Tag: Suhartoyo

  • Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Rocky Gerung Duga Ada Operasi untuk Mempengaruhi Ketua MK

    7cloud.asia – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, baik yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

    Dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang berlangsung Senin (22/4/2024), ada tiga hakim MK yang memiliki pendapat berbeda yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

    Keputusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ini cukup mengejutkan publik, karena sebelumnya dalam berbagai kesempatan Ketua MK, Suhartoyo menjanjikan akan ada kejutan dari MK.

    Namun, di hari pengambilan keputusan Suhartoyo ternyata berada di barisan yang menolak semua permohonan sengketa hasil Pilpres 2024. Saat Keputusan MK nomor 90/2023 diketok palu, Suhartoyo juga termasuk hakim yang menolak.

    Publik pun bertanya-tanya ada apa dengan Suhartoyo?

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: MK Tolak Permohonan Pasangan Ganjar-Mahfud

    Pengamat politik dari UI, Rocky Gerung menduga ada operasi yang dilancarkan untuk mempengaruhi Suhartoyo.

    Gerung melihat, selama ini Suhartoyo termasuk yang paling progresif dibanding hakim MK lainnya sehingga sikap Suhartoyo hari ini membuatnya heran..

    Dalam perhitungannya Gerung, peta suara 8 hakim MK adalah 4;4 dengan Suhartoyo berada dalam barisan yang mengabulkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ini. 

    “Kelihatannya ada sprindik terhadap Suhartoyo yang dipegang Jokowi,” ujar Gerung dalam wawancara di podcast yang disiarkan FNN, Senin (22/4/2024).

    Baca Juga: Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024:MK Tolak Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin

    Gerung menambahkan, posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK akan menjadi sasaran mereka yangtidak ingin MK mengabulkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

    Alasannya, suara Ketua MK memiliki bobot lebih dibanding hakim MK lainnya.

    Menurut aturan yang ada, dalam kondisi suara hakim MK seimbang atau 50:50, maka suara Ketua MK akan jadi penentu pengambilan keputusan.

    “Sepertinya penguasa tidak ingin terjadi fifty fifty itu,” ujar Gerung.

    Tapi benarkah tudingan Rocky Gerung ini? 

    Dari penelusuran 7cloud.asia, meski saat menjadi hakim MK Suhartoyo terbilang cukup progresif, ternyata namanya pernah dikaitkan dengan suap kasus BLBI.

    Baca Juga: Saldi Isra: MK Bisa Mengadili Sengketa Pilpres 2024 Bukan Sebatas Perhitungan Selisih Suara

    Ada satu perkara yang menjadi kontroversi pada saat Suhartoyo menjadi Ketua PN Jakarta selatan.

    Suhartoyo ketika itu menunjuk majelis hakim yang menangani perkara Sudjiono Timan, salah satu tersangka skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akhirnya mendapatkan vonis bebas.

    Komisi Yudisial pun menggelar investigasi formal atas vonis bebas yang didapatkan Sudjiono Timan dari Majelis Hakim PN Jaksel. Ketika itu, Suhartoyo mengklaim bahwa dirinya tidak pernah ikut menyidangkan perkara ini.

    Mengenai kontroversi yang kemudian muncul saat dia menjadi calon Hakim MK, Suhartoyo menjelaskan, dirinya tidak ingin membela diri karena percaya kebenaran akan datang dengan sendirinya.

    Baca Juga: Gelar Aksi Kawal MK, Aktivis Perempuan dan Guru Besar UGM Sebut Penegakan Hukum Indonesia Cenderung Memihak Penguasa

    Pada posisinya sebagai calon Hakim Konstitusi, Suhartoyo yakin dirinya layak menjadi Hakim MK karena telah melewati beberapa tahapan fit and proper test sebelum terpilih.

    “Dari soal integritas dan kompetensi, saya kan sudah lolos. Saya sudah percaya dengan panitia seleksi,” terangnya.

    Terkait kasus Sudjiono Timan yang banyak dituduhkan dipengaruhi oleh dirinya, dia membantah.

    Selain tidak pernah menyidangkan, ia juga membantah isu yang menyebut selama kasus tersebut disidangkan, ia telah melakukan perjalanan ke Singapura sebanyak 18 kali.