Tag: suku awyu

  • Kembali Gelar Aksi di Gedung MA, Suku Awyu Serahkan Petisi yang Ditanda-tangani 253.823 Orang

    Kembali Gelar Aksi di Gedung MA, Suku Awyu Serahkan Petisi yang Ditanda-tangani 253.823 Orang

    7cloud.asia – Perwakilan masyarakat adat Suku Awyu dan Suku Moi Sigin dari Papua, kembali menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

    Sejumlah perwakilan organisasi dan masyarakat sipil ikut hadir dalam ini dan menyerahkan petisi publik untuk mendukung upaya suku Awyu yang ditanda-tangani 253.823 orang.

    Petisi ini berisi desakan kepada pemerintah, khususnya para hakim, untuk berpihak pada kelestarian hutan Papua yang selama ini menjadi ruang kehidupan dan telah dijaga oleh masyarakat adat suku Awyu dan Moi Sigin.

    Aksi ini juga berupaya mengawal tuntutan masyarakat adat Papua pada Mei lalu, salah satunya untuk mencabut izin konsesi PT Indo Asiana Lestari (IAL) atas perkebunan sawit di hutan adat.

    “Hingga hari ini, kami belum mendapatkan informasi tentang nomor registrasi perkara kasasi yang kami masyarakat Awyu dan Moi Sigin daftarkan ke MA. Kami ingin menanyakan kepada Mahkamah, bagaimana perkembangan gugatan kami, apakah Mahkamah memprosesnya atau tidak?” kata pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro.

    Baca Juga: Harapan Penyelamatan Hutan Adat Suku Awyu di Balik Tagar All Eyes on Papua

    Sementara itu, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Papua dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Tigor Hutapea menyambut positif petisi sebagai dukungan publik.

    “Hari ini kita menyerahkan petisi, hasil dari dukungan dan solidaritas publik ketika masyarakat adat Papua, Suku Moi dan Suku Awyu melakukan unjuk rasa di bulan Mei lalu. Kami senang ada banyak dukungan publik,” ujar Tigor saat ditemui di lokasi.

    Sejumlah organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan tokoh aktivis lingkungan seperti Melanie Subono, Kiki Nasution, dan Farwiza Farhan, menyerahkan petisi tersebut kepada perwakilan suku Awyu dan suku Moi, lalu kemudian diteruskan langsung ke Mahkamah Agung.

    “Mereka (Mahkamah Agung) menerimanya dengan baik. Dan akan diteruskan ke Hakim Agung yang ada di Kamar Tata Usaha Negara. Kita sudah dapat tanda terimanya,” terang dia.

    Adapun untuk empat perkara yang sudah berjalan di Mahkamah Agung, kata Tigor, masih belum diputuskan.

    Baca Juga: Serukan Penyelamatan Hutan Adat Papua dari Ekspansi Kebun Sawit, Suku Awyu dan Moi Gelar Aksi Damai di Gedung Mahkamah Agung

    “Satu perkara itu gugatan Suku Awyu ke perusahaan PT. Indo Asiana Lestari (IAL), sementara tiga gugatan lainnya itu adalah perusahaan yang menggugat pemerintah. Ada PT Kartika Cipta Pratama, PT Megakarya Jaya Raya, dan juga PT Sorong Agro Sawitindo,” papar dia.

    Gugatan tersebut merupakan penolakan terhadap ekspansi kelapa sawit yang mengancam keberadaan hutan adat Papua.

    Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk bersama-sama mengawal jalannya proses putusan Mahkamah Agung.

    “Semua masih berproses. Kita diminta untuk terus memperhatikan dan mengecek empat perkara ini. Artinya, masih ada upaya-upaya yang bisa kita lakukan. Petisi dukungan masih bisa kita lanjutkan,” tegasnya.

    Tigor menilai, petisi yang sudah ditandatangani tersebut menunjukkan bahwa publik saat ini merasa cemas dengan kondisi iklim yang sedang terjadi.

    Baca Juga: PTUN Jayapura Tolak Gugatan Lingkungan Suku Awyu Papua

    “Munculnya perkara, kasus yang dihadapi oleh suku Awyu dan suku Moi, itu memperlihatkan ada ancaman lagi ke depan yang akan memperparah perubahan iklim, kondisi iklim. Sehingga kami melihat publik sangat antusias mendukung ini,” terangnya.

    Usai pertemuan dengan hakim justisial di Mahkamah Agung, Tigor menyebut bahwa MA memiliki komitmen untuk menerapkan hukum-hukum yang melindungi masyarakat adat dan mengatasi perubahan iklim.

    Tigor juga mengatakan, hakim akan mencoba menerapkan PMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

    “Itu yang kami tunggu ke depan keputusannya seperti apa,” imbuhnya.

    Untuk diketahui, masyarakat adat suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya terus berupaya memperjuangkan dan mempertahankan hutan adat mereka.

    Baca Juga: SOS! Gajah Kalimantan Terancam Punah Masuk Daftar Merah IUCN Akibat Alih Fungsi Hutan

    Hutan tersebut merupakan sumber penghidupan, pangan, air, obat-obatan, budaya, hingga pengetahuan Masyarakat Adat Awyu dan Moi.

    Hutan adat juga menjadi habitat bagi flora dan fauna endemik Papua, sekaligus sebagai penyimpan cadangan karbon yang besar.

    Apabila perusahaan-perusahaan sawit tersebut dibiarkan beroperasi, tentu akan berdampak dalam menyebabkan deforestasi lebih tinggi serta krisis iklim di Tanah Air.

    Sumber:Kompas.com

  • MA Tolak Kasasi Suku Awyu, Perjuangan Selamatkan Hutan Papua Semakin Berat

    MA Tolak Kasasi Suku Awyu, Perjuangan Selamatkan Hutan Papua Semakin Berat

    7cloud.asia – Pejuang lingkungan hidup dari suku Awyu, Hendrikus Woro, dan Koalisi Selamatkan Hutan Adat Papua mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi masyarakat adat Awyu dalam upaya mempertahankan hutan adatnya dari ekspansi korporasi sawit di Boven Digoel, Papua Selatan.

    Putusan MA ini menambah panjang kabar buruk bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang berjuang di pengadilan melawan ancaman perusakan lingkungan hidup.

    “Saya merasa kecewa dan sakit hati karena saya sendiri sudah tidak ada jalan keluar lain yang saya harapkan untuk bisa melindungi dan menyelamatkan tanah dan manusia di wilayah tanah adat saya,” kata Hendrikus Woro seperti dilansir di laman resmi WALHI.

    Hendrikus Woro mengaku merasa lelah dan sedih karena selama saya berjuang tidak ada dukungan dari pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

    “Kepada siapa saya harus berharap dan saya harus berjalan ke mana lagi?“ ujarnya.

    Anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua, Sekar Banjaran Aji mengatakan, keputsan MA ini menjadi kabar duka kesekian bagi masyarakat Awyu karena pemerintah dan hukum belum berpihak kepada masyarakat adat.

    Perjuangan menyelamatkan hutan adat Papua, ujarnya, akan semakin berat apalagi dengan pemerintahan hari ini yang berambisi membabat hutan di Papua Selatan untuk food estate.

    Dia menegaskan, hutan Papua adalah rumah bagi keanekaragaman hayati.

    ”Saat banyak orang di dunia sedang membahas bagaimana menyelamatkan keanekaragaman hayati global dari kepunahan, seperti yang berlangsung di COP16 CBD Kolombia saat ini, kita justru mendapat berita buruk makin terancamnya keanekaragaman hayati dan masyarakat adat di Tanah Papua,” katanya

    Hendrikus Woro mengajukan kasasi ke MA karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dan PTTUN Makassar menolak gugatan serta bandingnya.

    Gugatan yang diajukan Hendrikus Woro tersebut menyangkut izin kelayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL).

    Perusahaan sawit ini mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektare, atau lebih dari setengah luas DKI Jakarta, dan berada di hutan adat marga Woro–bagian dari suku Awyu.

    Dalam dokumen putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 458 K/TUN/LH/2024 itu, diketahui bahwa putusan tersebut diambil dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada 18 September lalu.

    Dari dokumen putusan lengkap yang baru bisa diakses pada 1 November 2024. Satu dari tiga hakim yang mengadili perkara ini, Yodi Martono Wahyunadi, mengeluarkan pendapat berbeda (dissenting opinion).

    Salah satu poin penting dissenting opinion tersebut menyangkut tenggat waktu gugatan 90 hari–yang sebelumnya menjadi dalih PTTUN Makassar untuk menolak permohonan banding Hendrikus Woro.

    Dalam pertimbangannya, hakim Yodi merujuk Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018, bahwa perhitungan yang dimaksud hanya hari kerja. Perhitungan tenggat waktu juga mesti mencakup hari libur lokal Provinsi Papua.

    Namun, karena mempertimbangkan keadilan substantif ketimbang keadilan formal, hakim Yodi berpendapat pengadilan perlu mengesampingkan ketentuan tenggat waktu itu dengan melakukan invalidasi praktikal.

    “Dari pertimbangan dissenting opinion menyangkut tenggat waktu tersebut, kami menilai Mahkamah Agung inkonsisten dalam menerapkan aturan yang mereka buat. Padahal Peraturan Mahkamah Agung adalah petunjuk yang digunakan peradilan internal,” kata Tigor Hutapea, anggota Tim Advokasi Selamatkan Hutan Adat Papua.

    “Putusan MA ini tidak berarti objek gugatan sudah benar karena dua hakim tidak memeriksa substansinya. Namun satu majelis hakim dalam dissenting opinion menyatakan bahwa penerbitan amdal terbukti belum mengakomodasi kerugian di wilayah kehidupan masyarakat adat, yang dikelola dan dimanfaatkan turun-temurun.” ujarnya.

    Hakim Yodi Martono berpendapat bahwa objek gugatan–surat izin lingkungan hidup untuk PT IAL–bertentangan dengan berbagai asas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga harus dibatalkan. Namun, hakim Yodi kalah dalam pemungutan suara.

    Selain kasasi perkara PT IAL ini, sejumlah masyarakat adat Awyu juga tengah mengajukan kasasi atas gugatan PT Kartika Cipta Pratama dan PT Megakarya Jaya Raya, dua perusahaan sawit yang juga sudah dan akan berekspansi di Boven Digoel, atas keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

    Putusan MA atas kasus PT IAL ini bisa jadi akan menentukan nasib hutan hujan seluas 65.415 hektare di konsesi PT KCP dan PT MJR.

    Sebelumnya, saat menunggu kasus PT IAL diadili oleh MA, masyarakat adat Awyu mendapat petisi dukungan sebanyak 253.823 tanda tangan dari publik yang diserahkan langsung ke MA pada 22 Juli lalu.

    Saat itu publik Indonesia di media sosial ramai-ramai membahas perjuangan suku Awyu, yang puncaknya muncul tagar #AllEyesOnPapua. Sayangnya, dukungan publik untuk perjuangan itu tak cukup mengetuk pintu hati para hakim.