7cloud.asia – Salah satu dari tiga tersangka dugaan kasus korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk membongkar kasus tersebut.
Justice collaborator merupakan peluang yang dipunyai tersangka maupun terpidana untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna membongkar tindak pidana berskala besar.
Syarat menjadi justice collaborator adalah orang tersebut terlibat dalam kejahatan yang melibatkan orang lain, dan mengakui kesalahannya. Imbalan sebagai JC, dia akan mendapatkan pengurangan masa hukuman.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, dilansir Kompas.com Jumat (5/6/2026), mengatakan bahwa keinginan kliennya menjadi justice collaborator telah disampaikan kepada penyidik dan dicantumkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan pada Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, tim kuasa hukum Sony Sonjaya akan mengirimkan surat resmi permohonan justice collaborator kepada Jampidsus pada Senin (8/6/2026) besok.
Baca: Pergantian Petinggi BGN Takkan Selesaikan Masalah MBG
Krisna menjelaskan, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator karena ingin membantu mengungkap perkara secara menyeluruh dan tidak menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
“Dia tidak mau disudutkan sendiri,” ujar Krisna.
Menurut Krisna, kliennya ingin meluruskan anggapan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengatur praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
“Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho,” imbuh Krisna.
Krisna mengungkapkan, Sony Sonjaya mengaku mengetahui keterlibatan sejumlah tokoh besar yang memiliki pengaruh dalam perkara tersebut. Namun, identitas pihak-pihak yang dimaksud belum akan diungkap saat ini.
“Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho,” kata Krisna.
Baca: Pemerintah Perlu Memangkas Anggaran MBG hingga Rp200 Triliun
Saat ditanya apakah pihak yang dimaksud berasal dari kalangan politik atau tokoh tertentu, Krisna enggan menjelaskan lebih jauh. Ia hanya menyebut jumlahnya lebih dari satu orang.
“Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak,” kata dia.
LPSK siap lindungi
Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka peluang pemberian perlindungan untuk saksi pelaku atau justice collaborator dari kasus korupsi MBG Dadan Hindayana hingga kasus pemerasan WNA Silmy Karim.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Susilaningtias, pihak yang bersedia membantu penegak hukum mengungkap perkara dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator. Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi.
“Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Susilaningtias, keberadaan JC penting untuk membantu penegak hukum membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.
Dia menjelaskan, Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku telah memberi ruang bagi saksi pelaku untuk memperoleh perlindungan sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.
“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” jelas Susilaningtias.
