7cloud.asia – Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menahan seorang pelaku penambangan emas ilegal berinisial ISM di kawasan hutan Taman Nasional Lore Lindu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri dalam pernyataan yang dilansir Antaranews.com, Senin (25/8/2025) menyampaikan pelaku ISM yang berasal dari Kota Palu.
Dia ditangkap oleh tim patroli gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, TNI-Polri, serta pemerintah daerah saat sedang melakukan penambangan ilegal pada 20 Agustus 2025.
“Tindakan penambangan emas ilegal di kawasan konservasi merupakan pelanggaran yang dapat merusak ekosistem dan mengancam kelestarian sumber daya alam hayati. Ini merupakan komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku perusakan hutan,” kata Ali.
Baca: Penetapan Taman Nasional Meratus dinilai sebagai kedok perampasan wilayah adat
Dia menjelaskan pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa peralatan tambang tradisional, antara lain martil, betel, jaring ayakan, alat dulang emas ukuran kecil, serta dua karung berisi material tambang.
Setelah diamankan oleh tim patroli, lanjutnya, pelaku dimintai keterangan oleh tim PPNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi di Palu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Agustus 2025 dan saat ini dititip di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palu.
Pelaku ISM diancam dengan hukum pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7 miliar.
Baca: Seluruh izin tambang di pulau kecil harus dicabut
Dalam pernyataan serupa, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Titik Wurdiningsih mengatakan Taman Nasional Lore Lindu merupakan salah satu cagar biosfer dunia yang telah di tetapkan oleh UNESCO sejak 1977.
Taman Nasional Lore Lindu dikenal dengan keanekaragaman hayati yang tinggi, flora dan fauna endemik Sulawesi, serta situs megalitikum yang unik.
“Kami juga sangat mendukung dan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama instansi terkait dalam menahan pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Lore Lindu,” ujar Titik.
Tindakan serupa seharusnya juga dilakukan aparat terhadap aktivitas penambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
