7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (15/6/2023) menggelar sidang putusan terkait gugatan sistem pemilu yang akan digunakan di Pemilu 2024
Dalam putusannya, hakim konstitusi menolak menolak permohonan uji materi pasal di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023) siang seperti dipantau dari siaran langsung.
Baca: Polri endus adanya aliran dana jaringan narkoba untuk kampanye pemilu
Hakim MK mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan sistem pemilu. Hakim konstitusi Sadli Isra mengatakan dalam setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.
Sadli Isra menuturkan, hakim MK menilai perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadiri sidang putusan sistem pemilu 2024 ini secara daring.
Baca: Menteri yang akan maju sebagai caleg akan dievaluasi
“Penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/6/2023).
Idham mengatakan, putusan MK tidak akan memengaruhi tahapan Pemilu 2024. Dia menyebut, KPU tetap akan melaksanakan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.
“Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022,” ujarnya.
Baca: Nama artis jejali daftar caleg di Pemilu 2024
Seperti diinformasikan sebelumnya, permohonan uji materi tentang perubahan sistem pemilu ini diajukan oleh sejumlah orang, termasuk kader PDIP.
Permohonan uji materi diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih calon anggota legislatif langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.
Baca: 6 nama dikaji untuk dampingi Ganjar Pranowo
Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.
Dalam gugatanya pemohon meminta hakim MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu, bertentangan dengan konstitusi.
Hakim konstitusi juga diminta menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024.
