7cloud.asia – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026.
Penerapan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang ini sebagai bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping sekaligus memperbaiki tata kelola sampah.
Dilansir di laman resmi waste4Change, controlled landfill adalah metode pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang lebih baik daripada pembuangan terbuka (open dumping).
Dalam sistem controlled landfill, sampah diratakan, dipadatkan, Setelah itu, sampah pada waktu-waktu tertentu akan ditutup secara berkala dengan menggunakan material tertentu untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor.
Penerapan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang ini merupakan bagian dari Peta Jalan (Roadmap) Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup.
Baca: Kapasitas TPST Bantargebang Kian Terbatas
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping (buang sampah di atas lahan) menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan resmi, Sabtu (18/7/2026).
Dia mengatakan proses transisi itu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta.
Bersamaan dengan penerapan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang, Pemprov DKI terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang.
Dengan demikian akan semakin banyak sampah yang dapat diolah sebelum ditimbun.
Berdasarkan peta jalan tersebut, pada kuartal II 2026, praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi 72,56 persen.
Baca: Mulai Agustus TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
Sementara itu, sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen. Memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen.
Pada saat yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditargetkan meningkat menjadi 20,28 persen.
“Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” ujar Dudi.
Pemprov DKI optimistis kolaborasi pemerintah dan masyarakat akan mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Jakarta.
Kolaborasi itu bukan sekadar bertujuan mengakhiri praktik open dumping, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
