan tanah di perkotaan. Rumah Flat Menteng membuktikan bahwa bentuk hunian kolektif, partisipatif, dan nonspekulatif bukan utopia, asal ada dukungan struktural.

    Sebenarnya, perkotaan juga memuat aset tanah negara seperti kavling kosong, rumah tak berpenghuni, dan fasilitas sosial-umum yang tak digunakan.

    Jika pemerintah bersedia memfasilitasi akses lahan kepada koperasi warga dengan sewa simbolis dan jaminan hukum jangka panjang, maka model seperti Rumah Flat Menteng bisa diperbanyak.

    Preseden mekanisme ini sudah ada. Beberapa kota di Eropa, seperti Amsterdam, Belanda dan Zurich, Swiss, telah membentuk lembaga penyedia lahan jangka panjang untuk koperasi perumahan dengan dukungan penuh dari pemerintah kota.

    Perlu komitmen penuh pemerintah
    Dalam budaya urban kita, rumah tak sekadar tempat tinggal, tetapi simbol kesuksesan, stabilitas, bahkan kewargaan. Hal ini diwariskan oleh kebijakan negara selama puluhan tahun yang mempromosikan kepemilikan individu melalui KPR dan sertifikasi tanah.

    Namun kini, saat harga tanah naik drastis dan ruang makin sempit, kita perlu berani membongkar asumsi bahwa satu-satunya bentuk jaminan masa depan adalah sertifikat atas nama pribadi.

    Baca: Pemprov DKI Jakarta akan membangun dan merevitalisasi 9 rusunawa

    Model kolektif seperti rumah flat Menteng menawarkan cara hidup yang lebih adaptif terhadap kenyataan kota hari ini.

    Bukankah negara sudah akrab dengan program subsidi rumah? Mengapa tidak disalurkan untuk mendukung upaya kolektif warga yang terbukti dapat diterapkan?

    Krisis perumahan bukan sekadar kekurangan rumah, tetapi juga hilangnya akses warga terhadap akses kota yang melampaui logika supply (persediaan) semata.

    Ia harus menyentuh distribusi tanah, kepastian hak pakai (tanah dan bangunan) bersama, dan desain kelembagaan yang memberi tempat bagi warga untuk membentuk komunitas.

    Rumah Flat Menteng bukan solusi universal. Tapi ia mengajukan satu arah: kota yang tak melulu dimiliki, tapi dirawat dan dibayangkan bersama.

    Bila negara berani membuka ruang bagi eksperimen seperti ini, bukan tak mungkin kita bisa membangun kota yang tak harus mengikuti logika pasar untuk bisa dihuni.

    Ketika pasar gagal menyediakan hunian terjangkau, dan proyek formal negara kerap gagal menyentuh pusat kota, maka warga bisa mengambil inisiatif.

    Namun, keberhasilan warga tidak seharusnya menjadi alasan bagi negara untuk absen.

    Justru inisiatif-inisiatif kecil seperti RFM adalah pintu masuk bagi negara untuk merumuskan ulang strategi perumahan nasional: bukan dengan membangun lebih banyak rumah, tapi dengan membuka lebih banyak kemungkinan.

    Di Jakarta, konsep rumah susun berbasis komunitas sempat diuji pada awal 2000-an, meski terkendala karena absennya kerangka hukum.

    Ini menunjukkan bahwa infrastruktur kelembagaan memang belum tersedia, tetapi kemauan politik dan eksperimen terfasilitasi adalah dua langkah awal yang sangat mungkin dilakukan.

    Kerangka hukum seperti community land trust (Dana pertanahan berbasis komunitas) untuk mengurus dan menjaga akses tanah maupun perumahan warga belum tersedia di Indonesia. Tapi penyusunan bentuk baru hak pakai kolektif, regulasi koperasi perumahan, dan skema pembiayaan bersama bisa menjadi awal.

    Artikel ini pertama kali terbit di The Conversation, Penulis: Rusli Cahyadi (Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN dan Pengajar paruh waktu Departemen Antropologi FISIP UI, Badan Riset dan Inovasi Nasional/BRIN)