Tag: SNDC

  • KLHK Sedang Menyusun Second Nationally Determined Contribution atau SNDC, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

    KLHK Sedang Menyusun Second Nationally Determined Contribution atau SNDC, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

    7cloud.asia – Pemerintah, dalam hal ini KLHK, sedang menyusun dokumen kontribusi nasional penurunan emisi kedua (Second Nationally Determined Contribution, SNDC) yang akan disampaikan ke United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC)  pada Agustus 2024.

    Pemerintah mengisyaratkan target SNDC akan selaras dengan skenario pembatasan suhu bumi 1,5 derajat Celcius. Pemerintah mengungkapkan setidaknya ada tiga perubahan dalam penyusunan penetapan target penurunan emisi di SNDC.

    Pertama, penggunaan data emisi tahun 2019 sebagai basis rujukan pengukuran pengurangan emisi. Kedua, pemutakhiran dalam transparansi pengumpulan data, pelaporan dan verifikasi.

    Ketiga, penurunan emisi dari sektor energi akan mengacu pada RPP Kebijakan Energi Nasional (KEN). 

    Institute for Essential Services Reform (IESR), bagian dari koalisi masyarakat sipil yang memberikan masukan bagi penyusunan SNDC, menilai bahwa perubahan tahun rujukan pengurangan emisi dan penguatan aspek transparansi merupakan langkah maju. 

    Baca Juga: COP 28 Tanpa Mandat Tegas Akhiri Bahan Bakar Fosil: Haruskah Kita Mempersiapkan Kematian Bumi?

    Perhitungan pengurangan emisi yang bukan lagi menggunakan proyeksi emisi tanpa intervensi atau business as usual  (BAU), melainkan menggunakan tahun rujukan, merupakan pendekatan yang lebih aktual dan terukur karena berdasar pada data historis yang konkret. 

    Menyoal pemutakhiran sistem transparansi SNDC, IESR memandang perlu diterapkan dengan penetapan target penurunan emisi yang jelas dan spesifik per tahun. Target penurunan emisi ini harus pula meliputi semua sektor dan semua jenis gas rumah kaca.

    Merujuk pada rekomendasi Climate Action Tracker (CAT) di mana IESR menjadi salah satu anggotanya, Anindita Hapsari, Analis Agrikultur, Kehutanan, Penggunaan Lahan dan Perubahan Iklim, IESR mengatakan  penyusunan target SNDC perlu mengacu pada empat aspek yaitu ambisius, pendanaan dan kesetaraan, kredibilitas, dan transparansi.

    “Target SNDC harus selaras dengan skenario 1,5 derajat Celcius. Antara ambisi dan implementasi harus pula sejalan dengan pelibatan pemangku kepentingan yang relevan,” jelas Anindita pada Media Briefing “Rekomendasi Masyarakat Sipil untuk SNDC Indonesia” yang diikuti secara daring pada Selasa (25/6/2024).

    Namun, Anindita menilai implementasi SNDC ini akan berlangsung pada 2031-2035 sementara mitigasi krisis iklim harus berjalan terus. Untuk itu, pemerintah perlu mengevaluasi dan memperkuat target Enhanced NDC (ENDC) yang diimplementasikan pada 2025-2030.

    Baca Juga: 5 Kabar Baik untuk Lingkungan Pada Tahun 2023

    Menurut Anindita, pemerintah perlu membangun kredibilitas dengan memastikan implementasi target penurunan emisi yang sudah ditetapkan.

    Ia menekankan pemerintah harus menyesuaikan strategi untuk menutup kesenjangan antara emisi saat ini dengan target yang sesuai dengan skenario 1,5 derajat Celcius. 

    “Pemerintah perlu mengidentifikasi dan menghapus kebijakan atau aturan yang tidak sejalan dengan tujuan pengurangan emisi dan menghambat pencapaian target 1.5 derajat Celcius,” imbuh Anindita.

    Akbar Bagaskara, Analis Sistem Ketenagalistrikan, IESR menggarisbawahi penurunan emisi dari sektor energi akan lebih terukur dengan penetapan target bauran energi terbarukan dibandingkan menggunakan kapasitas energi terbarukan yang terpasang.

    Mengenai penetapan target penurunan emisi yang mengacu pada RPP KEN, Akbar mendorong pemerintah untuk meningkatkan level ambisi mitigasi emisi, termasuk di sektor ketenagalistrikan dan transportasi.

    Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia: Sekjen PBB Kembali Serukan inggalkan Bahan Bakar Fosil untuk Hadang Krisis Iklim

    “Strategi penurunan emisi di sektor ketenagalistrikan, seperti dengan memperlengkapi PLTU batubara dengan teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS), tidak efektif dan efisien untuk mencapai emisi nol bersih (net zero emission, NZE),” ungkap Akbar.

    Ia menambahkan, strategi cofiring biomassa perlu ditinjau ulang.

    Selain mempertimbangkan pemenuhan bahan baku yang diproyeksi membutuhkan Hutan Tanaman Energi minimal 2,33 juta hektar, verifikasi klaim penurunan emisi juga harus dilakukan dengan mempertimbangkan emisi dari siklus hidup dari biomassa tersebut

    Selain RPP KEN, Akbar menekankan tentang penyelarasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dengan tujuan SNDC.

    RUU tersebut masih mencakup teknologi energi baru berbasis batubara, seperti batubara tercairkan dan batubara tergaskan untuk menghasilkan Dimethyl Ether (DME) sebagai bahan bakar pengganti LPG.

    Hal ini, ujarnya, justru menjadi kontraproduktif dengan ide dan tujuan transisi energi dan aksi iklim.

    Baca Juga: Disayangkan! COP 28 Tak Secara Tegas Hentikan Deforestasi

    Yosi Amelia, Staff Program Hutan dan Iklim, Yayasan Madani Berkelanjutan memaparkan, sektor hutan dan penggunaan lahan (Forestry and Other Land Use, FOLU) menjadi penyumbang emisi terbesar sekitar 50,1 persen.

    Sektor FOLU, ujarnya, diharapkan menyerap lebih banyak emisi dibandingkan melepaskannya (net sink) pada 2030 dengan skenario Low Carbon Compatible with Paris Agreement (LCCP) untuk pencapaian nir emisi 2060 atau lebih cepat.

    Yosi mendorong pemerintah untuk memperluas dan memperkuat pengelolaan hutan berbasis masyarakat.

    IESR bersama beberapa organisasi masyarakat sipil telah mengembangkan beberapa rekomendasi sektoral yang perlu menjadi pertimbangan Pemerintah Indonesia dalam menyusun dokumen SNDC.

    Organisasi-organisasi yang terlibat dalam penyusunan rekomendasi tersebut adalah ICCAS, Yayasan Rumah Energi, CIPS, Koaksi Indonesia, Yayasan Madani Berkelanjutan, Yayasan Humanis, Yayasan Indonesia CERAH, Nexus3, YPBB, dan IESR.

    Koalisi masyarakat sipil telah menyampaikan rekomendasi sektoral tersebut ke menteri atau pimpinan lembaga terkait pada bulan November 2023.

     

     

  • Pemerintah Rampungkan ”Second Nationally Determined Contribution” Tanpa Dikonsultasikan ke Publik

    Pemerintah Rampungkan ”Second Nationally Determined Contribution” Tanpa Dikonsultasikan ke Publik

    7cloud.asia – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Second Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia, Kamis (23/10/2025) di Jakarta.

    Namun, sejumlah organisasi lingkungan yang tergabung dalam Koalisi JustCOP menyebut, acara yang digelar tersebut lebih layak disebut sebagai sosialisasi SNDC Indonesia ketimbang konsultasi.

    Pasalnya, publik tidak mempunyai kesempatan yang adil dan bermakna dalam penyusunan SNDC yang akan disetorkan menjelang perhelatan Conference of the Parties atau COP 30- United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 10-21 November 2025.

    “Aspirasi masyarakat tidak mungkin hadir bila masyarakat bahkan tidak diberi akses terhadap dokumennya. Proses partisipasi seharusnya berlangsung sebelum keputusan dibuat, bukan hanya pada saat konsultasi formal,” ujar Koordinator Tim Lobi Koalisi JustCOP Nadia Hadad yang juga Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan.

    Koalisi JustCOP menilai, publik kesulitan mengakses dokumen SNDC sampai akhirnya digelarnya acara pada Kamis tersebut.

    Baca: Rekomendasi masyarakat sipil dalam penyusunan SNDC

    Seharusnya, pemerintah memberikan akses dan melibatkan masyarakat sejak awal pembahasan dan penyusunan dokumen SNDC sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab pemerintah dalam mengatasi krisis iklim.

    Partisipasi publik penting untuk memastikan terciptanya keadilan sosial dan ekologis bagi masyarakat luas dan bukan hanya bagi sekelompok orang.

    Dari sisi substansi, dokumen SNDC yang disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup mengandung berbagai kelemahan.

    Dalam sektor energi, kendati Indonesia menyatakan angka pengurangan emisi tertentu, rencana pembangunan ketenagalistrikan masih menunjukkan adanya pembangunan pembangkit berbahan bakar batu bara sebesar 6,3 GigaWatt (GW) secara on-grid dan 20 GW secara off-grid, serta tambahan 10,3 GW pembangkit berbahan gas.

    Hal ini menunjukkan bahwa, dengan skema pembangunan energi terbarukan yang paling ambisius sekalipun, target pengurangan emisi Indonesia akan sulit tercapai.

    Baca: Brasil dorong inisiatif TFFF untuk pelestarian hutan tropis

    “Dengan demikian, SNDC yang disampaikan lebih dapat dipandang sebagai langkah formal dan pencitraan, yang kemungkinan besar hanya menjadi penanda di forum-forum internasional seperti COP Iklim di Brasil, pertengahan November mendatang,” kata Iqbal Damanik, anggota Koalisi JustCOP yang juga Climate dan Energy Manager Greenpeace Indonesia.

    Dalam dokumen SNDC, terlihat bahwa pemerintah mengesampingkan sektor hilirisasi nikel dan industri yang hard to abate seperti baja dari kewajiban dekarbonisasi.

    Pendekatan ini justru menunjukkan bahwa target penurunan emisi belum sepenuhnya diarusutamakan dalam strategi pembangunan, melainkan dikompromikan untuk ambisi pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

    Padahal sektor-sektor tersebut berkontribusi signifikan terhadap agregat emisi nasional dan jadi kunci dalam menentukan arah transisi energi berkeadilan.

    Langkah ini menunjukkan pemerintah Indonesia hampir tidak memiliki cara alternatif untuk menurunkan emisi karbon sekaligus menumbuhkan ekonomi yang berkualitas.

    Baca: 5 Kabar baik untuk lingkungan pada tahun 2023

    Bhima Yudhistira, anggota Koalisi JustCOP yang juga Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai, pemerintah gagal dalam memahami konsep pembangunan ekonomi.

    Menurutnya, sinergi antara dekarbonisasi industri, pengembangan ekonomi restoratif, dan transisi energi bisa menurunkan emisi karbon sekaligus juga membuka lapangan kerja.

    Juga mengendalikan tingkat inflasi, sekaligus mendorong adanya penciptaan nilai tambah di berbagai sektor.

    “Sayangnya pemerintah masih mengandalkan pertumbuhan ekonomi yang ditopang sektor ekstraktif. Sehingga cukup aneh apabila setelah 2030 emisi karbon [diproyeksikan] langsung turun. Itu roadmap yang mustahil dilakukan,” papar Bhima.

  • Walhi Kritisi SNDC: Target Semu Tapi Emisi Kian Nyata

    Walhi Kritisi SNDC: Target Semu Tapi Emisi Kian Nyata

    7cloud.asia – Tiga pekan menjalang penyelenggaraan COP 30 di Belem, Brasil, pemerintah merampungkan penyusunan dokumen komitmen iklim yang ke-2 (Second Nationally Determined Contribution/SNDC)

    Namun, sejumlah organisasi lingkungan termasuk Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) menilai penyusunan SNDC tidakn memperhatikan prisip partisipasi bermakna. Proses penyusunan draf SNDC ini tidak dimulai dengan melibatkan semua unsur masyarakat secara menyeluruh.

    Bahkan dokumen dibuka dan disosialisasikan ke publik secara terbatas dalam rentang waktu relatif singkat, kurang dari satu bulan pembukaan UNFCCC.

    Dalam pernyataan tertulis yang dirilis di laman resminya, Walhi menilai secara substansi draf SNDC tidak mencerminkan tuntutan keadilan iklim, terdapat kontradiksi target penurunan emisi dengan langkah yang direncanakan.

    Pendekatan teknokratis dan ambisi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen dengan strategi menggenjot investasi dan konsumsi akan menjauhkan Indonesia dari komitmen iklimnya.

    Walhi menegaskan tidak akan ada perencanaan aksi iklim yang adil tanpa keterbukaan informasi dan partisipasi penuh rakyat.

    “Target iklim dalam SNDC ini masih semu dan kita masih dihadapkan pada kenyataan emisi skala besar akan terus dihasilkan dari kebijakan serta program nasional yang bertumpu pada model ekonomi pertumbuhan yang ekstraktif”, kata Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

    Ada tujuh catatan kritis WALHI atas subtansi SNDC, berikut penjelasan poin-poin tersebut

    Pertama, SNDC Indonesia masih bertumpu pada energi fosil. Hal ini ditunjukkan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) 2025-2034 yang menargetkan tambahan 16,6 GW berbasis fosil, di mana 10,3 GW di antaranya berasal dari pembangkit listrik berbasis gas.

    Ketergantungan pada gas berisiko menambah emisi dan beban fiskal negara, sementara roadmap penutupan PLTU tua belum tersedia. Bahkan beberapa PLTU tetap dipertahankan dengan rencana bauran sumber energi dari biomassa.

    Penurunan bertahap PLTU batu bara (coal phase-down) mulai 2030, bukan penghapusan bertahap PLTU batu bara (coal phase-out) jelas bukan solusi strategis untuk mendorong penurunan emisi secara maksimal dalam konteks kebijakan transisi energi berkeadilan.

    Selain itu, SNDC Indonesia masih memuat substitusi energi sebagai model transisi energi, seperti bioenergi, hidrogen hijau, geothermal.

    Banyak fakta di lapangan bahwa model transisi energi seperti ini justru mendorong perluasan kebun kayu energi, perampasan wilayah adat dan wilayah kelola rakyat, deforestasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

    Di Merauke contohnya, pemerintah menargetkan membuka 1 juta hektar hutan untuk membangun kebun tebu demi mengejar target bauran 10 persen etanol sebagai bahan bakar kendaraan.

    Kedua, SNDC juga memuat target percepatan elektrifikasi transportasi dengan target 2 juta kendaraan listrik roda empat dan 13 juta roda dua pada 2030.

    Target ini tentunya akan mempercepat eksploitasi dan memperluas ekspansi izin tambang nikel di wilayah Sulawesi, Maluku, Raja Ampat, dan pulau-pulau kecil lainnya, termasuk mendorong laju deforestasi semakin kencang.

    Walhi mencatat, pada 2022, luas konsesi tambang nikel mencapai 1 juta hektare, dengan 765 ribu hektare berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

    Selain itu, target ini juga akan semakin membuat Indonesia bergantung pada pembangkit listrik fosil seperti PLTU batu bara, sebab hampir sebagian besar smelter nikel memakai PLTU batu bara sebagai sumber listrik mereka.

    Ketiga, target swasembada pangan dan energi yang menjadi prioritas rezim Presiden Prabowo-Gibran tentunya akan semakin memperbesar deforestasi. Program 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi adalah salah satu bentuk kontradiksi antara kebijakan nasional dan komitmen iklim yang tertuang dalam SNDC.

    Jika seluas 4,5 juta hektar saja hutan alam dibuka, akan melepaskan sebesar 2,59 miliar ton emisi karbon, maka dapat diakumulasi berapa besaran emisi yang akan dilepaskan dari 20 juta hektar hutan yang akan dibuka (WALHI:2025).

    Keempat, pendekatan adaptasi berbasis ekosistem dan komunitas sebagaimana yang disebutkan dalam dokumen SNDC tidak tercermin dalam apa yang dikerjakan pemerintah satu tahun ini.

    Dikhawatirkan pendekatan adaptasi berbasis ekosistem dan komunitas ini hanya sekedar komitmen di atas kertas. Cerminan kekhawatiran ini dapat dilihat dari angka rekognisi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat dan lokal atas wilayah kelolanya.

    Dalam catatan Walhi, hingga Agustus 2025, seluas 848.274 hektar wilayah kelola rakyat masih belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) resmi dari pemerintah. Rinciannya, 55.527 menunggu jadwal verifikasi teknis (vertek), masuk pada seleksi administrasi, telah melakukan vertek dan menunggu terbitnya SK.

    Sedangkan lainnya masuk pada tahap konsolidasi data, penyiapan berkas dan ada yang sudah diajukan dan belum diajukan karena alasan administratif atau politis mencapai 792.747 hektar.

    Untuk memastikan pendekatan ini tidak sekedar komitmen semu, WALHI menantang Kementerian Kehutanan untuk terlebih dahulu menyelesaikan proses rekognisi dan legalitas wilayah kelola rakyat ini sebelum COP 30 berlangsung.

    Terkait komitmen perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, WALHI memandang pemerintah dalam menunjukkan komitmen iklimnya harus melakukan koreksi menyeluruh terhadap 248 izin pertambangan yang beroperasi di 43 pulau kecil di Indonesia.

    Kegagalan untuk mengkoreksi kebijakan perizinan ini akan membuat target pemulihan mangrove seluas 2 juta hektar pada 2030 rentan untuk gagal.

    Kelima, pendanaan iklim. Dalam dokumen SNDC, tidak ada langkah progresif pemerintah untuk membangun model pendanaan iklim yang adil dan dapat diakses langsung oleh rakyat, baik untuk aksi adaptasi dan mitigasi, maupun sebagai biaya reparasi.

    Mekanisme pendanaan iklim dalam SNDC yang masih dikelola oleh BPDLH, masih sangat terpusat dan birokratis, sehingga seringkali gagal menjawab kebutuhan rakyat. Bahkan parahnya, BPDLH pernah memberikan dana iklim kepada Medco Group yang membangun kebun energi untuk mendukung peningkatan energi baru dan terbarukan (EBT).

    Padahal kebun energi tersebut dibangun di atas perampasan wilayah adat suku Marind sekaligus merusak hutan adat mereka.

    Keenam, pemerintah Indonesia dalam dokumen SNDC nya masih mengandalkan Carbon Offset Mechanism untuk sektor kehutanan dan penggunaan lahan, dan Emissions Trading System (ETS) untuk sektor energi dan industri besar.

    Alih-alih mengurangi emisi, justru mekanisme bisnis iklim ini justru tidak lebih dari pemberian izin yang akan mengakselerasi skema-skema green washing dan land banking.

    Ketujuh, Indonesia mulai memasukkan Harvested Wood Products (HWP) sebagai bagian dari penghitungan serapan karbon, sesuai dengan panduan Modalities, Procedures, and Guidelines (MPGs) dalam pelaporan transparansi UNFCCC.

    Walhi memberikan catatan kritis terhadap model ini. HWP hanya akan menjadi alat untuk terus mendorong bisnis logging atas nama mitigasi iklim, yang pada akhirnya akan terus mengabaikan dimensi sosial dan ekologis.

    HWP hanya melihat kayu sebagai “penyimpan karbon”, mengabaikan fungsi sosial-ekologis hutan sebagai tempat hidup masyarakat adat, keanekaragaman hayati, dan sistem air dan pangan.

    Hal berbahaya lainnya adalah Ilusi bahwa penebangan pohon bisa “netral karbon”, padahal pada kenyataannya sebagian besar karbon cepat dilepaskan kembali.

    Banyak produk kayu (terutama kertas, karton, dan bahan kemasan) berumur sangat pendek, hanya beberapa bulan hingga tahun. Setelah itu, produk dibakar atau membusuk di TPA, melepaskan karbon ke atmosfer.

    Substansi SNDC ini belum mampu menjawab persoalan krisis iklim secara struktural dan sistemik, sehingga masih sangat jauh dari tuntutan keadilan iklim. Prinsip keadilan iklim belum tercermin dalam proses maupun substansi SNDC. Kami tidak heran, sebab dokumen SNDC ini disusun secara tertutup, tidak memastikan partisipasi penuh rakyat.

    “Sudah saatnya kembali ke rakyat, untuk merumuskan kembali aksi adaptasi dan mitigasi iklim berbasis keadilan, sehingga Indonesia bukan hanya dapat berkontribusi, tetapi memimpin aksi iklim secara global,” tutup Even Sembiring.

  • IESR: SNDC Indonesia Gagal Menerjemahkan Ambisi 100 Persen Energi Terbarukan

    IESR: SNDC Indonesia Gagal Menerjemahkan Ambisi 100 Persen Energi Terbarukan

    7cloud.asia – Indonesia telah menyerahkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) atau NDC Kedua pada Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin (UNFCCC) (27/10/2025).

    Penyerahan dokumen ini dilakukan setelah pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup menggelar konsultasi publik SNDC pada Kamis (23/10/2025), dan kurang dari satu bulan menuju Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (Conference of the Parties, COP 30).

    SNDC Indonesia tidak lagi menggunakan persentase proyeksi penurunan emisi di bawah skenario business as usual (BAU), melainkan jumlah absolut emisi gas rumah kaca (GRK) pada 2035 dengan merujuk tahun referensi 2019.

    Dokumen SNDC memuat tiga skenario perhitungan emisi gas rumah kaca. Namun, dalam dua skenario target bersyarat (conditional), total emisi Indonesia justru diproyeksikan meningkat hingga 2030 dibandingkan tahun 2019.

    Target bersyarat (conditional) atau skenario Low Carbon Compatible with Paris (LCCP-H) membidik pertumbuhan ekonomi tinggi hingga 8 persen.

    Dalam skenario ini, emisi setelah memperhitungkan penyerapan dari sektor hutan dan lahan (Forestry and Other Land Use, FOLU) atau net emisi diproyeksikan mencapai 1.489 juta ton setara karbon dioksida (CO₂e) pada tahun 2035.

    Jika penyerapan dari sektor FOLU tidak diperhitungkan, maka total emisi atau gross emisi dapat meningkat hingga 1.696 juta ton CO₂e pada periode yang sama.

    Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai bahwa skenario pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dipatok pemerintahan Prabowo-Gibran masih sangat tinggi karbon.

    Menanggapi SNDC yang baru diserahkan, ISER menilai penyerapan sektor FOLU pada 2035 disasar sangat besar (-207 juta ton CO2e), menggantikan upaya mitigasi emisi di sektor energi.

    Emisi masih akan terus meningkat dan baru mencapai puncak rata-rata pada 2035, lalu menurun tajam hingga 2060. Artinya, upaya nyata penurunan emisi baru akan dimulai setelah 2035, bukan dalam dekade ini.

    IESR memandang bahwa penundaan emisi puncak tersebut tidak efisien dan akan berbiaya lebih mahal di masa depan, serta berisiko besar gagal memenuhi Persetujuan Paris tanpa kebijakan yang disruptif, dukungan internasional yang kuat, serta kondisi eksternal yang mendukung.

    Merujuk pada tolak ukur 1,5°C Climate Action Tracker (CAT), agar selaras dengan jalur Persetujuan Paris, seharusnya target emisi absolut pada 2035 adalah sekitar 720 juta ton CO2e (di luar sektor FOLU).

    Lebih lanjut, target yang tercermin pada dokumen SNDC tidak lebih ambisius dibandingkan target emisi absolut pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 sebesar 760 juta ton CO2e pada 2035 (termasuk sektor FOLU).

    Sebagai acuan utama aksi iklim, SNDC seharusnya mencerminkan tingkat ambisi tertinggi yang paling memungkinkan, sesuai Pasal 4 Persetujuan Paris. Indonesia membutuhkan bantuan internasional secara teknis dan finansial yang signifikan untuk dapat sejalan dengan trayektori Paris.

    Pada skenario conditional (asumsi pertumbuhan ekonomi 8%), emisi sektor energi pada 2035 akan menjadi kontributor tertinggi, sekitar 1.336 juta ton setara karbon dioksida, naik 103 persen dibandingkan tahun 2019.

    Upaya mitigasi penurunan emisi di sektor energi dilakukan melalui peningkatan bauran energi terbarukan hingga 19-23% pada 2030, 36-40 persen pada 2040, efisiensi konsumsi listrik, dan penggunaan kendaraan listrik.

    Sedangkan target puncak emisi sektor energi diproyeksikan terjadi pada 2038, mundur dari estimasi emisi puncak pada draf SNDC sebelumnya.

    IESR memandang SNDC ini hanya memutakhirkan metode pengukuran emisi tanpa terobosan aksi mitigasi yang signifikan.

    SNDC masih mempertahankan pola lama seperti mengandalkan penyerapan sektor FOLU sebagai strategi mitigasi utama, menunda puncak emisi sektor energi, dan menempatkan target yang relatif mudah dicapai karena berada di atas kemampuan kebijakan saat ini.

    SNDC juga belum mencerminkan ambisi Presiden Prabowo untuk mencapai 100 persen energi terbarukan dalam waktu 10 tahun, sebagaimana pada penyampaian nota keuangan dan anggaran 2026 di DPR, serta rencana pembangunan 100 GW PLTS di desa-desa, yang dapat menjadi kontributor penurunan emisi secara signifikan.

    Chief Executive Officer IESR, Fabby Tumiwa mengatakan bahwa kemunduran puncak emisi ini tidak perlu terjadi jika pemerintah tidak ragu melaksanakan transisi energi sesuai visi Presiden Prabowo.

    Dengan potensi 3.800 GW energi terbarukan, dan biaya investasi PLTS, PLTB dan baterai (battery) yang semakin menurun, menurut Fabby, pemanfaatan yang lebih besar akan membuat biaya produksi tenaga listrik jauh lebih murah dan emisi lebih rendah.

    PLTS dan Battery Energy Storage System (BESS) menghasilkan harga listrik yang lebih kompetitif dari PLTD, PLTG, dan PLTU.

    “Penurunan harga energi terbarukan, menjadi salah satu faktor yang mendukung visi transisi energi Presiden. Dengan energi terbarukan semakin kompetitif, mempertahankan PLTU tua yang seharusnya sudah dapat dipensiunkan, untuk terus beroperasi, justru membuat Indonesia kehilangan mendapatkan harga listrik yang lebih murah,” kata Fabby.

    Ia menyayangkan pendekatan ekonomi dalam model NDC yang justru melihat bahwa aksi iklim yang ambisius tidak mendukung pertumbuhan ekonomi tinggi.

    “Ini justru berbeda dengan hasil pemodelan Low Carbon Development Indonesia (LCDI) Bappenas di mana aksi iklim yang lebih kuat justru menjadi prasyarat terciptanya pertumbuhan ekonomi tinggi. Transisi energi yang membutuhkan investasi USD 40-50 miliar setiap tahun, yang jika dilakukan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas,” imbuh Fabby.

  • Membaca SNDC Indonesia: Ketika Target Iklim Menyesuaikan Pertumbuhan Ekonomi

    Membaca SNDC Indonesia: Ketika Target Iklim Menyesuaikan Pertumbuhan Ekonomi

    7cloud.asia – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup akhirnya resmi menyerahkan Second Nationally Determined Contribution atau SNDC kepada Sekretariat Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada akhir Oktober lalu atau beberapa pekan menjelang COP 30.

    Dokumen SNDC ini memuat rencana iklim Indonesia untuk periode 2031–2035, memperbarui dokumen Enhanced NDC (ENDC) sebelumnya yang berlaku untuk periode 2026-2030.

    Lantas, seperti apa pembaruan rencana aksi iklim nasional dalam dokumen ini? Dalam SNDC, Indonesia tidak lagi menggunakan target penurunan emisi gas rumah kaca dari skenario business as usual (BAU) dalam bentuk persentase.

    Sebagai gantinya, Indonesia langsung menyebutkan total emisi gas rumah kaca (GRK) yang ditargetkan pada 2035 dengan menggunakan level emisi 2019 sebagai patokan.

    Metode perhitungan yang dipakai dalam SNDC menggunakan pendekatan Low Carbon Development Compatible with Paris Agreement (LCCP) yang menyesuaikan proyeksi iklim dengan pembangunan rendah karbon sesuai dengan target Perjanjian Paris.

    Pendekatan ini menggunakan dua skenario berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi.

    1. Skenario LCCP_L (Low scenario/skenario rendah)
    Asumsi pertumbuhan ekonomi: 6,0 persen pada 2030 dan 6,7 persen pada 2035.
    Target emisi (yang diizinkan/tidak boleh dilampaui): 1.345 juta ton CO₂e.

    2. Skenario LCCP-H (High scenario/skenario tinggi)
    Asumsi pertumbuhan ekonomi: 8 persen pada 2029.
    Target emisi: 1.491 juta ton CO₂e.

    Skenario mana yang nantinya akan dipakai? Ini tergantung pada angka pertumbuhan ekonomi.

    Baca: Aksi Iklim ambisius dapat dilakukan tanpa mengganggu pertumbuhan ekonomi

    Target iklim menyesuaikan pertumbuhan ekonomi
    Menurut analisis Institute for Essential Services Reform (IESR), dengan dua skenario di atas, total emisi Indonesia justru diproyeksikan naik pada 2030.

    Dalam skenario LCCP-H misalnya, jumlah emisi bersih (net emission) pada 2035 diproyeksikan sekitar 1.489 juta ton CO₂e. Angka ini bahkan didapat dengan asumsi sektor hutan dan lahan (Forestry and Other Land Use/FOLU) Indonesia berhasil menyerap emisi lebih banyak.

    Jika keberhasilan di atas tidak masuk hitungan, maka total emisi sebenarnya atau gross emission Indonesia bisa naik hingga 1.696 juta ton CO₂e dalam periode yang sama. Artinya, tanpa bantuan hutan dan lahan untuk menyerap karbon, emisi Indonesia bakal jauh lebih tinggi.

    IESR menilai skenario pertumbuhan ekonomi 8 persen ini masih sangat tinggi karbon.

    Dalam SNDC ini, pemerintah menargetkan penyerapan sektor FOLU sangat besar, mencapai 206,8 juta ton CO₂e pada 2035.

    Secara implisit, kenaikan emisi sektor energi ini ditebus dengan peningkatan penyerapan karbon dari hutan dan lahan. Jadi, FOLU menjadi penambal kenaikan emisi dari sektor energi.

    Chief Executive Officer (CEO) IESR Fabby Tumiwa menilai, dengan skenario seperti ini, maka emisi nasional masih akan terus meningkat sampai 2035, baru kemudian menurun tajam menuju 2060.

    “Artinya, upaya nyata penurunan emisi baru akan dimulai setelah 2035, bukan dalam dekade ini,” ujar Fabby.

    IESR menilai, penundaan penurunan emisi hingga setelah 2035 ini tidak efisien dan akan membutuhkan ongkos yang lebih mahal di masa depan. Ibaratnya, semakin lambat bertindak, semakin mahal biayanya nanti.

    Penundaan puncak emisi juga berisiko membuat Indonesia gagal memenuhi target Persetujuan Paris, yaitu menahan pemanasan global di bawah 1,5°C.

    Baca: Target Perjanjian Paris masih mungkin dicapai

    Menurut kajian Climate Action Tracker (CAT), agar selaras dengan jalur 1,5°C, emisi Indonesia pada 2035 seharusnya sekitar 720 juta ton CO₂e (di luar sektor FOLU).

    Namun dalam skenario LCCP-H, emisi bersih Indonesia masih dua kali lipat lebih besar, yakni 1.489 juta ton CO₂e. Artinya, laju penurunan emisi dalam skenario saat ini belum cukup untuk memenuhi janji iklim global.

    Emisi sektor energi tetap tinggi
    Dalam skenario dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 8 persen, sektor energi tetap menjadi penyumbang emisi terbesar pada 2035, yaitu 1.336 juta ton CO₂e, naik lebih dari dua kali lipat (103 persen) dibandingkan 2019.

    Untuk menekan laju emisi, Indonesia akan menaikkan porsi bauran energi terbarukan hingga 19 hingga 23 persen dari bauran energi nasional pada 2030.

    Kemudian bertambah lagi menjadi 36 hingga 40 persen pada 2040 sembari melakukan efisiensi konsumsi energi dan mendorong penggunaan kendaraan listrik.

    Namun, bila energi fosil masih mendominasi dan kebutuhan listrik terus naik, maka penurunan emisi tetap tidak bisa terjadi secepat yang diharapkan.

    Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai, target second NDC yang menggunakan pertumbuhan ekonomi ini berlawanan dengan upaya menurunkan emisi karbon.

    Hal ini mengingat pemerintah masih mengandalkan sektor ekstraktif seperti pertambangan dan perkebunan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    Apalagi dalam sektor energi, pemerintah masih merencanakan adanya pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) bakar batu bara sebesar 6,3 GigaWatt (GW) dalam jaringan PT PLN dan 20 GW di luar PLN. Ada juga tambahan 10,3 GW pembangkit berbahan gas.

    “Pemerintah seolah ingin menyelaraskan target pengurangan emisi karbon dengan target pertumbuhan ekonomi, tapi yang kita lihat justru pertumbuhan ekonomi dijadikan sebagai panglima,” ujar dia.

    Menurut Bhima, target pengurangan emisi dalam SNDC tidak kredibel atau tidak berdasar dan sulit diterapkan.

    Baca: Laporan OECD 2025 tekankan pentingnya kebijakan iklim yang berkeadilan

    Sama seperti Fabby, dia menengarai emisi karbon justru akan semakin meningkat. Apalagi pemerintah merencanakan pembukaan lahan besar-besaran untuk proyek lumbung pangan (food estate) dan “kebun” hutan tanaman energi yang justru bisa meningkatkan laju deforestasi.

    SNDC tanpa terobosan
    Bhima menganggap pemerintah seakan hampir tidak memiliki alternatif untuk menurunkan emisi sekaligus menumbuhkan ekonomi yang berkualitas.

    Pemerintah, kata dia, semestinya bergeser dari model ekonomi ekstraktif dan menyelaraskan upaya mengurangi emisi industri, mengembangkan ekonomi restoratif, dan mempercepat transisi energi.

    Semua itu bisa menurunkan emisi karbon sekaligus juga membuka lapangan kerja, mengendalikan tingkat inflasi, serta mendorong adanya penciptaan nilai tambah di berbagai sektor.

    “Kebijakan saat ini seolah hanya fokus mengejar nominal pertumbuhan ekonomi, yang penting 8 persen dengan cara apa pun, tapi target NDC-nya jelas mustahil untuk dicapai,” ujar Bhima.

    Sangat disayangkan, pendekatan ekonomi dalam model NDC justru melihat bahwa aksi iklim yang ambisius tidak mendukung pertumbuhan ekonomi. Padahal, aksi iklim yang lebih kuat justru menjadi prasyarat terciptanya pertumbuhan ekonomi tinggi.

    Kajian CELIOS misalnya memperkirakan, jika Indonesia menerapkan pendekatan ekonomi restoratif, maka nilai output ekonomi nasional bisa meningkat hingga 10 kali lipat dalam 25 tahun ke depan, dari Rp203 triliun menjadi Rp2.208 triliun.

    Begitu pula energi terbarukan berbasis komunitas berpotensi memberikan kontribusi terhadap PDB sebesar Rp10.529 triliun dalam periode 25 tahun dan mengangkat 16 juta penduduk dari kemiskinan.

    Artikel ini telah terbit di The Conversation, Penulis: Dewi N. Piliang (Environment Editor The Conversation)

  • Jelang COP 30: 60 Negara Telah Serahkan SNDC

    Jelang COP 30: 60 Negara Telah Serahkan SNDC

    7cloud.asia – Laporan terbaru UNEP menyebutkan bahwa baru 60 dari 172 pihak dalam Perjanjian Paris, yang telah menyerahkan atau mengumumkan Second Nationally Determined Document yang berisi target mitigasi untuk tahun 2035 hingga 30 September 2025.

    Upaya yang dilakukan 60 negara penandatangan Perjanjian Paris ini mewakili 63 persen emisi gas rumah kaca global.

    Selain kurangnya kemajuan dalam komitmen, UNEP melihat masih terdapat kesenjangan implementasi yang besar, dengan negara-negara yang belum berada di jalur yang tepat untuk memenuhi NDC 2030 mereka, apalagi target baru untuk tahun 2035 (SNDC)

    Menyelaraskan dengan Perjanjian Paris membutuhkan pengurangan emisi gas rumah kaca yang cepat dan belum pernah terjadi dan melampaui komitmen sebelumnya.

    “Ini sebuah tugas yang dipersulit oleh peningkatan emisi sebesar 2,3 persen per tahun menjadi 57,7 gigaton setara CO2 pada tahun 2024,“ demikian laporan tersebut.

    Emisi gas rumah kaca pada tahun 2030 harus turun 25 persen dari tingkat emisi tahun 2019 agar dunia tetap berada di jalur 2°C, dan turun 40 persen untuk berada di jalur 1,5°C – dengan waktu tersisa hanya lima tahun untuk mencapai tujuan ini.

     

    Baca: Pertarungan antara kekuatan lobi korporasi dengan perjuangan masyarakat sipil di COP 30

    Implementasi penuh semua NDC akan mengurangi emisi global yang diperkirakan pada tahun 2035 sekitar 15 persen dibandingkan dengan tingkat emisi tahun 2019 – meskipun mundurnya AS dari Perjanjian Paris akan mengubah angka-angka ini.

    Pengurangan emisi gas rumah kaca saat ini jauh di bawah 35 persen dan 55 persen yang dibutuhkan pada tahun 2035 untuk mencapai target 2°C dan 1,5°C.

    Mencapai target 1,5°C tetap krusial
    Laporan itu menyebut besarnya pengurangan yang diperlukan, dan waktu yang singkat untuk mewujudkannya, berarti bahwa rata-rata suhu global multi-dekade kini akan melampaui 1,5°C, kemungkinan besar dalam dekade berikutnya.

    Pengurangan emisi yang ketat dalam jangka pendek dapat menunda terjadinya overshoot, tetapi tidak dapat sepenuhnya menghindarinya.

    “Tugas besar ke depan adalah berupaya menjadikan overshoot ini sementara dan minimal, melalui pengurangan emisi yang cepat yang terus kembali ke 1,5°C pada tahun 2100 jika memungkinkan,“ laporan tersebut menekankan.

    Setiap fraksi derajat yang dihindari akan mengurangi eskalasi kerusakan, kerugian, dan dampak kesehatan yang merugikan semua negara –sekaligus berdampak paling parah pada masyarakat termiskin dan paling rentan.

    Baca: COP 30 jadi momen penting bagi aksi iklim global

    Setiap fraksi derajat yang dihindari juga akan mengurangi risiko titik kritis iklim serta dampak tak terelakkan lainnya.

    Laporan itu menekankan, meminimalkan overshoot juga akan mengurangi ketergantungan pada metode penghilangan karbon dioksida yang tidak pasti, berisiko, dan mahal.

    Hal ini perlu menghilangkan dan menyimpan secara permanen sekitar lima tahun emisi CO2 tahunan global saat ini untuk membalikkan setiap 0,1°C pengurangan.

    Laporan ini mengkaji skenario “aksi mitigasi cepat mulai tahun 2025”, yang dirancang untuk membatasi pengurangan hingga sekitar 0,3°C, dengan peluang 66 persen, dan kembali ke 1,5°C pada tahun 2100.

    Dalam skenario ini, emisi gas rumah kaca tahun 2030 harus turun sebesar 26 persen dan emisi tahun 2035 sebesar 46 persen dibandingkan dengan tingkat emisi tahun 2019.

    Tersedia alat untuk tindakan yang lebih cepat, tetapi iklim politik menantang
    Sejak diadopsinya Perjanjian Paris sepuluh tahun lalu, prediksi suhu telah turun dari 3-3,5°C.

    Teknologi rendah karbon yang dibutuhkan untuk mencapai pengurangan emisi yang signifikan telah tersedia. Pengembangan energi angin dan surya sedang berkembang pesat, menurunkan biaya penerapan.

    Ini berarti komunitas internasional dapat mempercepat aksi iklim, jika mereka memilih untuk melakukannya.

    Namun, mencapai pengurangan yang lebih cepat membutuhkan navigasi lingkungan geopolitik yang menantang, juga peningkatan dukungan yang besar kepada negara-negara berkembang, serta perancangan ulang arsitektur keuangan internasional.

    Baca: Jelang COP 30, PBB serukan masyarakat global lebih serius lakukan aksi iklim