7cloud.asia – Direktur WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam menyoroti aktivitas eksploitasi sumber daya alam berupa Tambang Emas Ilegal (PETI) berlangsung secara masif di Sumatera Barat.
WALHI Sumatera Barat mencatat aktivitas tambang emas ilegal telah terjadi di 9 kabupaten/kota dengan total luas kerusakan hutan dan lahan mencapai lebih dari 10.000 hektare.
Dari tahun 2012 hingga 2026, aktivitas tambang emas ilegal ini telah memakan korban jiwa sebanyak 50 orang.
Penambangan emas ilegal di Sumatera Barat dilakukan secara sistematis, masif, dan terstruktur, didukung oleh oknum aparat serta memanfaatkan alat berat.
Aktivitas ini telah menghancurkan ruang hidup masyarakat, merusak hutan, dan mencemari lahan pertanian. Beberapa Daerah Aliran Sungai (DAS) juga tercemar berat, termasuk DAS Indragiri yang airnya mengalir hingga Provinsi Riau.
Situasi ini semakin mengkhawatirkan dengan maraknya kekerasan terhadap pejuang HAM dan lingkungan. Setidaknya dua aktivis menjadi korban, yakni Nenek Saudah di Rao, Pasaman, hampir kehilangan nyawa setelah dianiaya oleh pelaku tambang.
Sementara Wilson di Nagari Lubuk Gadang Utara, Solok Selatan, harus menerima 50 jahitan akibat diserang dengan senjata tajam karena berupaya menghentikan tambang emas ilegal di kampungnya.
“Aktivitas PETI semakin subur karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Polda Sumbar tidak menjalankan kewenangan serta membiarkan kejahatan pertambangan dan kerusakan lingkungan berlangsung tanpa penindakan tegas,” ujar Tommy Adam seperti dilansir di laman resmi WALHI.
Direktur WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz juga menyoroti ekspansi aktivitas pertambangan timah kian memperluas degradasi ekosistem esensial di kawasan pesisir laut Kepulauan Bangka Belitung.
Saat ini, kerusakan ekosistem karang di wilayah tersebut telah mencapai 67.000 hektare, dengan lebih dari 64.517 hektare di antaranya mengalami krisis yang tidak dapat dipulihkan.
Secara keseluruhan, Kepulauan Bangka Belitung telah kehilangan sekitar 240.467,98 hektare hutan mangrove, sehingga hanya menyisakan luas sebesar 33.224,83 hektare.
Degradasi bentang alam penting di ekosistem pesisir akibat pertambangan timah ini berdampak langsung pada munculnya bencana ekologis.
Selain merusak lingkungan, kondisi tersebut juga memicu penurunan signifikan pada hasil tangkapan para nelayan setempat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kepulauan Bangka Belitung mendesak pemerintah untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) timah di berbagai ekosistem esensial.
“Wilayah krusial yang mendesak untuk dilindungi meliputi Perairan Belitung Timur, Perairan Batu Beriga, Perairan Batu Perahu, Perairan Teluk Kelabat Dalam, serta wilayah tangkap nelayan lainnya,” Ahmad Subhan Hafiz, Direktur WALHI Kepulauan Bangka Belitung.