7cloud.asia – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan TNI aktif yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum.
Sebab, tegasnya, ketentuan tersebut tidak termasuk dalam pasal yang diubah dalam revisi UU TNI yang disahkan atau dibawa ke paripurna pada Kamis, (20/3/2025).
“Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” jelas Amelia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (20/3/2025).
“Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” tegas Politisi Partai NasDem ini.
Meskipun demikian, di luar persoalan revisi UU TNI tersebut, pihaknya juga menekankan urgensi untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.
Baca: Aktifis sebut pengesahan UU TNI akan membunuh demokrasi
“Hal itu agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan peradilan yang menimbulkan ketidakpastian hukum seperti pada kasus-kasus sebelumnya,” pungkasnya.
“Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Terpisah, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai kritik dan protes terhadap dinamika proses revisi UU TNI adalah sesuatu yang lazim dalam sistem demokrasi dan memang diperlukan.
“Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik/protes tersebut juga hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran tersebut harus dilihat secara lebih cermat karena hasil revisi UU TNI sejatinya mencerminkan dua poin kunci,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menjawab kekhawatiran bangkitnya lagi dwifungsi ABRI, TB mengatakan UU TNI sama sekali tidak mengubah mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d.
Baca: Revisi UU TNI berdampak pada perekonomian nasional
DPR dan pemerintah sepakat untuk mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota parpol, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu.
“Kemudian, Pasal 47 ayat 1 pun tetap tidak berubah, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri/pensiun,” ujar Politisi PDI-Perjuangan ini.
TB menambahkan, revisi UU TNI ini bukan ekspansi militer di jabatan sipil. Penambahan lima instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam pasal 42 ayat 2 sejatinya adalah bentuk limitasi terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif.
Lima institusi tambahan, yaitu pengelola perbatasan, penanggulangan Bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung mewakili institusi yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan lain untuk merekrut prajurit aktif.
“Revisi UU TNI justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara,” pungkasnya.

