7cloud.asia – DPR dan pemerintah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan ke pembicaraan tingkat II.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan Komisi VIII DPR
Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengatakan, seluruh Fraksi telah menyetujui pembicaraan tingkat I RUU Ibu dan Anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam pembicaraan tingkat II Rapat Paripurna.
“Seluruh fraksi yang ada di Komisi VIII DPR RI menyetujui RUU Ibu dan Anak dalam fase 1.000 hari pertama awal kehidupan untuk selanjutnya dibawa dalam Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan,” kata Ashabul Kahfi dikutip Parlementaria Senin (25/3/2024).
Baca: Banyak perempuan dipaksa jalani fungsi reproduksi tanpa henti
Dengan disahkannya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak dalam melahirkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak hadir untuk meminimalkan beban-beban yang selama ini dirasakan perempuan.
“RUU KIA dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak khususnya pada fase 1000 awal kehidupan,” pungkasnya.
Sebagaimana dimaksud, nantinya cuti melahirkan akan berlaku hingga 6 bulan dan berhak mendapatkan upah secara penuh hingga 4 bulan dan 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca: Peran ayah dalam pengasuhan anak
Selanjutnya cuti suami juga akan diberikan hingga 2 hari untuk menjaga kesehatan istri dan anak. Kemudian setiap anak yang baru lahir wajib mendapatkan pendampir air susu ibu sesuai standar hingga 6 bulan, mendapatkan jaminan gizi dan memperoleh pelayanan kesehatan yang baik.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan Undang-Undang inisiatif DPR
Pada awalnya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) dan dibawa ke Komisi VIII.
“RUU KIA merupakan komitmen Komisi VIII bersama dengan pemerintah untuk kesejahteraan ibu dan anak. Hari ini kami bersyukur RUU ini dapat disetujui bersama,” ujarnya dalam konferensi pers pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).
Baca: Satu dari enam anak Indonesia stunting
Politisi PDI Perjuangan tersebut menambahkan, pihaknya akan segera melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan pengesehan RUU KIA dalam Rapat Paripurna mendatang.
“Kita akan segera agendakan rapat dengan Bamus untuk menentukan kapan agenda Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU KIA,” tuturnya.
