7cloud.asia – Menyoroti isu mafia tanah dan sengketa pertanahan yang berkepanjangan di Indonesia, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.
Junimart mengatakan mafia tanah tergolong kejahatan luar biasa. Hal itu disebab mafia tanah memanfaatkan masalah atau sengketa pertanahan di Indonesia yang menimbulkan kerugian besar dengan cara melanggar Hukum.
“Mafia tanah sebagai kejahatan luar biasa karena praktik mafia tanah melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum,” ucap Junimart Girsang saat memimpin Rapat Kunjungan Kerja Panja Evaluasi Penindakan Mafia Pertanahan di Pekanbaru, Senin (26/6/2023).
Baca: Setidaknya 66 orang meninggal akibat konflik agraria dalam lima tahun terakhir
Junimart berharap kehadiran Komisi II DPR ini dapat membantu untuk mencari solusi menyangkut permasalahan tanah dan mafia tanah di Provinsi Riau dengan prinsip utama tidak merugikan masyarakat.
Menurutnya, dalam menyelesaikan konflik sengketa pertanahan di Indonesia terkait permasalahan agraria perlu upaya pencegahan, penanganan, dan penyelesaian konflik sehingga wajib memperhitungkan berbagai aspek, terutama aspek hukum.
“Untuk menghindari sengketa pertanahan agar tidak terus berlangsung dan lebih kompleks lagi, maka perlu menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara. Kita harus mencari solusi tanpa merugikan masyarakat. Permasalahan tindak pidana pertanahan perlu disorot serius dan perlu tindakan tegas kepada mafia tanah,” ujar Junimart.
Baca: Sebanyak 67 PMI asal NTT meninggal di Malaysia dalam enam bulan ini
Ia menambahkan, masalah pertanahan di Indonesia telah dimanfaatkan mafia tanah untuk menjalankan praktiknya dengan berbagai modus operandi. Sehingga menimbulkan kerugian yang besar bagi masyarakat dengan cara yang rapi.
Junimart menjelaskan bahwa konflik sengketa pertanahan di Indonesia tak hanya sekadar permasalahan agraria saja.
Lebih dari itu, upaya pencegahan, penanganan dan penyelesaian konflik harus memperhitungkan berbagai aspek, terutama aspek hukum, untuk menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Baca: Sidang kasus kekerasan terhadap PRT Siti Kotimah
Terpisah, anggota Komisi II DPR Ongku P. Hasibuan mengatakan mafia tanah melibatkan banyak unsur (multi stakeholder), tidak mungkin hanya sendiri atau dua pihak saja.
“Itu pasti melibatkan banyak orang, tetapi tentunya orang itu bukan institusi, orang itu adalah oknum-oknum tetapi dari institusi, oknum dari institusi tertentu yang berwenang untuk menindak atau menyelesaikan, karena mereka ada di dalam, otomatis mereka ada konflik kepentingan, maka terjadilah mafia,” ujar Ongku.
Ongku mengatakan jika tidak ada mafia tanah, maka persoalan tanah sengketa akan sangat mudah diselesaikan, tidak mungkin masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik bisa dibatalkan begitu saja oleh perusahaan yang bersengketa.
Baca: Aturan turunan UU TPKS tak kunjung dirilis, warga sudah menunggu-nunggu
“Sertifikat hak milik itu dikeluarkan oleh negara, dalam hal ini adalah Menteri Pertanahan pada saat itu, kalau PT tersebut punya IUPHHK-HTI harusnya BPN tidak bisa mengeluarkan sertifikat, tetapi sekarang BPN sudah mengeluarkan sertifikat sedangkan itu sudah disebut lahan HTI, hal tersebut yang harus dicek yang mana yang lebih dulu terbit,” ujar Ongku.
Menurutnya jika surat sudah dikeluarkan oleh institusi negara kemudian dibatalkan oleh institusi negara lainnya, maka terjadi ‘mafia’ disini, sehingga bisa memenangkan pengadilan dari pengadilan tingkat 1 sampai dengan PK.
Sehingga ia mempertanyakan siapanpihak yang adadibelakang PT DSI sehingga dia bisa menang terus padahal lawannya sudah punya sertifikat.
Baca: Ekspor pasir laut ancam kelangsungan ekosistem pesisir dan kehidupan nelayan
Sementara itu Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan terkait permasalahan tumpang tindih kepemilikan tanah (amak) perlu regulasi dari kementerian terkait untuk mengevaluasi surat tanah tersebut.
“Dalam penyusunan peraturan daerah, maka ada proses evaluasi di kementerian dan ini bisa dilakukan pada tingkat provinsi sehingga penertiban surat keterangan ganti rugi (SKGR) oleh kepala desa bisa tertib,” ujar Masrul.
Menurut Masrul, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dapat melakukan ini dengan merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.
“Seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1973 tentang ketentuan mengenai tata cara pemberian hak atas tanah. Kita akan coba ini saat revisi undang-undang,” pungkas Masrul.
