Tag: sertifikat

  • Sertifikasi Tanah Membuat Pajak Bumi dan Bangunan Melonjak, Petani Kecil Terbebani

    Sertifikasi Tanah Membuat Pajak Bumi dan Bangunan Melonjak, Petani Kecil Terbebani

    7cloud.asia – Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin mengecam kebijakan terkait sertifikasi tanah yang merugikan masyarakat.

    Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinannya terhadap biaya Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang melonjak drastis setelah penerbitan sertifikat atau sertifikasi tanah.

    “Sangat disayangkan melihat betapa besarnya biaya Pajak Bumi Bangunan PBB yang harus ditanggung masyarakat setelah memiliki sertifikat tanah. Hal ini menjadi hambatan besar bagi petani dan pengguna lahan lainnya untuk mendaftarkan tanah mereka,” ujar Rosiyati MH Thamrin saat Kunjungan Kerja Reses Tim Komisi II ke Maros, Sulawesi Selatan, Senin (6/05/2024).

     

    Baca Juga: SOS! Luas Lahan Pertanian dan Jumlah Petani Terus Menurun

    Menurutnya, masyarakat enggan membuat sertifikat tanah karena adanya komponen biaya PBB yang meningkat secara signifikan setelah kepemilikan tanah tersebut bersertifikat.

    Hal ini berdampak negatif terutama bagi para petani dan pengguna lahan lainnya yang mayoritas hidup dengan penghasilan terbatas.

    Rosiayati pun menyerukan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Dinas Pajak untuk meninjau ulang kebijakan terkait tarif PBB.

    Baca Juga: Soal Kenaikan Harga Beras, Pengamat Sebut Ada Kebijakan yang Tak Adil untuk Petani

    “Saya berharap agar Dinas Pajak dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak dan menyesuaikan tarif PBB dengan lebih adil,” tambahnya.

    Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu juga menegaskan bahwa pembenahan terhadap kebijakan tersebut penting dilakukan agar masyarakat merasa lebih terbantu dan terjamin hak-haknya atas tanah yang mereka miliki.

    “Pemerintah harus fokus pada upaya mempermudah akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah dengan biaya yang terjangkau, sehingga tidak menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

  • Beda Sikap AHY Soal Pemberian Sertifikat di Atas Laut di Tangerang dan Sidoarjo

    Beda Sikap AHY Soal Pemberian Sertifikat di Atas Laut di Tangerang dan Sidoarjo

    7cloud.asia – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku tidak tahu soal Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik di sepanjang pesisir Tangerang, Banten.

    Pemberian sertifikat di atas laut ini diduga berkaitan dengan pengembangan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 yang telah ditetapkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, SHGB itu diterbitkan pada 2023. Sedangkan ia baru menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 2024.

    AHY mengaku tidak mendapat laporan soal pagar laut maupun HGB laut. Dia mengatakan pihaknya akan menyelidiki soal pembangunan pagar laut dan penerbitan HGB di laut.

    “Kita mendorong agar ini segera dilakukan penelusuran, investigasi, dan juga langkah-langkah yang tepat sesuai dengan hukum dan aturan berlaku,” kata AHY dikutip Tempo.co.

    Baca: Penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    Anggota Ombudsman Bidang Kemaritiman dan Investigasi Hery Susanto mengatakan pemberian HGB dan SHM seluas 30 hektare di laut merupakan sebuah pelanggaran.

    Menurut dia, izin usaha itu memang bisa diberikan di wilayah perairan, hanya tidak sampai seluas itu dan tidak boleh menggunakan SHM.

    “Kalau untuk perusahaan itu seharusnya pakai Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Guna Usaha,” ujar Hery dalam konferensi pers proyeksi 2025, di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

    Sedangkan terkait temuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo, Jawa Timur, AHY mengatakan pemerintah akan melakukan investigasi.

    AHY menyebut jika ditemukan pelanggaran maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

    “Kita ingin memastikan juga jangan sampai ada pelanggaran-pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” kata AHY, dikutip dari tayangan Metro Siang, Rabu, (22/1/2025).

    Baca: Membongkar kejanggalan di balik pembangunan pagar laut di Tangerang

    AHY menjelaskan sertifikat ini kini sedang diinvestigasi oleh Kementerian ATR/BPN. Dia menyebut tak boleh terburu-buru untuk menentukan tindakan karena harus dicek secara utuh.

    “Intinya sekali lagi jika ada pelanggaran terhadap hukum dan aturan berlaku, siapapun, baik itu di pemerintahan, baik di pemerintahan pusat, pemerintahan daerah, kita kan harus cek. Tidak boleh terburu-buru untuk menentukan sesuatu yang memang harus dicek secara utuh,” ujarnya.

    AHY juga menyinggung bahwa investigasi yang dilakukan juga akan menyangkut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada diluar ranahnya sebagai Menko Infrastruktur.

    Namun, AHY memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan untuk investigasi dan evaluasi secara menyeluruh.

    “Presiden Prabowo sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran jangan sampai ada pelanggaran. Kalau ada pelanggaran segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas, tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan berlaku,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi terkait temuan Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare yang berada di pesisir laut Kabupaten Sidoarjo.

    Dari hasil pemeriksaan, status HGB 656 hektare di pesisir laut Sidoarjo merupakan milik dua perusahaan yang bergerak di bidang properti. Temuan HGB 656 hektare pesisir laut Sidoarjo ini awalnya diberitakan masyarakat melalui media sosial X.

  • Komisi III DPR Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Kasus Pagar Laut dan Pengkavlingan Laut di Tangerang

    7cloud.asia – Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pemasangan pagar laut dan pengkavlingan di pesisir Tangerang, Banten.

    Abdullah menganggap telah banyak undang-undang yang dilanggar dalam pembuatan pagar laut dan adanya sertifikat di atas laut Tangerang ini.

    Sertifikat pagar laut di Tangerang tersebut dinilai bermasalah karena berpotensi melanggar beberapa peraturan diantaranya UU tentang KUHP, UU tentang Pokok Agraria, UU tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

    UU tentang Kelautan, UU tentang Sumber Daya Air, UU Tentang Ciptakerja dan UU tentang Tindak Pidana Korupsi juga dilanggar dengan adanya pagar laut dan sertifikat di atas laut ini.

    “Ingat, Indonesia ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Para pakar dan berbagai lapisan masyarakat yang mempertanyakan penegakan hukum kepada tersangka atau yang diduga bersalah adalah peringatan dini dari mereka terkait kepercayaan pada penegakan hukum,” ujar Abdullah dalam siaran pers seperti dikutip Antaranewsom, Rabu (29/1/2025).

    Baca: PDI Perjuangan dorong pembentukan Pansus Kasus Pagar Laut

    Ditambah lagi adanya warga Desa Kohod yang melaporkan dugaan masalah pencatutan namanya dalam sertifikat HGB ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

    Abdullah khawatir, jika tak ada proses hukum maka akan membuktikan anggapan banyak pihak yang menilai negara kalah dengan oligarki.

    ”Ini akan memunculkan stigma, kalau punya kuasa politik dan bisnis, melanggar aturan akan aman saja. Tidak dapat dibenarkan hal ini,” tegas dia.

    Menurut Abdullah, pemilik pagar laut di Tangerang, Banten terdiri dari perusahaan dan pribadi. Total jumlah pagar laut yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 263 bidang.

    Dia memaparkan, PT Agung Intan Makmur diketahui memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 234 bidang, lalu PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang dan sembilan orang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

    Baca: Sejumlah kalangan desak proses hukum atas kasus pagar laut di Tangerang

    Dia melanjutkan, penegakan hukum dengan menetapkan tersangka atas kasus pagar laut menjadi hal yang harus dilakukan aparat saat ini, mengingat pemasangan pagar tersebut menimbulkan korban yakni kerusakan alam.

    Tidak hanya itu, para nelayan yang umumnya mencari nafkah di laut sekitar lokasi juga terhambat dalam mencari mata pencahariannya.

    Politisi dari PKB ini melanjutkan, Ombudsman RI telah merinci data kerugian yang ditimbulkan akibat pemasangan pagar laut.

    Data Ombudsman yang dimiliki Abdullah mencatat kerugian per tahun mencapai Rp116,91 miliar per tahun.

    Baca: Walhi sebut penerbitan sertifikat di atas laut berpotensi langgar hukum

    Rinciannya mulai dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, kemudian peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar per tahun dan kerusakan ekosistem laut sebesar Rp5 miliar per tahun.

    Karenanya, untuk menuntaskan permasalahan pagar laut, dia meminta seluruh pihak, termasuk penegak hukum untuk berkolaborasi dalam mengusut aktor-aktor dibalik pemasangan pagar laut ini.

    Dia juga berharap agar hukum ditegakkan secara adil demi menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara yang taat akan konstitusi.

    “Ini sebagai bentuk dukungan terhadap misi bidang hukum Presiden Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelas dia.

  • Menteri ATR/BPN Bantah SHGB Aguan Batal Dicabut, Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Diperiksa Hari ini

    7cloud.asia – Bareskrim Polri dijadwalkan memanggil empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

    Pemanggilan dilakukan pada hari ini, Senin (24/2/2025). Keempat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

    “Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, pekan lalu

    Dilansir sindonews.com, Djuhandani memastikan bahwa surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.

    “Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin (sekarang) datang,” katanya.

    Baca: Penerbitan Sertifikat di Atas Laut Melanggar Hukum

    Pada Selasa (18/2/2025) keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah Kepolisian melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang dengan mencatut identitas milik warga Desa Kohod.

    Terpisah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah SHGB di kawasan pagar laut milik Aguan batal dicabut seperti yang diberitakan sejumlah media nasional.

    “Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron di Jakarta, Minggu (23/2/2025) dikutip dari Antara.

    Terkait isu yang berkembang seputar sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, Nusron menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan.

    Sebab ketentuan itu menurutnya tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki sertipikat tersebut.

    Baca: Lokasi Pagar Laut Tangerang Tak Pernah Berupa Daratan

    Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertipikat.

    Diketahui, dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertipikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.

    “Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertipikat,” kata Nusron.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertipikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan.

    Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

    Ke depannya, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

    “Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya.