7cloud.asia – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim membantah dirinya menghapus skripsi sebagai syarat untuk kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Di dalam rapat bersama Komisi X DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023) Nadiem Makarim menjelaskan, pemerintah hanya menyerahkan keputusan untuk membuat skripsi atau tidak ke masing-masing kampus.
“Jangan nanti ada headline di media, ‘Mas Menteri menghilangkan skripsi’, ‘Mas Menteri menghilangkan, tidak boleh mencetak di jurnal’. Tidak,” ujar Nadiem Makarim.
Baca: Atta berniat selesaikan pendidikan SMAnya
Dengan keputusan itu, ujar Nadiem Makarim, kini semua perguruan tinggi memiliki hak untuk menentukan sendiri bagaimana syarat tugas akhir bagi mahasiswa S-1.
Sedangkan untuk jenjang S-2 dan S-3 masih harus tugas akhir tapi bisa kepala prodinya menentukan bahwa tugas akhirnya dalam bentuk yang lain bukan tesis, project.
“Jadi jangan keburu senang dulu, hahaha. Tolong dikaji dulu. Itu masing-masing perguruan tinggi haknya,” kata Nadiem.
Baca: Pemerintah akan mengkaji lebih dalam sistem zonasi di PPDB
Nadiem Makarim hingga dua kali mengatakan itu untuk mengklariifikasi berita/headline di media yang menyebut Kemendikbud-Ristek sudah tidak mengadakan kewajiban skripsi.
“Saya mau mengklarifikasi, jangan keburu senang dulu bagi semuanya. Karena kebijakannya adalah keputusan itu dilempar ke perguruan tinggi seperti di semua negara lain,” ujarnya lagi.
Menurut Nadiem, pemerintah memberikan kemerdekaan untuk masing-masing perguruan tinggi, fakultas hingga prodi, untuk memikirkan sendiri bagaimana mereka merancang status kelulusan mahasiswanya.
Baca: Pertimbangkan hal ini sebelum memasukkan anak ke homeschool
Ia mengatakan, jika ada perguruan tinggi yang merasa memang masih perlu skripsi, maka itu adalah hak mereka.
Hal yang sama juga berlaku untuk jurnal dan tesis. Nadiem mengaku pihaknya mendapat banyak masukan, peniadaan kewajiban skripsi dan tesis akan menurunkan kualitas doktoral di Indonesia.
Karena itu Nadiem kembali menegaskan, bahwa Kemendikbud Ristek tida menghapus tetapi menyerahkan keputusan ke pihak perguruan tinggi.
Baca: Pro kontra kampanye di lingkungan kampus
Kebijakan ini, ujar Nadiem bertujuan untuk menjadikan lembaga pendidikan sebagai lembaga yang merdeka. Karena, negara-negara termaju dengan riset yang hebat keputusan soal tesis ada di perguruan tinggi bukan pemerintah.
“Jadi saya cuma mau menekankan bagi yang mengkritik ini merendahkan kualitas, itu tidak benar, itu harusnya perguruan tingginya,” katanya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim mengatakan bahwa ke depan mahasiswa S-1 dan Sarjana Terapan bisa bebas skripsi. Kemudian, mahasiswa jenjang S-2 dan S-3 sudah bisa tak wajib unggah jurnal yang sudah dikerjakan.
Baca: Program beasiswa untuk siswa disabilitas
Kelonggaran tugas akhir skripsi, tesis dan disertasi pada mahasiswa ini disampaikan Nadiem saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Dilansir dari kanal YouTube Kemendikbud Ristek, Selasa (29/8/2023) Nadiem mengatakan, sejauh ini ada banyak kendala dialami oleh kampus maupun mahasiswa terkait tugas akhir.
Ia mencontohkan, mahasiswa program sarjana wajib membuat skripsi, mahasiswa program magister wajib publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi, dan mahasiswa program Doktor wajib publikasi dalam jurnal internasional bereputasi.
Baca: Mendobrak mitos, pendidikan vokasi kini bukan lagi pilihan utama
Selain beban dari segi waktu, menurutnya, hal itu menghambat mahasiswa dan perguruan tinggi bisa bergerak luas merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
“Padahal, perguruan tinggi perlu menyesuaikan bentuk pembelajaran agar lebih relevan dengan dunia nyata. Karena itu, perguruan tinggi perlu ruang lebih luas untuk mengakui dan menilai hasil pembelajaran di luar kelas,” kata Nadiem,
