Tag: sengketa

  • Apresiasi Langkah Istana Terkait Sengketa 4 Pulau: DPR Tetap Panggil Mendagri, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara

    Apresiasi Langkah Istana Terkait Sengketa 4 Pulau: DPR Tetap Panggil Mendagri, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara

    7cloud.asia – Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan mengambil alih penyelesaian sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

    Irawan berharap, dengan keterlibatan langsung Presiden sengketa 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara ini dapat cepat selesai

    “Sebagai anggota DPR, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” ujarnya seperti dilansir Parlementaria.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden disebut akan mengambil alih penyelesaian sengketa batas wilayah yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

    Baca: DPR usulkan penetapan batas wilayah diatur Undang-undang

    Irawan berpandangan, Presiden Prabowo bukan mengambil alih tanggung jawab dan kewenangan Mendagri, melainkan ingin menyelesaikan dan memutuskan secara langsung kasus sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara.

    “Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” ujar Irawan.

    Terkait sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 telah melewati kajian letak geografis dan pertimbangan keputusan yang melibatkan berbagai instansi.

    Kepmendagri ini mengatur tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau 

    Menurutnya, sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama.

    Baca: Presiden ambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara

    Tito menyebut Kemendagri menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena berkaitan dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Ia pun mengatakan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut ke Sumut.

    DPR akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait sengketa 4 pulau. Namun menunggu masa reses selesai pada kisaran akhir Juni mendatang.

    Komisi II DPR juga akan memanggil Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan Bupati Tapanuli Tengah Masinto Pasaribu untuk menyelesaikan polemik tersebut.

    “Kami harap, persoalan sengketa ataupun polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumut ini bisa segera terselesaikan dengan baik, dan dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan persatuan,” tutup Irawan.