Tag: tambang

  • DPR: Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas Berpotensi Rusak Tata Kelola Minerba

    DPR: Bagi-Bagi Izin Tambang ke Ormas Berpotensi Rusak Tata Kelola Minerba

    7cloud.asia – Sikap sejumlah ormas keagamaan yang mulai ikut-ikutan ingin mengelola tambang dikhawatirkan bisa merusak tata kelola minerba sekaligus menjatuhkan wibawa ormas di mata umat.

    Setelah NU dan Muhammadiyah, kini Ormas Persatuan Islam (PERSIS) pun menyatakan ingin mengelola tambang.

    Bahkan Majelis Ulama Indonesia dikabarkan juga tengah mengkaji untuk ikut memanfaatkan peluang mengelola tambang ini.

    Kondisi ini menurut Anggota Komisi VII DPR Mulyanto, rawan menimbulkan kecemburuan di antara ormas, karena bisa jadi berikutnya ormas pemuda dan ormas lain akan ikut minta konsesi tambang.

    “Fenomena ini seperti kisah Perang Uhud, di mana kaum Muslimin beramai-ramai turun dari bukit Uhud untuk berebut ghonimah (harta pampasan perang), dan meninggalkan tugas pokok pos penjagaan. Ujung-ujungnnya umat tidak terurus,” jelas Mulyanto dikutip Parlementaria, Selasa (30/7/2024).

    Baca Juga: Ketimbang Kembangkan Pertambangan, Memberdayakan Nelayan di Pulau-pulau Kecil Lebih Menguntungkan

    Oleh karena itu, ia minta Pemerintah dan pimpinan ormas mengkaji ulang kebijakan bagi-bagi izin tambang kepada Ormas ini.

    Jika hal ini dibiarkan, maka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) akan menguap.

    Karena, lanjutna, kita tidak bisa membedakan lagi tugas, fungsi, dan program-kegiatan antara sektor privat, yang mengurusi ekonomi, dengan sektor ketiga, yang mengurusi masyarakat sipil.

    “Terjadi tumpang-tindih. Lalu memicu kekacauan,” terang Mul, begitu Ia biasa disapa.

    Itulah kenapa, lanjut Mul, dalam UU Minerba, amanat pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi.

    Karena ini masalah pengusahaan tambang yang harus dilakukan oleh ahlinya, mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi.

    Baca Juga: Forest Watch Indonesia: Aktivitas Tambang Picu Deforestasi di Pulau-Pulau Kecil

    Lebih Lanjut, Mul menilai Pemerintah telah melanggar UU Minerba karena memberikan prioritas khusus kepada ormas keagamaan untuk mengelola tambang. Padahal, amanatnya, prioritas hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.

    Dia menegaskan, sebaiknya Pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang kepada ormas ini.

    Mengingat umur Pemerintahan Jokowi tinggal beberapa bulan lagi. Ia minta di akhir kekuasaan Jokowi, Pemerintah jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan.

    Menjelang purna tugas,harusnya madeg pandhito, Pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden Terpilih.

    “Bukan malah ngegas kejar tayang saat injury time. Umur Indonesia masih panjang. Estafet pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasa-grusu,” tegasnya

  • Banjir Bandang di Sukabumi Diduga Dipicu Aktivitas Tambang, DPR Minta Izin Tambang Dievaluasi

    Banjir Bandang di Sukabumi Diduga Dipicu Aktivitas Tambang, DPR Minta Izin Tambang Dievaluasi

    7cloud.asia – Hasil investigasi Walhi Jawa Barat mengungkap, banjir bandang yang memporak-porandakan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada 4 Desember 2024 lalu dipicu kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di wilayah tersebut.

    Banjir bandang, tanah longsor hingga pergerakan tanah terjadi di 39 kecamatan dan 176 desa. Selain itu, ribuan warga mengungsi, 10 orang meninggal dunia dan dua lainnya dinyatakan hilang.

    Melansir detik.com, Direktur Eksekutif Walhi Daerah Jawa Barat, Wahyudin mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke lokasi yang dilanda banjir bandang.

    Dilihat dari hasil pemantauan citra satelit, terdapat beberapa kawasan hutan yang telah hancur. Kehancuran hutan itu diduga kuat karena aktivitas pertambangan emas dan tambang galian kuarsa.

    Salah satu yang disorot yaitu di wilayah Kecamatan Waluran Jampang. Di sana, kata dia, terjadi degradasi hutan yang diduga kuat karena adanya pembukaan lahan untuk proyek Hutan Tanaman Energi (HTE) guna pasokan serbuk kayu ke PLTU Pelabuhanratu.

    “Dari lapangan ditemukan fakta bahwa tidak hanya Kawasan Guha dan Dano saja yang telah terdegradasi. Di tempat lain juga terdapat kerusakan hutan dan lingkungan akibat tambang emas, dan tambang galian kuarsa untuk bahan pendukung pembuatan semen,” kata Wahyudin dalam keterangan resmi dilansir detikJabar, Sabtu (14/12/2024).

    Baca: Banjir bandang di Sukabumi terparah dalam 10 tahun terakhir

    Lebih lanjut, Wahyudin menyebutkan beberapa nama perusahaan yang diduga terlibat dalam perusakan lingkungan hingga menyebabkan bencana alam.

    “Tidak salah jika kawasan hutan berubah fungsi dan dapat meningkatkan run (aliran) oleh kegiatan ini, malah kecenderungan kami, bahwa tanaman kaliandra dan gamal hanya menjadi kedok untuk menutupi tambang-tambang yang illegal dan setelahnya di panen untuk kebutuhan suplay serbuk kayu ke PLTU,” jelasnya.

    Bukan hanya itu, Walhi juga telah menemukan adanya operasi tambang emas di kawasan hutan. Di Ciemas, beroperasi sebuah perusahaan dengan luas konsesi 300 hektare dan juga di Kecamatan Simpenan beroperasi kegiatan tambang.

    “Kawasan perhutanan sosial tidak luput pula dari objek tambang sebagaimana terdapat di petak 93 Bojong Pari dan Cimaningtin dengan luas 96,11 hektare,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, jika mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi, kawasan tersebut tidak masuk pada lokasi pertambangan dan juga bukan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

    Menurutnya, bencana ekologis yang telah memporakporandakan wilayah Sukabumi jelas karena adanya kontribusi perusahaan. Untuk itu, Walhi Jabar meminta Polri agar melakukan penegakan hukum tindak pidana lingkungan.

    Baca: Cuaca ekstrem picu bencana hidrometeorologi di sejumlah daerah

    “Kepada pemerintah kami mendesak agar menuntut perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, mengganti kerugian yang diderita masyarakat dan mengevaluasi areal perhutanan sosial yang dijadikan objek tambang,” ucapnya.

    Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan tambang di kawasan bukit dan gunung, untuk mencegah kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana.

    “Perizinan tambang dan penebangan hutan yang berisiko merusak lingkungan harus dievaluasi ulang. Kita tidak bisa membiarkan bencana seperti ini terus terjadi akibat perusakan lingkungan,” kata Saan kepada Parlementaria saat mengunjungi Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (14/12/2024).

    Saan juga meminta DPR, terutama komisi teknis yang membidangi lingkungan, untuk mengawal tata kelola tambang di Sukabumi. Ia menyoroti tambang galian C di kawasan bukit dan gunung yang dianggap memerlukan penataan ulang.

    “Komisi terkait bersama kementerian harus mengevaluasi perizinan yang berpotensi merusak lingkungan,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

     

    Baca: Pemanasan global picu bencana akan lebih sering terjadi

    Saan mengingatkan bahwa kerusakan lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keselamatan warga. Ia berharap evaluasi menyeluruh dapat mencegah bencana serupa di masa depan.

    “Ini tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

    Sebagai langkah jangka panjang, Saan merekomendasikan relokasi bagi warga yang tinggal di area rawan longsor, terutama di bawah tebing-tebing curam.

    “Cuaca ekstrem saat ini membuat mereka lebih baik menghindari tempat tinggal yang berisiko longsor,” kata Saan.

    Ia menegaskan, perhatian serius terhadap tata kelola lingkungan dan penanganan bencana harus menjadi prioritas bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

  • Pandangan Tokoh Lintas Agama Terkait Penambangan di Pulau Kecil

    Pandangan Tokoh Lintas Agama Terkait Penambangan di Pulau Kecil

    7cloud.asia – Green Faith Indonesia mendesak pemerintah dan seluruh pemangku kebijakan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang merusak di pulau-pulau kecil sebagai bentuk tanggung jawab moral, spiritual, dan konstitusional.

    Seruan ini bukan hanya suara masyarakat sipil, tapi suara iman lintas agama yang melindungi ciptaan Tuhan.

    Maka, demi keadilan antargenerasi, martabat masyarakat adat, dan kesetiaan kita pada ajaran suci setiap agama, kami menyerukan: Cabut seluruh IUP yang merusak pulau kecil. Lindungi bumi, hormati iman, dan pulihkan masa depan.

    Berikut pandangan sejumlah tokoh lintas iman tentang penambangan di pualu-pulau kecil yang terbukti sangat merusak lingkungan sebagaimana diungkap dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia pada Kamis (12/6/2025)

    Dalam ajaran Hindu, konsep Tri Hita Karana menekankan keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan.

    “Apa yang dilakukan tambang hari ini melanggar keseimbangan itu. Ketika bhuwana agung (alam semesta) dirusak, maka bhuwana alit (jiwa manusia) pun ikut tercemar,” ungkap Hening Parlan yang juga Direktur Green Faith Indonesia

    Baca: Ratusan hektare hutan di Raja Ampat rusak akibat tambang nikel

    Uskup Timika, Mgr. Bernardus Bofitwos Baru OSA, menyatakan kesedihan mendalam atas kerusakan lingkungan di Raja Ampat dalam khotbah Misa Hari Raya Pentakosta pada 8 Juni 2025 di Gereja Katedral Tiga Raja, Timika, Papua Tengah.

    “Perasaan saya tercabik-cabik. Raja Ampat yang selama ini dimuliakan sebagai mahakarya ciptaan Tuhan, kini dilukai oleh kerakusan manusia,” ujarnya.

    Ia mengecam aktivitas tambang nikel sebagai bentuk kekerasan terhadap alam dan masyarakat Papua, dan menyebutnya sebagai bagian dari ketamakan oligarki&quot yang menghancurkan keharmonisan antara manusia dan ciptaan Tuhan.

    Pdt. Prof. Binsar Pakpahan, Ph.D, Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Theologi Jakarta (STFT Jakarta) menyebut eksploitasi sumber daya alam secara membabi buta sebagai buah dari keserakahan struktural yang bertentangan dengan kehendak Tuhan.

    “Gerakan hidup ugahari—hidup cukup dan sederhana—harus menjangkau dunia korporasi dan pengambil kebijakan. Tidak cukup hanya berkhotbah di mimbar gereja, tetapi juga harus menyuarakan perlawanan terhadap sistem yang menormalisasi perusakan lingkungan,” tegasnya.

    Ia mengingatkan bahwa alam adalah titipan Tuhan yang harus dipelihara, bukan dijarah atas nama pertumbuhan ekonomi.

    Baca: Perjuangan Masyarakat Adat Halmahera Timur lindungi ruang hidup mereka dari gempuran tambang nikel

    “Tuhan menciptakan bumi ini sebagai rumah bersama, bukan sebagai ladang eksploitasi. Ketika keserakahan mengambil alih nurani, maka umat beriman wajib berdiri membela ciptaan,” tutupnya.

    Dari Muslim, Roy Murtadho, pengasuh Pondok Pesantren Ekologi Misykat Al-Anwar menyampaikan kepedihannya melihat banyak pemimpin yang tidak mencerminkan pandangan yang tidak berpihak pada masyarakat dan lingkungan.

    “Seharusnya banyak pemimpin bangs aini berjuang untuk melindungi ekosistem, bukan justru membela kepentingan tambang, karena ini menunjukkan dilema etika yang menunjukkan bahwa ada kesenjangan pemahaman antara kepentingan ekonomi dan perlindungan lingkungan.

    Dampak negative mencakup kerusakan habitat, pencemaran, dan penurunan kualitas air
    yang ini mengandung konsekuensi jangka panjang pada lingkungan dan generasi.” ungkap Roy.

    Romo Ferry Sutrisna Widjaja Imam Katolik yang bekerja di Eco Camp yang dikelola Yayasan Sahabat Lingkungan Hidup yang bersifat lintas agamavmengingat Paus Fransiskus dalam Laudato Si yang bertanya dunia macam apa yang akan kita tinggalkan bagi anak cucu kita generasi yang akan datang ?

    Apakah hati kita masih bisa mendengarkan jeritan alam yang dirusak dan jeritan masyarakat lokal yang dirugikan oleh eksploitasi pertambangan ekstraktif khususnya di pulau-pulau kecil yang tidak bertanggungjawab ? Pertanyaan mendalam dari Romo Ferry, terkait penambangan di pulau-pulau kecil.

    Baca: Tambang nikel berdampak buruk pada lingkungan di Sulawesi

    Putu Ardana, Adat Dalem Tamblingan juga ikut menyampaikan empati dan keprihatinannya atas apa yang dialami masyarakat adat di Raja Ampat.

    Berkaca dari Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT) dimana mereka memiliki Prasasti Ugrasena yang bertarikh 922 M yang didalam prasasti tersebut meyakini adanya keimanan masyarakat adat tersebut juga unik yang disebut “Piagem Gama Tirta”, keimanan yang memuliakan air dan menjaga harmoni dengan alam.

    Lokasi – Lokasi pegunungan dan Masyarakat adat di berbagai wilayah tanah air termasuk di Raja Ampat pasti memiliki kearifan lokal dalam menjaga bumi dan kemudian rusak karena industri.

    Sedangkan Upasaka Titha Sukho dari Pengerak Peduli Generasi Agama Budha menyampaikan bahwa merusak hutan tempat tinggal para makhluk berarti menentang Dhamma dan menanam benih penderitaan atau karma buruk, karena merusak hutan sama saja kita menghancurkan tempat tinggal, tempat mencari makan untuk hidup.

    Ajaran Buddha jelas melarang manusia merusak hutan atau alam karena itu melanggar aturan moral dan menimbulkan penderitaan baik bagi diri sendiri atau semua makhluk sebagaimana dalam Jataka 247 (tittira jataka) Buddha.

    Jataka ini menjelaskan bahwa manusia harus melindungi hewan-hewan dan alam yang ada untuk keberlangsungan kehidupan dan tanpa menimbulkan penderitaan baru.

    Baca: Organisasi Masyarakat Sipil tolak ekspansi tambang nikel

  • DPR: Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat Harus Diusut

    DPR: Pemberi Izin Tambang di Raja Ampat Harus Diusut

    7cloud.asia – Langkah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya mendapat dukungan penuh dari sejumlah anggota DPR

    Diketahui, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap empat dari lima perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat ini dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto.

    Anggota Komisi VII DPR Samuel Wattimena mendukung atas langkah pemerintah yang m. Ia menilai, Keputusan pemerintah tersebut merupakan langkah positif untuk menyelamatkan kawasan konservasi yang menjadi salah satu keajaiban alam dunia.

    Namun demikian, menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, pencabutan izin ini tidak boleh berhenti sebatas penghentian aktivitas tambang semata.

    Baca: Ada pelanggaran serius terkait tambang nikel di Raja Ampat

    Ia menegaskan pentingnya pemerintah untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terbitnya izin-izin tambang di kawasan konservasi tersebut.

    “Kita tidak bisa sekadar bilang, ‘Oke, diberhentikan, terima kasih, goodbye’,” ujar Samuel kepada Parlementaria di Ambon, Rabu (11/26/2025).

    Dia menambahkan, harus menelusuri siapa biangnya yang memberikan izin. Tidak mungkin perusahaan bisa melakukan kegiatan tanpa memegang dasar hukum yang kuat.

    “Ini akhirnya menyentuh ranah hukum,” tegasnya.

    Baca: Ratusan hektare hutan di Raja Ampat rusak akibat tambang nikel

    Samuel juga menyinggung pentingnya penegakan hukum yang tegas agar praktik pemberian izin yang melanggar aturan di kawasan konservasi tidak terulang kembali.

    Menurutnya, pemerintah perlu bertindak tegas dan transparan agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar mengedepankan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

    “Kita harus melindungi Raja Ampat karena pariwisata itu juga bagian dari mitra kerja kami di Komisi VII. Jangan sampai kekayaan alam yang luar biasa ini justru dihancurkan oleh keserakahan segelintir pihak,” pungkasnya.

    “Bahwasanya saya mendukung keputusan pencabutan izin di Raja Ampat, saya sangat mendukung. Karena ini berkaitan dengan keindahan alam yang diciptakan Tuhan, kekayaan alam yang bukan buatan seperti di negara lain, tetapi kekayaan alamiah yang sudah ada,” ujar Samuel

    Baca: Kekayaan ekologi dan budaya lokal Raja Ampat terancam akibat tambang timah

  • Pulau Jawa Tak Layak Huni di Masa Depan Jika Tambang Tidak Disetop

    Pulau Jawa Tak Layak Huni di Masa Depan Jika Tambang Tidak Disetop

    7cloud.asia – Mayoritas penduduk Indonesia tinggal di Pulau Jawa. Sebanyak 151,59 juta jiwa atau sekitar 56,1 persen dari total 284,4 juta jiwa penduduk negara kita bermukim di sana.

    Namun, jumlah penduduk yang besar tidak sebanding dengan daya dukung lingkungannya. Meski menjadi lumbung padi dari setengah produksi beras nasional, hanya 5,9 persen dari total air nasional yang tersedia di pulau ini.

    Sementara itu, kerusakan lingkungan di Pulau Jawa terus memburuk, terutama akibat perluasan tambang di wilayah karst dan pesisir.

    Pertambangan menyebabkan penyusutan lahan, mempercepat penurunan muka tanah, dan meningkatkan risiko banjir rob serta tenggelamnya wilayah pesisir.

    Pulau Jawa mengalami krisis ekologis yang serius akibat ketimpangan antara jumlah penduduk yang sangat besar, ketersediaan air yang minim, dan tekanan industri ekstraktif seperti pertambangan.

    Situasi ini membuat kita patut bertanya, apakah Pulau Jawa masih layak dihuni dalam 10–20 tahun ke depan?

    Ancaman nyata tambang di Pulau Jawa
    Krisis lingkungan di Pulau Jawa bukan hanya ancaman masa depan, melainkan masalah serius yang sudah terjadi sekarang.

    Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 bahkan mencatat bahwa tutupan lahan dan ketersediaan air di Jawa akan terus menurun hingga mencapai sangat terbatas bahkan langka.

    Sebanyak 34 kota/kabupaten pesisir di Jawa tergolong sangat rawan bencana, diperparah oleh kombinasi penurunan muka tanah dan naiknya permukaan laut.

    Sebagai contoh, Jakarta dan Semarang sedang menghadapi laju penurunan tanah 1-15 centimeter per tahun. Di luar Jawa, laju penurunan tanah terjadi secara bervariasi antara 1-8 centimeter per tahun.

    Peningkatan muka air laut setinggi 50 cm yang bersamaan dengan penurunan tanah berpotensi menggenangi kawasan padat penduduk secara permanen di pesisir kota di Jakarta maupun pantai utara Jawa (pantura).

    Sementara itu, 92 persen pasokan air baku masih bergantung pada air permukaan yang mudah terpengaruh cuaca dan musim.

    Krisis makin parah akibat ekspansi tambang, terutama di kawasan karst yang berperan vital sebagai penyangga cadangan air. Salah satu contohnya adalah Cekungan Air Tanah (CAT) Watuputih di Rembang, Jawa Tengah.

    Peta citra satelit selama 2013 – 2024 memperlihatkan area bukit kapur alami Watuputih sudah berubah menjadi kawasan industri semen. Aktivitas penambangan mengganggu pada sistem resapan dan aliran air tanah.

    Studi CELIOS menunjukkan bahwa total kerugian akibat aktivitas tambang dan industri semen di CAT Watuputih mencapai Rp35,9 triliun selama periode 2014 hingga 2025.

    Angka ini mencakup kerusakan lingkungan, kehilangan air bersih, dampak kesehatan, serta hilangnya fungsi ekosistem.

    Studi membuktikan bahwa manfaat ekonomi dari tambang tidak sebanding dengan kerugian lingkungan, sosial, dan fiskal yang ditimbulkannya.

    Hal yang lebih ironis, kerugian ini tidak pernah ditanggung oleh pelaku usaha. Warga sekitar harus menerima kerusakan lingkungan tanpa kompensasi yang tidak pernah menjadi bagian dari perhitungan kebijakan publik.

    Perusahaan untung besar, sementara masyarakat dan lingkungan yang menanggung kerusakannya.

    Kasus tambang pasir di pesisir Yogyakarta menunjukkan pola serupa. Tambang merusak sumber air bawah tanah dan memperparah kekeringan yang sudah kronis.

    Tambang pasir di wilayah ini menimbulkan kerugian lingkungan sekitar hingga Rp2,58 triliun per tahun. Namun, data menunjukkan bahwa 85% tambang di wilayah ini tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

    Sebanyak 86 persen di antaranya pun tidak punya Kepala Teknik Tambang. Sekitar 14 persen izin tambang memiliki kesalahan informasi cadangan dan luas lahan yang fatal, misalnya angka yang tertera di dokumen resmi perizinan tidak sama dengan realitas di lapangan.

    Sepanjang tahun 2019–2024, ditemukan setidaknya lebih dari 60 temuan pelanggaran.

    Jawa tak bisa lagi ditambang
    Pemerintah menetapkan Jawa sebagai koridor ekonomi berbasis inovasi, riset, dan teknologi, bukan zona industri ekstraktif. Jadi, kegiatan pertambangan jelas bertentangan dengan arah pembangunan dan harus segera dihentikan.

    Moratorium izin tambang secara hukum bisa dilakukan oleh presiden lewat Instruksi Presiden (Inpres).

    Hal serupa pernah dilakukan lewat Inpres No. 5 Tahun 2019 untuk menghentikan izin di hutan primer dan gambut.

    Dengan kondisi dan arah kebijakan saat ini, moratorium pertambangan di Jawa tidak hanya sah secara hukum, tapi juga wajib secara etis dan ekologis. Analisis CELIOS diolah dari berbagai sumber (ESDM, BPS, dan Pemda), total IUP/WIUP se-Jawa dan Madura mencapai 2.195.

    Krisis ekologis di Pulau Jawa bukan sekadar isu lingkungan. Ia adalah persoalan keadilan, tata kelola sumber daya, dan perlindungan hak asasi manusia.

    Instruksi Presiden menjadi langkah hukum paling cepat dan efektif untuk menghentikan sementara pemberian izin tambang—tanpa perlu menunggu revisi peraturan perundang-undangan.

    Langkah ini bukan hanya tindakan administratif, melainkan juga bentuk konkret penegakan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak dasar warga, dan pembangunan yang konsisten dengan kebijakan jangka panjang.

    Bersamaan dengan itu, pemerintah harus menata ulang strategi pembangunan agar selaras dengan krisis iklim dan kebutuhan rakyat.

    Lingkungan harus dipulihkan dan kita perlu menggeser fokus ke ekonomi restoratif yang tidak merusak. Hanya dengan begitu, Pulau Jawa masih bisa dihuni dan menjadi wajah masa depan Indonesia.

    Artikel ini pertamakali terbit di The Conversation, Penulis: Muhamad Saleh (Researcher in Law and Regulatory Reform, Center of Economic and Law Studies/CELIOS)

  • Banjir Lumpur Rendam Ratusan Hektare Sawah di Kolaka, Walhi Sultra: Dipicu Pembukaan Lahan untuk Aktivitas Tambang

    Banjir Lumpur Rendam Ratusan Hektare Sawah di Kolaka, Walhi Sultra: Dipicu Pembukaan Lahan untuk Aktivitas Tambang

    7cloud.asia – Banjir lumpur menerjang Desa Oko-oko Kecamatan Pomalaa dan Desa Lamendai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/11/2025).

    Dilansir cakrawalasultra.id, banjir lumpur ini merendam ratusan hektare sawah di Lamendai dan Oko-oko. Akibatnya tanaman padi yang sudah berusia kurang lebih 2 bulan terancam gagal panen.

    Petani padi sawah di Desa Oko-oko, Samsul Bahri, menyebut banjir kali ini paling parah sejak hadirnya industri tambang nikel. Sebelumnya, wilayah ini belum pernah terjadi banjir lumpur tanah merah campur kerikil.

    Menurutnya, sepanjang tahun 2025 sudah 10 kali sawah terendam banjir. Namun baru kali ini (Senin, 10 November 2025) banjir parah setinggi 1 meter, setelah guyuran hujan deras selama satu malam.

    “Kalau kondisi terus berlanjut, bisa gagal panen, karena terus terendam air kotor, akan naik ulat batang. Padi yang baru berbuah akan rebah, karena basah,” ujar Samsul.

    Baca: Pelanggaran lahan oleh perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara

    Sejak aktivitas industri nikel hadir di wilayah tersebut, banjir memang semakin terjadi.

    Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sultra, menyebut banjir lumpur terjadi akibat aktivitas pembukaan lahan besar-besaran proyek kawasan industri PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) dan PT Vale Indonesia Tbk, yang dilakukan tanpa pengendalian lingkungan memadai.

    Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, menilai PT IPIP dan Vale, tidak menjalankan aktivitasnya sesuai izin lingkungan.

    Akibatnya kata Andi Rahman, masyarakat sekitar menjadi korban. Air sungai berubah menjadi lumpur merah, lahan pertanian rusak, dan sumber air bersih tercemar.

    Dia menegaskan, ini bentuk nyata pelanggaran lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin konstitusi.

    “Kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa wilayah Pomalaa sedang berada di ambang krisis ekologis. Setiap kali hujan datang, masyarakat harus bersiap menghadapi banjir lumpur akibat kelalaian perusahaan,” ujarnya.

    Baca: Perusahaan tambang mengabaikan kewajiban reklamasi

    “PT IPIP dan PT Vale Indonesia tidak menghormati izin lingkungannya dan telah mengabaikan keselamatan rakyat,” imbuhnya.

    WALHI Sultra, mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan industri PT IPIP dan Vale di Pomalaa. Pemerintah, ujar Andi Rahman, tidak boleh membiarkan warga terus menderita akibat aktivitas perusahaan.

    Dilansir cakrawalasultra.id, beberapa tahun terakhir sejak beroperasinya PT IPIP, dan Vale Indonesia, produksi petani padi sawah menurun, hingga mereka menderita kerugian.

    Sebelumnya, produksi padi sawah petani bisa mencapai 8 hingga 10 ton per hektare sekali panen. Namun sekarang mereka hanya bisa panen 2 hingga 3 ton.

    Kondisi ini diperparah dengan biaya perawatan padi sawah lebih mahal, karena harus membeli pupuk dan racun lebih banyak.

    “Biasanya satu musim sawah itu hanya dua kali diberi pupuk dan racun. Tapi ini baru sekitar 45 hari sudah 3 kali dikasih pupuk.” ujar Samsul

    Baca: Film dokumenter tentang dampak lingkungan tambang nikel