Tag: RUU Pilkada

  • RUU Pilkada Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    RUU Pilkada Siap Dibawa ke Rapat Paripurna DPR

    7cloud.asia – Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

    Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    “Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

    Baca: MK akui cawe-cawe Jokowi bikin kisruh politik

    Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

    Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

    Begitu pula, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.

    “Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna,” kata Tito.

    Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

    Baca: TPN Ganjar siapkan puluhan saksi di MK

    Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

    Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

    Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

    Pada rapat tersebut, turut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid.

    Baca: MK batalkan pasal penyebaran berita bohong

    Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

    Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

    Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

    Sumber: Antaranews

  • Komisi II DPR: RUU Pilkada Bakal Dikebut dan Ditargetkan Rampung 2026

    Komisi II DPR: RUU Pilkada Bakal Dikebut dan Ditargetkan Rampung 2026

    7cloud.asia – Sempat dicoret dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada kembali mencuat.

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada berada dalam tekanan waktu yang ketat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

    Menurutnya, DPR hanya memiliki waktu hingga 2026 untuk merampungkan regulasi tersebut sebelum tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada 2027.

    “Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027, artinya regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede dilansir Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

    Dede menjelaskan, kondisi tersebut membuat Komisi II DPR RI harus bergerak cepat, terutama karena pihak yang paling terdampak dari ketidakpastian regulasi adalah para penyelenggara pemilu.

    Tanpa kepastian hukum yang jelas, jelasnya, tahapan dan persiapan pemilu berisiko mengalami hambatan.

    Baca: Survei LSI ungkap mayoritas warga tolak Pilkada melalui DPRD

    “Yang paling tertekan itu justru penyelenggara pemilu. Mereka butuh kepastian aturan sejak awal, sementara waktu kita sangat terbatas,” katanya.

    Pernyataan Dede ini bertentangan dengan pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang mengatakan pertemuan antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, dan pemerintah menyepakati revisi UU Pilkada tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.

    “Belum ada rencana membahas RUU Pilkada. Wacana yang berkembang di luar, kepala daerah dipilih DPRD itu belum masuk agenda dan belum terpikirkan untuk membahas itu,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (19/01/2026).

    Dede Yusuf menekankan bahwa pembahasan RUU Pilkada masih bersifat dinamis. Hingga saat ini, terangnya, DPR belum mengambil keputusan final terkait metode pembentukan undang-undang, apakah akan ditempuh melalui kodifikasi, omnibus law, atau pendekatan lainnya.

    “Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” terang politisi Partai Demokrat tersebut.

    Komisi II DPR saat ini tengah memetakan sejumlah isu krusial yang harus diselesaikan dalam RUU Pilkada. Terdapat puluhan isu utama yang akan menjadi fokus pembahasan sebelum menentukan bentuk regulasi yang paling tepat.

    Baca: Upaya elit politik menghapus Pilkada langsung

    “Kita petakan dulu isu-isunya. Bisa saja ada sekitar 20 isu utama yang harus diselesaikan. Setelah itu baru kita lihat, apakah paling tepat dikodifikasi atau menggunakan pendekatan lain,” ujarnya.

    Dede juga mengungkapkan bahwa pandangan para pemangku kepentingan terkait kodifikasi RUU Pilkada cukup beragam. Sejumlah akademisi, pemerhati pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil yang diundang dalam pembahasan memberikan pandangan yang tidak seragam.

    “Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,” katanya.

    Ia menambahkan, dinamika hukum juga masih sangat mungkin terjadi, terutama jika ke depan Mahkamah Konstitusi kembali mengeluarkan putusan baru yang berkaitan dengan sistem pemilu dan pilkada.

    Karena itu, tegasnya, DPR memilih bersikap hati-hati namun tetap bergerak dalam koridor waktu yang tersedia.

    “Kita tetap berkaca pada putusan MK. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,” pungkasnya.

    Baca: PDI Perjuangan sebut Pilkada melalui DPRD mengebiri hak rakyat