7cloud.asia – Pagar laut yang ditemukan di perairan Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat tak hanya berdampak serius bagi lingkungan atau ekologi. Tetapi juga berdampak pada ekonomi dan sosial wilayah sekitar.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Subarudi menjelaskan pagar laut merusak lingkungan laut termasuk kerusakan ekosistem terumbu karang sekitar.
“Pola arus berubah, lamun sebagai habitat ikan juga rusak dan mengganggu ekosistem laut,” ujar Subarudi seperti yang dilansir Antaranews.
Lebih jauh Subarudi menjelaskan keberadaan pagar laut yang dapat menjadi awal upaya reklamasi tersebut juga mengancam keadilan akses sumber daya bagi masyarakat setempat yang mata pencahariannya bergantung pada hasil laut.
Baca: Pagar laut tak cukup dibongkar tapi harus ada proses hukum
Menurutnya pemagaran wilayah perairan merupakan sebuah kontradiksi dengan prinsip pemanfaatan umum kawasan pesisir yang dijamin oleh pemerintah daerah.
“Adanya berbagai pihak yang saling klaim kepemilikan memberikan dampak sosial-ekologi yang signifikan,” jelasnya.
Selain itu, adanya pemblokiran akses ke jalur laut juga secara khusus akan memberikan dampak kepada kondisi masyarakat lokal yang sudah rentan.
Berdasarkan estimasi sementara Ombudsman RI, kerugian nelayan sebesar Rp9 miliar selama tiga bulan terakhir akibat pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang.
Baca: PDIP dorong pembentukan pansus selidiki pagar laut
Seperti yang diwartakan sebelumnya, pagar laut sepanjang 30,16 kilometer ditemukan berada di wilayah 16 desa di enam kecamatan Kabupaten Tangerang.
Tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Meski saat ini proses pembongkaran tengah dilakukan oleh tim gabungan dari TNI AL, Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta nelayan, tetapi pemasangan pagar laut tersebut belum terungkap dalangnya.
Karena itu, perlu proses hukum pidana terkait pembangunan pagar laut di Tangerang yang diduga milik Agung Sedayu Group ini.
Baca: Membongkar kejanggalan di balik pagar laut Tangerang
Mantan Menkopolkam, Mahfud MD lewat cuitan di akun X, menegaskan kasus pagar laut Tangerang harus segera dinyatakan sebagai kasus pidana. Pakar hukum tata negara ini meminta pemerintah tegas dengan kasus ini.
Bahkan, Mahfud menyebut sudah masuk ranah pidana karena adanya sertifikat ilegal yang diduga kuat diperoleh melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.
“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud MD.
Mahfud menegaskan, aparat pemerintah di lapangan tidak perlu khawatir, karena yang bertanggung jawab atas tindak pidana ini adalah master mind atau otak perencana.

