So Kasander, Metty Kapantow dan tersangka lain di kasus kekerasan terhadap PRT Siti Khotimah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/7). (VOA/Indra Yoga)
7cloud.asia – Siti Khotimah, perempuan pekerja rumah tangga (PRT) berusia 23 tahun asal Pemalang, Jawa Tengah, tidak lagi dapat berkata-kata.
Sambil menangis ia tertatih-tatih keluar dari ruang sidang tak lama setelah hakim Tumpanuli Marbun menjatuhkan vonis 4 tahun kepada para pelaku kekerasan terhadap dirinya. Luka di kaki kiri PRT Siti Khotimah belum lagi sembuh, kini hatinya berdarah.
Tidak hanya PRT Siti Khotimah, tim pendampingnya dari LBH APIK Jakarta dan Semarang, serta JALA PRT, juga belum dapat bicara banyak.
Mereka masih terhenyak dengan vonis ringan yang dijatuhkan hakim terhadap sembilan terdakwa yang selama tujuh bulan menganiaya PRT Siti Khotimah secara tidak manusiawi.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Berlapis pada PRT SK Hanya Dituntut 4 Tahun, Keberpihakan Jaksa Dipertanyakan
Terkait kasus kekerasan terhadap PRT Siti Khotimah ini, hakim memvonis Metty Kapantow (70 tahun) dengan hukuman empat tahun penjara, sementara suaminya, So Kasander (73 tahun) dan putri mereka, Jane Sander (33 tahun) divonis 3,5 tahun penjara.
Satu pekerja rumah tangga bernama Evi (35 tahun) juga divonis empat tahun penjara. Enam pekerja rumah tangga lainnya, yaitu: Sutriyah (25 tahun), Saodah (49 tahun), Inda Yanti (38 tahun), Febriana Amelia (20 tahun) dan Pariyah (31 tahun) divonis 3,5 tahun penjara.
Koordinator JALA PRT Lita Anggraini yang puluhan tahun mendampingi kasus-kasus hukum yang menimpa para PRT tidak kuasa menahan geramnya.
Ia menilai Negara tidak hadir bagi mereka para PRT. Proses hukum kasus kekerasan yang dialami PRT ini tidak ubahnya pasar, penuh dengan transaksi.
“Pengadilan hanya menggunakan KUHP dan UU PKDRT (UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.red), padahal seharusnya juga menggunakan UU TPKS (UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.red) dan UU TPPO (UU Tindak Pidana Perdagangan Orang.red),” tukasnya sebagaimana dikutip VOA Indonesia
Baca Juga: Sidang Perdana Kekerasan PRT Khotimah Diwarnai Air Mata, Koalisi Sipil Ingatkan Adanya Relasi Kuasa
“Dibandingkan perkara-perkara yang dialami PRT sebelumnya, yang dampak pada korban bahkan tidak sebesar ini, hukuman yang dijatuhkan jauh lebih berat,” lanjutnya.
Transaksi yang dimaksud Lita itu merujuk pada pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp200 juta dari pihak kuasa hukum tersangka kepada Suparna, ayah Siti Khotimah, secara terbuka di dalam ruang sidang sebelum putusan.
Uang bantuan untuk PRT Siti Khotimah ini di luar ganti rugi atau restitusi Rp 275 juta sebelumnya yang masih berada di pengadilan.
Pemberian ganti rugi ini menjadi salah satu faktor pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman para terdakwa, selain faktor usia lanjut, belum pernah dihukum sebelumnya dan telah menyesali perbuatannya.
Baca Juga: PRT Infal, Bukti Besarnya Peran PRT dalam Ekonomi Keluarga
Anggota DPR dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB, Luluk Nur Hamidah, menyesalkan putusan ringan ini.
“Sebagai warga masyarakat dan anggota parlemen yang sangat serius mengawal RUU PPRT di DPR, saya sangat menyesalkan putusan ringan ini. Sama sekali tidak mencerminkan keadilan bagi PRT Siti Khotimah yang sudah mengalami kejahatan berlapis.” ujar Luluk.
Luluk menilai hakim sama sekali tidak mempertimbangkan situasi kompleks yang dihadapi PRT Siti Khotimah dalam relasi kuasa yang timpang, hukuman fisik dan non-fisik yang dialaminya, bahkan serangan seksual, kejahatan yang berlapis-lapis.
Hal senada disampaikan Willy Aditya, anggota DPR dari fraksi Partai Nasdem yang selama ini juga mengawal pembahasan RUU PPRT di DPR.
“Putusan ini mengusik rasa keadilan, bukan hanya bagi PRT Siti Khotimah yang menjadi korban, namun masyarakat luas. Masyarakat perlu mengawasi proses peradilan ini.” ujarnya.
Baca Juga: Peringati Hari Buruh, Para Pekerja Perempuan Tolak Sistem No Work No Pay
Ia menilai dua dakwaan yang diajukan jaksa mulai dari penganiayaan berat hingga kekerasan dalam rumah tangga ini secara akumulatif harusnya 15 tahun. Namun vonis yang dikenakan hanya empat tahun. Semestinya jaksa mengajukan banding.
Siti Khotimah awalnya direkrut salah satu jasa penyalur pekerja rumah tangga pada Mei 2022 untuk bekerja di Apartemen Simprug Indah, Jakarta Selatan, milik Metty dan So, dengan tawaran gaji Rp 2 juta per bulan.
Namun setelah tiga bulan bekerja, PRT Siti Khotimah dituduh mencuri makanan dan pakaian, yang berujung dengan penganiayaan yang tidak manusiawi, tidak saja oleh Metty dan So, tetapi juga putri mereka Jane Sander dan enam pekerja rumah tangga lainnya atas perintah sang majikan.
Dalam sidang pengadilan sebelumnya, kuasa hukum Siti memaparkan sebagian penganiayaan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan para terdakwa, mulai dari dipukul dengan tangan kosong, disundut rokok, dirantai dan disiram air panas mendidih, diborgol.
PRT Siti Khotimah juga dipaksa makan kotoran anjing dan kotorannya sendiri, disekap dalam kandang anjing, hingga serangan seksual, seperti diminta bekerja tanpa mengenakan sehelai pakaian pun, dicakar di bagian payudara, diperkosa dengan sumpit dan lainnya.
Baca Juga: KCIF 2023 Menyoroti Nasionalisme yang Makin Meminggirkan Tubuh Perempuan
Selain luka fisik, yang sebagian besar masih dalam proses penyembuhan, Siti Khotimah juga menderita trauma berkepanjangan.
“Saya ingin hakim dan jaksa menuntut seadil-adilnya. Saya hanya ingin mereka yang menyiksa saya merasakan apa yang saya rasakan sekarang,” ujarnya. Ironisnya harapan Siti kandas dengan ketukan palu yang menjatuhkan vonis ringan pada para terdakwa.
Sumber: VOA Indonesia
