7cloud.asia – Mediasi terkait sengketa informasi antara pemohon Bonatua Silalahi dan termohon Pemerintah Kota (Pemkot) Solo gagal tercapai dalam sidang awal sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi di Semarang.
Sidang itu kini masuk dalam tahap ajudikasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi yang putusannya memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.
Dilansir Sindonews.com, sidang awal sengketa informasi mengenai ijazah Jokowi digelar di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Rabu (10/12/2025).
Dalam sidang tersebut, termohon yakni Pemkot Solo tidak bisa memenuhi permohonan yang diajukan pemohon.
Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi: KPU Dinilai Tak Paham Prosedur
Pada intinya, Bonatua atau pemohon dokumen dan informasi berupa salinan ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang sudah dilegalisir dan digunakan sebagai persyaratan untuk maju dalam Pilkada Wali Kota Solo.
Bonatua juga meminta dokumen catatan autentifikasi, berita acara verifikasi serta dokumen pendukung lain yang melekat pada ijazah Jokowi tersebut
“Ini mungkin mediasi tercepat. Mediasinya gagal karena ada beberapa hal yang secara prinsipil antara kami selaku pemohon atau Pemkot Surakarta selaku termohon itu tidak mungkin ditemukan,” ujar Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, M Taufik, Rabu (10/12/2025).
Taufik menjelaskan alasan Pemerintah Kota Solo tidak memberikan dokumen itu dengan alasan tidak menguasai dokumen tersebut. Padahal, Pemerintah Kota Solo memiliki arsip ijazah milik Wali Kota Solo lainnya.
“Jadi data-data itu mestinya juga dimiliki sebagaimana Wali Kota lain yang dulu pernah menjabat sebagai Wali Kota Solo,” tegas Taufik.
Baca Juga: KIP Tolak Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Terkait Ijazah Jokowi
Tidak tercapainya mediasi ini membuat kubu Bonatua akan mengajukan sidang ajudikasi. Sidang ini diharapkan dapat menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Solo.
“Selanjutnya kami akan ajukan ajudikasi atau persidangan. Kami berharap pihak terkait itu dihadirkan salah satunya adalah KPU,” tandas Taufik.
Seperti diketahui keabsahan ijazah Jokowi dipermasalahkan oleh sejumlah kalangan. Sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi juga sedang berlangsung di KIP Pusat.
Sebelum, Pakar telematika Roy Suryo menyebut ada dugaan kuat ijazah Jokowi adalah palsu. Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa telah memaparkan sederet bukti untuk memperkuat dugaan mereka.
Namun Jokowi bersikukuh ijazahnya asli, meski tak pernah menunjukkan fisik ijazah tersebut kepada publik.
