7cloud.asia – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perlindungan Guru seiring dengan maraknya kriminalisasi terhadap tenaga pengajar.
Desakan ini disampaikan dalam audiensi PGRI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Senin (2/2/2026) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia menyorot istilah guru sebagai pilar peradaban dan penjaga nilai bangsa.
Dengan istilah tersebut, menurutnya, guru bukan sekadar pekerja sektor pendidikan, melainkan aktor utama pembentuk manusia Indonesia. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan khusus terkait dengan perlindungan guru.
“Kami perlu sampaikan karena guru harus ditempatkan sebagai subyek bermartabat, yang dilindungi dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural,” ucapnya.
Maharani mengatakan, tanpa adanya perlindungan yang memadai, guru tidak mungkin menjalankan fungsi etik, pedagogik, dan sosialnya secara utuh.
Maharani juga menyorot soal paradoks moral negara terhadap guru. Menurutnya, secara moral negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, membentuk kepribadian peserta didik.
Namun, pada saat yang sama, Negara kerap membiarkan guru berada dalam posisi yang rentan secara hukum. Guru kerap menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah.
Baca: Ada kecemasan guru terkait kesejahteraan dan jenjang karir
“Adanya pengaturan terkait perlindungan guru yang secara khusus ini dimaksudkan untuk mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru,” imbuh dia.
Baginya, guru memiliki posisi sosial yang mudah disalahkan, serta masih minim dukungan hukum secara institusional.
“Dengan adanya RUU Perlindungan Guru kami harapkan merupakan manifestasi keadilan korektif dalam negara hukum yang berorientasi pada perlindungan martabat manusia,” ujar Maharani.
Dalam kesempatan itu, Maharani juga menyoroti kriminalisasi guru meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kasus guru dilaporkan ke polisi oleh orang tua, murid, kemudian guru dipidana atas tindakan pendisiplinan, dan guru yang dikorbankan untuk meredam konflik sosial.
Kriminalisasi guru ini, lanjutnya, menciptakan rasa takut kolektif di kalangan para guru. Selain itu, wibawa guru di kelas juga menjadi turun sehingga dapat berdampak ke kualitas pendidikan.
“Dampak sosial ini tentu berdampak pada kualitas pendidikan, artinya ketika guru tidak merasa aman, proses pembelajaran kehilangan ketegasan dan nilai,” tuturnya.
“Pendidikan karakter melemah, sekolah berubah menjadi ruang administratif, bukan ruang pembentukan manusia karena krisis perlindungan guru berimplikasi langsung pada krisis mutu pendidikan nasional,” sambung dia.
Ia melanjutkan, kehadiran RUU Perlindungan Guru sudah mendesak untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi guru-guru dalam melaksanakan tugasnya.
RUU Perlindungan Guru juga diperlukan untuk mencegah kriminalisasi guru, menjamin kesejahteraan dan hak guru, meningkatkan kualitas pendidikan, mencegah intervensi berlebihan dalam pendidikan, serta membuat guru dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.
Baca: Kesejahteraan guru di Indonesia masih memprihatinkan
Menanggapi hal ini, Anggota Baleg DPR, Selly Andriany Gantina menyatakan perlunya pembentukan badan guru sebagai lembaga khusus yang menangani tata kelola, kesejahteraan, dan perlindungan guru secara terintegrasi.
Menurutnya, persoalan guru di Indonesia saat ini bersifat kompleks dan lintas kementerian serta lembaga, tidak hanya berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perlindungan guru juga mencakup guru di lingkungan Kementerian Agama, Kementerian Sosial, hingga satuan pendidikan di bawah kementerian lain.
“Kondisi ini menuntut adanya satu badan yang secara khusus menangani seluruh persoalan guru, mulai dari tata kelola, manajemen, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum,” ujar Selly.
Ia menjelaskan, meskipun pengaturan guru dan dosen telah tercantum dalam undang-undang yang berlaku, para guru menilai diperlukan pengaturan khusus yang bersifat lex specialis.
Hal ini penting, sebutnya, untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para guru yang menjalankan tugas profesionalnya.
Lebih lanjut, Selly menilai, dalam praktiknya masih terjadi kriminalisasi terhadap guru, terutama saat menjalankan fungsi pendidikan karakter, yang diproses menggunakan aturan lain yang bersifat umum dan tidak relevan dengan konteks pendidikan.
“Guru harus mendapatkan perlindungan tersendiri saat menjalankan tugas profesionalnya, agar tidak disamakan dengan perbuatan di luar konteks pendidikan,” tegasnya.
Menutup pernyataan, politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang tengah berlangsung di Komisi X DPR akan menjadi pintu masuk harmonisasi lintas undang-undang di Badan Legislasi.
Sementara itu, tandasnya, regulasi khusus perlindungan guru dan dosen akan diupayakan masuk dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.
