Tag: sipil

  • Penjelasan DPR Terkait Revisi UU TNI: Prajurit TNI yang Duduki Jabatan Sipil Tunduk Pada Hukum Sipil

    Penjelasan DPR Terkait Revisi UU TNI: Prajurit TNI yang Duduki Jabatan Sipil Tunduk Pada Hukum Sipil

    7cloud.asia – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini menegaskan TNI aktif yang mengisi jabatan sipil harus tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum.

    Sebab, tegasnya, ketentuan tersebut tidak termasuk dalam pasal yang diubah dalam revisi UU TNI yang disahkan atau dibawa ke paripurna pada Kamis, (20/3/2025).

    “Kami tegaskan mengacu pada UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 65, bahwa jika anggota TNI aktif tersebut sudah mengisi jabatan sipil, maka ia akan tunduk pada proses hukum sipil dan diadili melalui peradilan umum,” jelas Amelia dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (20/3/2025).

    “Ini penting untuk menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memastikan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap personel TNI yang bertugas di lingkungan sipil,” tegas Politisi Partai NasDem ini.

    Meskipun demikian, di luar persoalan revisi UU TNI tersebut, pihaknya juga menekankan urgensi untuk segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer.

    Baca: Aktifis sebut pengesahan UU TNI akan membunuh demokrasi

    “Hal itu agar tidak terjadi lagi tumpang tindih kewenangan peradilan yang menimbulkan ketidakpastian hukum seperti pada kasus-kasus sebelumnya,” pungkasnya.

    “Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Terpisah, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai kritik dan protes terhadap dinamika proses revisi UU TNI adalah sesuatu yang lazim dalam sistem demokrasi dan memang diperlukan.

    “Kekhawatiran publik atas kembalinya dwifungsi ABRI era Orba yang digaungkan dalam kritik/protes tersebut juga hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran tersebut harus dilihat secara lebih cermat karena hasil revisi UU TNI sejatinya mencerminkan dua poin kunci,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Menjawab kekhawatiran bangkitnya lagi dwifungsi ABRI, TB mengatakan UU TNI sama sekali tidak mengubah mengenai jati diri TNI sebagai tentara profesional yang tidak berpolitik, tidak berbisnis, dan tunduk pada kebijakan politik negara seperti yang termaktub dalam Pasal 2 butir d.

    Baca: Revisi UU TNI berdampak pada perekonomian nasional

    DPR dan pemerintah sepakat untuk mempertahankan Pasal 39 yang melarang prajurit aktif untuk menjadi anggota parpol, berpolitik praktis, berbisnis, dan mengikuti pemilu.

    “Kemudian, Pasal 47 ayat 1 pun tetap tidak berubah, prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan sipil tetap harus mengundurkan diri/pensiun,” ujar Politisi PDI-Perjuangan ini.

    TB menambahkan, revisi UU TNI ini bukan ekspansi militer di jabatan sipil. Penambahan lima instansi negara yang dapat diduduki oleh prajurit aktif dalam pasal 42 ayat 2 sejatinya adalah bentuk limitasi terhadap pos-pos yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

    Lima institusi tambahan, yaitu pengelola perbatasan, penanggulangan Bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, dan Kejaksaan Agung mewakili institusi yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan lain untuk merekrut prajurit aktif.

    “Revisi UU TNI justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat untuk menjaga profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara,” pungkasnya.

  • Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Militerisasi dan Impunitas Mengancam Masa Depan Demokrasi

    Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Militerisasi dan Impunitas Mengancam Masa Depan Demokrasi

    7cloud.asia – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai selama 10 bulan pemerintahan Prabowo Subianto, relasi sipil-militer di Indonesia menunjukkan kemunduran.

    Penguatan kelembagaan dan peran militer, disertai pembangunan infrastruktur militer yang memperluas pengaruhnya di ruang sipil, sementara ruang pengawasan sipil semakin menyempit, berpotensi memperburuk masalah impunitas di tubuh militer.

    Situasi ini tentu tidak berada dalam ruang yang kosong. Pengembangan organisasi militer itu seharusnya hanya menjadi kelanjutan dari bagaimana Pemerintah membangun orientasi pertahanan, kebijakan postur dan strategi pertahanannya dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

    Namun, semenjak masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto tidak pernah menyusun Strategic Defence Review dan juga membuat buku putih pertahanan sebagai sebuah cetak biru arah kebijakan pertahanan Indonesia.

    Koalisi menilai cetak biru ini penting, mengingat membangun kekuatan pertahanan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat dan tergesa untuk menghindari penyimpangan dan subyektivitas tertentu.

    Pengembangan struktur dan organisasi ini, khususnya penambahan 6 komando teritorial baru, menunjukkan orientasi pertahanan masih mengacu pada dinamika di dalam negeri (inward looking) dan belum melihat sebuah kebutuhan untuk mengurai dinamika dan perkembangan global (outward looking).

    Apalagi penambahan struktur Komando teritorial tidak sejalan dengan semangat reformasi TNI dan semangat dalam UU TNI. Penghapusan doktrin dwi fungsi ABRI seharusnya membuat struktur komando teritorial mengalami restrukturisasi atau dikurangi.

    Sayangnya, kini yang terjadi adalah ditambah bukan dikurangi dan ini adalah sebuah masalah.

    Apalagi di dalam UU TNI di bagian penjelasan, jelas dikatakan bahwa gelar kekuatan TNI tidak boleh mengikuti dan menduplikasi struktur pemerintah sipil.

    Koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan menilai bahwa langkah politik Presiden Prabowo dalam mengembangkan organisasi militer merupakan wujud nyata penguatan corak militer, sekaligus mencerminkan self-fulfilling prophecy sebagaimana telah diprediksi sejak awal pemerintahannya.

    Dalam pernyataannya yang dirilis pada Minggu (10/8/2025) Koalisi menganalisis bahwa kebijakan ini menimbulkan sejumlah masalah:

    Pertama, tata kelola organisasi militer semakin bersifat pragmatis dan hanya berorientasi pada kepentingan elite militer.

    Penambahan struktur dan pengembangan organisasi dilakukan semata-mata untuk mengatasi penumpukan jumlah perwira menengah dan tinggi di tubuh TNI yang berlebih, tanpa mempertimbangkan implikasi dan dampaknya terhadap beban anggaran negara.

    Kebijakan ini juga tidak dilandasi postur dan strategi pertahanan baru yang ideal serta berorientasi pada nilai-nilai demokrasi.

    Selain itu, penambahan infrastruktur militer akan membutuhkan perekrutan personel baru yang justru berpotensi semakin memperburuk tata kelola sumber daya manusia di lingkungan militer.

    Kedua, kebijakan ini akan memicu pembengkakan anggaran pertahanan. Pengembangan organisasi berimplikasi pada meningkatnya beban belanja di sektor pertahanan, sementara selama ini anggaran pertahanan sudah terbebani oleh belanja rutin dan operasional.

    Akibatnya, pemenuhan kebutuhan prioritas seperti modernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan peningkatan kesejahteraan prajurit menjadi semakin sulit.

    Ketiga, kebijakan ini memperluas peran militer di ranah non-militer. Pembentukan 100 batalyon teritorial, 20 brigade teritorial pembangunan, serta pengelolaan komponen cadangan akan melemahkan kapasitas institusi sipil dalam tata kelola pemerintahan negara.

    Kebijakan ini sekaligus menggerus profesionalisme militer dalam menjalankan tugas utamanya sebagai alat pertahanan negara.

    Selain itu, penetapan pengembangan postur baru militer tersebut dilakukan dalam Upacara Gelar Pasukan dan Kehormatan Militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Jawa Barat, pada hari Minggu, 10 Agustus 2025, di mana terdapat persoalan lain yaitu penganugerahan terhadap individu yang kami nilai bermasalah.

    Presiden Prabowo Subianto memberikan penghargaan kenaikan pangkat kehormatan Letnan Jenderal kepada Mayjen TNI (Purn) Chairawan K. Nusyirwan.

    Padahal, Chairawan adalah mantan Komandan Grup IV Kopassus pada 1997–1998, yang namanya muncul dalam kesaksian sidang sebagai sosok yang diduga memerintahkan penculikan aktivis pro-demokrasi oleh Tim Mawar, meskipun ia tidak pernah diadili atas tuduhan tersebut.

    Jakarta, 10 Agustus 2025
    Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan