Tag: study tour

  • Kebijakan Melarang Study Tour Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah

    Kebijakan Melarang Study Tour Dinilai Tak Selesaikan Akar Masalah

    7cloud.asia – Dinas Pendidikan di sejumlah daerah melarang kegiatan study tour pelajar menyusul terjadinya kecelakaan yang dialami rombongan study tour SMK Lingga Kencana Depok di Ciater,

    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memberikan tanggapan kritis terhadap kebijakan pelarangan study tour ini.

    Menurutnya, kebijakan melarang study tour ini bukan solusi tepat dan tidak menyentuh akar masalah.

    “Yang harus disasar adalah pokok masalahnya yaitu kelaikan kendaraan dan sistem managemen kegiatan tersebut. bukan salahnya program study tour apalagi kesalahan siswanya,” tegas Hetifah dikutip Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (18/5/2024).

    Baca Juga: Pakar: Sudah Saatnya Pendidikan Moral dan Etika Mendapat Perhatian Serius

    “Kami mendesak agar ditinjau kembali kebijakan ini dan fokus pada perbaikan aspek-aspek yang memang menjadi sumber masalah,” tandasnya.

    Sebagai solusi, Hetifah meminta Diknas lebih fokus pada kebijakan yang memberikan manfaat dukatif dan diarahkan pada inspeksi kelayakan kendaraan dan operatornya.

    Sekolah sebagai pelaksana kegiatan dan penyedia layanan, serta pemerintah terkait yang mengijinkan kegiatan dilaksanakan tanpa adanya cross check lebih lanjut terhadap kelayakan kendaraan dan keamanan siswa.

    Lebih lanjut Hetifah berharap, pemangku kepentingan yang terlibat dalam kebijakan tersebut dapat mempertimbangkan ulang kebijakannya dan fokus pada solusi yang lebih efektif untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan siswa dalam kegiatan study tour.

    Baca Juga: Atasi Penyaluran Kartu Jakarta Pintar Tidak Tepat Sasaran, Komisi E DPRD Jakarta Desak Sekolah Gratis Segera Direalisasikan

    Politisi Fraksi Partai Golkar ini mendesak agar ditinjau kembali kebijakan ini dan fokus pada perbaikan aspek-aspek yang memang menjadi sumber masalah. Larangan study tour bukan solusi.

    Yang diperlukan, lanjutnya, adalah pengawasan lebih ketat terhadap kelayakan kendaraan, operator transportasi, agar kegiatan study tour dapat berjalan aman dan tetap memberikan manfaat edukatif bagi siswa.

    Diberitakan sebelumnya, sejumlah provinsi di tanah air menetapkan larangan study tour untuk sekolah-sekolah di wilayahnya.

    Larangan tersebut marak setelah kecelakaan maut yang merenggut 11 nyawa dari rombongan wisata SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang Sabtu (11/5/2024) lalu.

    Baca Juga: Riset: Kegiatan Sederhana Berbasis Alam Tingkatkan Kesehatan Mental Siswa.

    Larangan tersebut di antaranya diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kuningan, Pangandaran, Cirebon, Depok, Bogor, Cimahi, Tangerang Selatan, dan Jawa Tengah.

    Untuk Provinsi Jawa Tengah, larangan tersebut tertuang dalam nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024.

  • Polemik Pelarangan Study Tour: Kemenpar Rumuskan Aturan Tuk Ciptakan Ekosistem Wisata Edukasi yang Aman

    Polemik Pelarangan Study Tour: Kemenpar Rumuskan Aturan Tuk Ciptakan Ekosistem Wisata Edukasi yang Aman

    7cloud.asia – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) sedang menyusun regulasi yang mengatur pelaksanaan wisata edukasi agar tercipta ekosistem yang aman dan inklusif.

    Wamenpar Ni Luh Puspa mengatakan pedoman wisata edukasi ini berfokus pada keamanan siswa, kesiapan tujuan wisata, dan nilai pembelajaran yang dipetik dari study tour

    “Wisata edukasi perlu dirancang dengan hati-hati, tapi jangan sampai anak-anak kehilangan kesempatan belajar langsung dari lingkungan,” kata Ni Luh di sela Diskusi Ngoprek (Ngobrolin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) dengan tema “Dilarang atau Diatur? Mencari Titik Temu Antara Study Tour dan Masa Depan Pariwisata” di Jakarta, Rabu (14/5/2025)

    Menurutnya, fokus utama pemerintah bukan pada larangan, tetapi pada upaya menciptakan pedoman yang menjamin keselamatan dan kebermanfaatan wisata edukasi.

    “Bukan soal menghasilkan angka pariwisata, tapi bagaimana kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi adik-adik kita. Kita ingin solusi jangka panjang, bukan sekadar memadamkan polemik sesaat,” katanya.

    Baca: Peringatan 208 Tahun Kebun Raya Bogor

    Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani, menambahkan regulasi ini perlu dihadirkan sebab sebelumnya belum ada regulasi yang mengatur mengenai wisata edukasi.

    Kehadiran regulasi ini akan menjadi angin segar bagi pelaksanaan study tour atau wisata edukasi bagi siswa sekolah.

    “Ini bisa menjadi blessing in disguise. Diskusi seperti ini penting agar kita tidak terjebak pada pelarangan, tapi membahas model penyelenggaraan wisata edukasi yang bertanggung jawab,” ujar Rizki.

    Direktur Utama TMII (Taman Mini Indonesia Indah), Intan Ayu Kartika, yang melihat perlunya regulasi dan standar nasional untuk memastikan study tour berjalan aman dan bermakna.

    “Anak-anak perlu ruang belajar di luar kelas untuk membentuk karakter. Tapi tentu harus ada aturan yang mengatur jumlah pendamping, kurasi materi, hingga transportasi,” ungkap Intan.

    Baca: Daftar kebun raya di Indonesia

    Intan menyampaikan TMII sendiri selama ini menjadi salah satu tujuan utama wisata edukatif di Indonesia. Intan menegaskan pentingnya memperkenalkan kebudayaan dan keragaman sejak usia dini.

    “Daripada terlalu jauh, TMII menawarkan pengalaman belajar budaya Indonesia yang kaya. Di sinilah anak-anak bisa mengenal akar ke-Indonesia-an mereka,” ujarnya.

    Lalu, Koordinator Nasional P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru), Satriawan Salim, menilai bahwa pelarangan total study tour justru bisa menghilangkan potensi pembelajaran yang kontekstual.

    “Yang harus dihindari adalah tour tanpa study. Kita butuh standarisasi, dari proporsi pembimbing, keamanan, sampai substansi edukasinya,” ujar Satriawan.

    Baca: Berpetualang sambil mempelajari sejarah Bumi di geopark