7cloud.asia – SUAKA dengan tegas menolak rencana pemindahan 1000 warga Palestina korban perang Gaza ke Indonesia dalam skema evakuasi yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia.
Meskipun diusung atas dasar pertimbangan kemanusiaan, skema ini dinilai berpotensi melegitimasi praktik pemindahan paksa dan normalisasi penjajahan oleh Israel atas Palestina.
Selain itu, Indonesia belum memiliki kerangka hukum nasional yang komprehensif untuk menjamin perlindungan jangka panjang bagi warga yang dievakuasi. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian status hukum bagi mereka yang terdampak.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Selasa (15/4/2025) SUAKA mengapresiasi niat baik pemerintah Indonesia untuk membantu masalah kemanusiaan rakyat Palestina.
Namun, karena tidak adanya konsultasi langsung dengan komunitas terdampak, pemindahan warga Gaza berpotensi mendorong migrasi paksa yang bertentangan dengan hak atas penentuan nasib sendiri _(right to self-determination).
”Seluruh warga Gaza memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk hak untuk tinggal di tanah airnya,” ujar Angga Reynady, Direktur Eksekutif SUAKA.
Baca: Rencana evakuasi 1000 warga Palestina ke Indonesia tuai kontroversi
Bagi warga Gaza, Gaza adalah rumah mereka. Lantas, di tengah pendudukan oleh Israel, perlindungan dan berakhirnya genosida berkepanjangan di Gaza menjadi hal yang dibutuhkan, bukanlah pemindahan ke wilayah lain.
Lebih lanjut, SUAKA mengkritisi ketiadaan kepastian status hukum bagi warga Gaza yang akan dibawa ke Indonesia.
Penggunaan istilah “pengungsi” secara informal tanpa merujuk pada mekanisme penetapan status yang sesuai dengan hukum internasional dan Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 berpotensi menciptakan ketidakkonsistenan pemerintah dalam menjalankan mandat yang sejatinya dilahirkan oleh pemerintah Indonesia itu sendiri.
Selain itu, rencana pengembalian pengungsi ke Gaza setelah proses pemulihan juga berpotensi melanggar prinsip _non-refoulement_ yang diakui secara universal dalam hukum internasional.
Tidak ada kejelasan makna “pulih” atau kondisi yang “memungkinkan” dalam proses pengembalian pengungsi Gaza yang pada akhirnya dapat menempatkan pengungsi dalam situasi ketidakpastian dalam masa menunggu atau, bahkan, mengembalikan pengungsi dalam kondisi tidak aman pasca-evakuasi.
Alih-alih merancang kebijakan berbeda dari preseden hukum yang ada, SUAKA mendorong pemerintah Indonesia untuk menjadikan situasi ini sebagai momentum pembenahan sistem penanganan pengungsi nasional.
Baca: DPR minta penjelasan rencana evakuasi 1000 warga Palestina ke Indonesia
Dengan adanya keterbatasan kerangka penanganan pengungsi di Indonesia dan meningkatnya situasi migrasi secara global, SUAKA mendorong dilanjutkannya revisi Perpres No. 125/2016 serta penyusunan regulasi tingkat tinggi dalam bentuk undang-undang yang berperspektif hak asasi manusia.
“SUAKA menyatakan ketidaksetujuan dengan rencana ini. Orang yang bermigrasi untuk mencari suaka memang tidak bisa ditolak, namun, proses migrasi juga dilakukan dengan keputusan yang dibuat secara sadar oleh masing-masing individu,“ imbuh Angga.
SUAKA, lanjutnya, berpihak pada rakyat Palestina dalam hal genosida yang terjadi dan mendukung posisi rakyat Palestina yang menolak dilakukannya perpindahan ke negara ketiga untuk alasan apapun
Ketua Perkumpulan SUAKA, Atika Yuanita menegaskan soal pentingnya pengembangan kebijakan di tingkat nasional untuk respon lebih jauh.
“Kondisi global mengharuskan Indonesia untuk lebih relevan dalam penanganan pengungsi. Kebijakan berperspektif HAM harus diutamakan sembari mengambil peran lebih jauh dalam penanganan pengungsi.” tandasnya.
