Tag: Sindikasi

  • Hari Buruh 2026: SINDIKASI Dorong Perlindungan untuk Pekerja Freelancer di UU Ketenagakerjaan yang Baru

    Hari Buruh 2026: SINDIKASI Dorong Perlindungan untuk Pekerja Freelancer di UU Ketenagakerjaan yang Baru

    7cloud.asia – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Undang-Undang atau UU Ketenagakerjaan yang baru dengan perspektif pelindungan bagi pekerja.

    Mahkamah Konstitusi (MK), dalam putusan tentang gugatan UU Cipta Kerja, memerintahkan DPR RI dan pemerintah agar menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru paling lambat 31 Oktober 2026 atau dua tahun setelah putusan tersebut dibacakan.

    Namun, hingga hari ini atau enam bulan menjelang batas akhir, publik masih belum mengetahui kejelasan rumusan UU Ketenagakerjaan yang baru dari DPR RI.

    Untuk itu, Sindikasi mendesak agar UU Ketenagakerjaan yang baru harus mencerminkan keberpihakan dan pelindungan maksimal bagi kelompok pekerja rentan.

    “Jangan sampai hanya mendaur ulang pasal-pasal bermasalah dari Undang-Undang Cipta Kerja,” ungkap Ketua Umum SINDIKASI, Ikhsan Raharjo, dalam orasinya di peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

    Baca: Presiden Janji Hapus Sistem Outsourcing dari Sistem Ketenagakerjaan Indonesia

    Lebih lanjut, sebagai serikat pekerja yang menaungi pekerja media dan industri kreatif, SINDIKASI mendorong agar DPR dan pemerintah memberi perhatian khusus terhadap pekerja rentan seperti pekerja lepas (freelancer).

    Selama ini pekerja freelancer cenderung diabaikan dalam paket regulasi perburuhan Indonesia.

    Selain itu, SINDIKASI juga menilai bahwa pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus disertai dengan komitmen negara untuk memastikan ruang demokratis bagi pekerja.

    Dalam kerangka itu, pemerintah mesti terbuka terhadap kritik masyarakat, termasuk dari aktivis dan pembela hak asasi manusia.

    Baca: UU Cipta Kerja Dinilai Menghidupkan Era Perbudakan Modern

    Sekretaris Jenderal SINDIKASI, Mia Rosmiati mengatakan, kebebasan berserikat dan berekspresi memang dijamin oleh Undang-Undang, namun dalam praktiknya, pekerja masih kerap mengalami intimidasi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    ”Bahkan, tidak jarang kritik yang disampaikan justru direspons dengan tindakan represif, sementara pekerja yang aktif berserikat kerap menghadapi mutasi sebagai bentuk tekanan,” terangnya

    Sejalan dengan dorongan tersebut, SINDIKASI akan menerbitkan kertas posisi berjudul “Melalui dan Melampaui Regulasi, Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif“.

    Kertas posisi ini memuat gagasan komprehensif dan demokratis terhadap pelindungan pekerja media dan industri kreatif melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

  • SINDIKASI Mendesak Regulasi Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Pekerja di Tengah Kondisi Fleksibilitas Kerja dan Eksploitasi

    SINDIKASI Mendesak Regulasi Ketenagakerjaan yang Berpihak pada Pekerja di Tengah Kondisi Fleksibilitas Kerja dan Eksploitasi

    7cloud.asia – Memanfaatkan momentum Hari Buruh Internasional 2026 lalu, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) meluncurkan kertas posisi bertajuk “Melalui dan Melampaui Regulasi, Lawan Fleksploitasi”.

    Dokumen tersebut merupakan intervensi konseptual dan politis terhadap RUU Ketenagakerjaan baru untuk memutus gejala ketertinggalan regulasi dan lanskap ekonomi-politik yang semakin eksploitatif.

    Dalam dua dekade terakhir, transformasi kerja yang ditandai oleh fleksibilitas, distraksi teknologi digital, dan globalisasi rantai nilai produksi telah mengubah struktur hubungan kerja.

    Namun demikian, regulasi ketenagakerjaan saat ini masih belum beradaptasi dan justru mereproduksi kondisi perentanan bagi pekerja—terutama dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

    SINDIKASI membaca bahwa fleksibilitas kerja, yang menyatu dengan langgam kebebasan, justru bertransformasi menjadi eksploitasi gaya baru.

    Jam kerja tanpa batas, ketiadaan kompensasi lembur, serta pengaburan batas ruang kerja dan ruang hidup adalah beberapa bukti dari kelit kelindan antara fleksibilitas dan eksploitasi. SINDIKASI menyebut fenomena tersebut sebagai fleksploitasi.

    Di saat yang sama, perkembangan teknologi digital dan akal imitasi (AI) semakin mempercepat intensifikasi kerja sekaligus mendegradasi nilai kerja manusia. Eksploitasi memang tidak selalu tampak kasat mata, melainkan juga menyelisik melalui algoritma dan kerja-kerja tersembunyi yang luput dari pengakuan regulasi.

    “Transformasi lanskap ketenagakerjaan yang semakin bebas dan fleksibel justru menjelma menjadi realitas kerja-kerja minim perlindungan, serupa fleksploitasi. Kertas posisi ini hadir sebagai intervensi untuk memperbarui regulasi sekaligus melampaui batas-batasnya,” terang Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi Kebijakan SINDIKASI.

    Momentum formal regulasi untuk menyelesaikan rangkai masalah demikian hadir dalam kerangka Putusan MK No. 168/PUU-XVII/2023. Putusan tersebut menetapkan pembentuk UU agar segera menata ulang politik hukum ketenagakerjaan melalui regulasi baru dengan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026.

    Melalui skema pembaruan, regulasi ketenagakerjaan akan ditata secara menyeluruh dan konsisten. Penataan yang dapat dimanfaatkan untuk memasukkan norma baru mengenai pengakuan dan perlindungan bagi pekerja media dan industri kreatif di tengah ketertinggalan regulasi.

    “Kami mengingatkan DPR dan pemerintah mengenai tenggat waktu pembaruan regulasi ketenagakerjaan. Enam bulan bukanlah waktu yang sebentar untuk merumuskan regulasi yang koheren dan partisipatif,” tegas Ambrosius Emilio, perwakilan tim penulis Kertas Posisi SINDIKASI.

    Sebagai usulan dalam kertas posisi, SINDIKASI menawarkan desain pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang mencakup pengakuan kerja non-standar, inklusivitas, jaminan sosial universal, pengawasan AI, hingga akuntabilitas platform dan perlindungan kerja lintas yurisdiksi.

    Di sisi lain, SINDIKASI sadar bahwa langkah formal regulatif semata tidak cukup untuk menyelesaikan permasalahan bagi pekerja di sektor media dan industri kreatif. Terlebih, proses legislasi selalu beroperasi dalam medan relasi kuasa yang timpang.

    Oleh karena itu, strategi pendekatan legalistik juga patut didampingi oleh agenda ekstra-regulasi. Sebuah agenda yang mencakup landasan kontra-produktif terhadap logika akumulasi, konsolidasi populer pekerja, serta penguatan aliansi global lintas negara.