7cloud.asia – Anggota Komisi V DPR, Irine Yusiana Roba Putri, menolak tegas usulan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah soal penerapan pajak tinggi untuk rumah tapak di kawasan perkotaan.
Menurut Irine, kebijakan tersebut berpotensi membebani masyarakat serta melemahkan industri properti nasional yang tengah berusaha bangkit pasca-pandemi.
Pajak tinggi, ujarnya, justru akan menciptakan biaya tinggi bagi pembeli. Akhirnya, penjualan rumah tapak anjlok.
“Ini memperberat bisnis properti secara keseluruhan dan pastinya semakin banyak masyarakat yang tidak bisa membeli hunian pribadi khususnya keluarga muda serta masyarakat dari kelas menengah” kata Irine dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (16/6/2025).
Baca: Pro Kontra penerapan pajak tinggi untuk rumah tapak
Baca: Sejumlah rusunawa di Jakarta akan direvitalisasi
Seperti diketahui, Wamen PKP Fahri Hamzah mengusulkan pajak tinggi pada rumah tapak yang ada di perkotaan untuk mendorong masyarakat perkotaan tinggal di hunian vertikal seperti rumah susun dan apartemen.
Menurut Fahri, saat ini di perkotaan sudah tidak ada tanah lagi untuk membangun rumah tapak, karenanya perlu dibangun hunian vertikal untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal.
Namun, Fahri mengatakan, Kementerian PKP tidak memiliki otoritas atas pertanahan untuk membangun hunian yang menjadi ‘jantung’ perkotaan.
Untuk itu, ia menilai, perlu ada aturan yang mengatur dari sisi suplai, termasuk otoritas pertanahan untuk perumahan.
Baca: Harga rumah terus naik dan milenial makin sulit miliki hunian
Baca: Harga rumah makin mahal bagaimana kita bisa miliki hunian?
Terkait hal ini, politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini menilai pajak tinggi bagi rumah tapak juga dapat menimbulkan dampak sosial. Sebab menurutnya, harga rumah yang semakin mahal justru membuat masyarakat semakin sulit memiliki hunian pribadi.
“Karena banyak yang tidak bisa beli rumah, akhirnya timbul masalah-masalah psikologis keluarga,” tuturnya.
Alih-alih disinsentif, Irine mendorong pemerintah memberikan insentif untuk memperkuat ekosistem properti dan memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak.
“Kami minta Pemerintah tidak menyederhanakan masalah hunian hanya dengan mengandalkan instrumen fiskal yang membebani. Justru yang dibutuhkan adalah insentif, bukan disinsentif,” pungkasnya.
Baca: Gerakan rumah mungil sedang ngetren
