Tag: SUARA

  • Pemilu 2024: Komisi III DPR Minta KPU Antisipasi Lonjakan Suara PSI, KPU Malah Minta Semua Pihak Sabar

    Pemilu 2024: Komisi III DPR Minta KPU Antisipasi Lonjakan Suara PSI, KPU Malah Minta Semua Pihak Sabar

    7cloud.asia – Lonjakan suara PSI (Partai Solidaritas Indonesia) mendapat sorotan negatif dari sejumlah pihak.

    Mereka menengarai ada operasi senyap yang dilakukan pihak tertentu agar PSI yang kini dipimpin anak Presiden Jokowi ini bisa melewati ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan menempatkan wakilnya di DPR Pusat

    Kecurigaan ini muncul, karena terjadi lonjakan suara yang signifikan dari dalam beberapa hari terakhir sehingga perolehan suara PSI telah melampaui 3 persen dan mendekati ambang batas parlemen 4 persen.

    Padahal dari hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan perolehan suara PSI di bawah 3 persen.

    Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.

    “Sayang seribu sayang kalau ini tidak diantisipasi oleh KPU secepatnya, secara apa? Secara manual,” kata Sahroni saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (5/3/2024).

    Baca: Koalisi sipil dukung hak angket untuk selidiki lonjakan suara PSI

    Melalui penghitungan manual, ia menyebutkan KPU akan bisa melihat permasalahan dan daerah mana saja yang mengalami lonjakan signifikan suara PSI.

    Dengan begitu, kata Sahroni, KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dinilai hanya diam oleh masyarakat.

    Menurut Sahroni, dinamika politik setiap Pemilu per lima tahun di lapangan memang selalu ada, sehingga terkadang memang wajar jika terdapat kesalahan peng-input-an angka.

    Tetapi, lanjut dia, yang menjadi pertanyaan jika terdapat kenaikan signifikan jumlah suara, khususnya jika lonjakan tersebut hanya terjadi pada suara salah satu partai saja.

    Langkah cepat, baik oleh KPU maupun Bawaslu tersebut pun, diharapkan Sahroni bisa dilakukan tidak hanya apabila terdapat lonjakan suara salah satu partai dalam Pemilu 2024, namun semua partai dengan konsep yang sama.

    Baca: Lonjakan suara PSI munculkan dugaan operasi TSM untuk lolos ke Senayan

    Menanggapi sorotan terhadap lonjakan suara PSI ini, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik meminta semua pihak untuk bersabar menunggu rekapitulasi suara hasil Pemilu 2024.

    “Dan dikarenakan hasil resmi di tingkat nasional itu belum ditetapkan, maka mohon kepada semua pihak agar bisa bersabar, menunggu hasil resmi rekapitulasi tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh KPU,” ujar Idham dikutip Antaranews.com Selasa (5/3/2024).

    Dia menjelaskan bahwa hasil resmi perolehan suara peserta pemilu dilakukan KPU lewat rekapitulasi manual berjenjang mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

    Idham mengungkapkan pelaksanaan rekapitulasi berjenjang itu dilaksanakan secara terbuka dan tidak hanya disaksikan oleh para saksi sesuai tingkatannya.

    Lalu, diawasi langsung oleh pengawas pemilu sesuai dengan tingkatannya serta dipantau oleh pemantau terdaftar. KPU juga mewajibkan BPK, KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk melakukan siaran langsung saat rekapitulasi.

    Baca: Jokowi dinilai telah membajak Pemilu 2024, salah satunya demi PSI 

    Menurutnya, apabila terdapat ketidaksesuaian perolehan suara peserta pemilu saat rekapitulasi berjenjang, maka forum rekapitulasi itu bisa mengoreksi sesuai dengan data autentik perolehan suara peserta pemilu.

    “Sebagaimana yang termuat di dalam Formulir Formulir Model C1-Plano,” tambahnya.

    Selain itu, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret 2023, untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional.

    Dengan demikian, paling lambat hasil rekapitulasi penghitungan suara diumumkan pada 20 Maret 2024.

    “UU memberikan tenggat waktu kepada KPU paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara,” jelasnya.

    Baca: Kaesang ditunjuk jadi Ketum setelah dua hari gabung, warganet pertanyakan integritas PSI

    Oleh karenanya, KPU memiliki waktu paling lambat sekitar 35 hari untuk membereskan penghitungan suara.

    Sebelumnya, Idham sudah menegaskan bahwa tidak ada penggelembungan terhadap jumlah suara PSI.

    Idham menjelaskan bahwa yang tidak akurat justru optical character recognition (OCR) atau teknologi yang mengekstrak teks dari gambar dalam membaca foto Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

    “Di sini pentingnya peran serta aktif pengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyampaikan telah terjadinya ketidakakuratan tersebut,” kata Idham.

  • Gegara Ambang Batas Parlemen, 11,4 Persen Suara di Pemilu 2024 Terbuang Sia-sia

    Gegara Ambang Batas Parlemen, 11,4 Persen Suara di Pemilu 2024 Terbuang Sia-sia

    7cloud.asia – Sebanyak 17.304.303 suara atau 11,4 persen dari total 151.796.631 suara sah Pileg DPR 2024 terbuang sia-sia dikarenakan partai yang dipilih masyarakat tidak memenuhi aturan ambang batas parlemen.

    Menanggapi hal ini, Pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan perlu ada evaluasi terkait ambang batas parlemen.

    Pasalnya, aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen ternyata menghambat aspirasi rakyat.

    “Dengan kata lain, kondisi proporsional yang diharapkan dari pemilu kita justru menunjukkan hal yang sebaliknya, di mana suara aspirasi rakyat di suatu daerah terganjal aturan ambang batas parlemen ini,” kata Ardli dikutip Antaranews.com, Jumat (22/3/2024).

    Baca: Solusi terkait polemik ambang batas parlemen

    Ia lantas mengingatkan bahwa 11,4 persen suara yang terbuang tersebut bukanlah angka atau jumlah yang sedikit.

    “Perlu diingat juga bahwa 11,4 persen suara itu setara dengan kurang lebih 17.304.303 suara rakyat, dan suara aspirasi dari jumlah tersebut hangus percuma dan tidak dianggap dalam sistem demokrasi kita,” ujarnya.

    Sehingga, ia mengatakan bahwa sistem demokrasi Indonesia masih belum menerapkan prinsip kesetaraan.

    Di mana suara-suara yang sebetulnya di daerah tertentu masyarakatnya secara akumulasi bisa mengantarkan calon anggota legislatif yang didukungnya ke Senayan.

    Baca: Ambang batas parlemen dinilai bertentangan dengan konstitusi, bagaimana keterwakilan suara rakyat?

    “Tetapi karena terhalang perolehan suara partai secara nasional yang tidak sampai empat persen maka hal itu menggugurkan amanat dari masyarakat di daerah tersebut,” katanya.

    Oleh sebab itu, ia menyarankan ambang batas parlemen untuk dapat diubah agar prinsip kesetaraan terwujud.

    Menjawab pertanyaan, berapa sebaiknya ambang batas parlemen dipatok Ardli menjawab sebaiknya nol persen.

    “Inti dari demokrasi adalah kesetaraan, maka ketika ada pembatasan-pembatasan seperti parliamentary threshold, berapa pun persentasenya, maka berarti menegasikan kesetaraan,” ujarnya.

    Baca: 8 Partai politik pastikan lolos ke Senayan

    Selain mengubah ambang batas parlemen, ia juga menyarankan presidential threshold agar dapat diubah.

    “Demikian juga terkait presidential threshold yang diciptakan untuk menutup jalan bagi masyarakat sipil untuk ikut berkontestasi melalui partai-partai yang mungkin tidak memiliki modal politik seperti partai yang sudah mapan,” kata Ardli.

    Ambang batas presiden dan ambang batas parlemen ditetapkan dengan maksud untuk menyederhanakan sistem kepartaian di Indonesia. 

    Terlalu banyak partai dinilai akan membuat proses politik berlangsung gaduh dan memakan energi dan biaya.

    Baca: KPU siap hadapi gugatan hasil pemilu 2024 di MK

    Seperti diketahui KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Di mana PDI Perjuangan keluar sebagai pemenang dengan memperoleh 25.387.279 suara dari total surat suara sah sebanyak 151.796.631 suara.

    Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, maka terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

    Berikut rincian perolehan suara partai politik dalam Pileg DPR pada Pemilu 2024 dan memenuhi ambang batas parlemen.

    1. PDI Perjuangan 25.387.279 suara (16,72 persen)
    2. Partai Golkar 23.208.654 suara (15,29 persen)
    3. Partai Gerindra 20.071.708 suara (13,22 persen)
    4. PKB 16.115.655 suara (10,62 persen)
    5. Partai NasDem 14.660.516 suara (9,66 persen)
    6. PKS 12.781.353 suara (8,42 persen)
    7. Partai Demokrat 11.283.160 suara (7,43 persen)
    8. PAN 10.984.003 suara (7,24 persen)

    Secara keseluruhan, delapan partai tersebut mengumpulkan 88,6 persen suara atau 134.492.328 suara.

    Sumber: Antaranews.com