Tag: tanah adat

  • Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Berfungsi Optimal, Banyak Konflik Agraria Tak Terselesaikan

    Gugus Tugas Reforma Agraria Belum Berfungsi Optimal, Banyak Konflik Agraria Tak Terselesaikan

    7cloud.asia – Ketua Komisi II DPR dalam kunjungan kerja ke Ternate, Maluku Utara, Senin (28/7/2025) menyoroti belum optimalnya fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA)

    Ketua Komisi II DPR, Rifqinnizamy Karsayuda menegaskan pentingnya optimalisasi GTRA sebagai langkah strategis dalam menyelesaikan konflik agraria, mempercepat legalitas tanah adat, sekaligus menata sistem pertanahan nasional.

    Dalam pernyataannya, Rifqi menyoroti lambannya proses perda tanah adat di berbagai kabupaten/kota yang menyebabkan konflik agraria yang berlarut-larut.

    Ia menekankan bahwa dengan adanya peraturan daerah (Perda) sebagai landasan legal formal, Kementerian ATR/BPN akan memiliki dasar kuat untuk memberikan pengakuan terhadap tanah-tanah adat.

    “Kenapa konflik agraria sering muncul? Karena di mata Negara, alas hak tanah adat itu belum ada secara legal formal. Itu sebabnya GTRA di daerah harus bekerja aktif, memetakan, memitigasi, dan mengambil langkah kebijakan yang berpihak pada masyarakat,” jelas Rifqi.

    GTRA merupakan forum lintas sektor yang beranggotakan unsur pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, hingga OPD terkait.

    Baca: Program reforma agraria Jokowi yang gagal dalam senyap

    Ketua GTRA secara otomatis dipegang oleh kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Dengan model ini, pemerintah berharap tata kelola pertanahan menjadi lebih terkoordinasi dan responsif terhadap dinamika lokal.

    “Banyak bangunan di daerah tidak punya HGB atau masa HGB-nya habis. Kementerian ATR punya datanya, tapi tak bisa serta-merta bertindak. Harus melibatkan penegak hukum. GTRA menjembatani koordinasi ini secara persuasif,” lanjut Rifqi.

    Ia menambahkan, apabila GTRA berjalan efektif, negara tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas aset tanah, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertanahan.

    Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, menyoroti lemahnya implementasi GTRA dan masih minimnya pemahaman publik terhadap program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    Dia menegaskan bahwa reforma agraria seharusnya bukan sekadar program simbolik, melainkan upaya nyata yang menjangkau masyarakat hingga ke lapisan bawah.

    GTRA dibentuk secara nasional pada Mei 2025 oleh Pemerintah Pusat dengan tujuan untuk menyatukan berbagai elemen lintas sektor agar tata ruang dan pertanahan di Indonesia dapat ditata lebih baik, responsif terhadap masyarakat adat, serta mampu mengurangi konflik agraria yang terus meningkat di berbagai daerah.

    Baca: Puluhan orang tewas akibat konflik agraria di sejumlah daerah

    Secara kelembagaan, Ketua GTRA dipegang secara ex officio oleh kepala daerah, dengan keanggotaan dari unsur ATR/BPN, aparat penegak hukum (kepolisian, TNI), serta organisasi perangkat daerah (OPD).

    Namun dalam praktiknya, menurut Khozin, keberadaan GTRA masih bersifat seremonial dan belum menunjukkan eksistensi substantif di lapangan.

    “Kalau GTRA ini betul-betul hidup, kita bisa mitigasi konflik sejak dini tanpa menunggu instruksi pusat. Tapi sekarang banyak daerah, GTRA-nya hanya nama,” tegasnya.

    Ia juga menyoroti masih tingginya ego sektoral antar-lembaga, khususnya antara kepala daerah dengan ATR/BPN. Pola koordinasi yang sifatnya non-instruktif membuat banyak permasalahan pertanahan sulit diselesaikan secara komprehensif.

    Salah satu contoh konflik yang masih mengambang adalah tumpang tindih antara lahan masyarakat dan kawasan milik TNI AU di Maluku Utara, yang hingga kini belum ada penyelesaian jelas.

    “Kita tidak bicara siapa yang lebih berhak, tapi bagaimana Negara hadir menyelesaikan. Karena semangat konstitusi kita di Pasal 33 UUD 1945, kekayaan alam itu harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelasnya.

    Baca: Ketidakadilan dan konflik agraria di Pesisir Utara Banten

    Selain GTRA, Gus Khozin juga menekankan pentingnya penguatan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

    “Masih banyak masyarakat kita yang tidak punya rumah tetap, hidup nomaden, atau tidak punya lahan untuk menghidupi keluarganya. TORA ini adalah jawaban negara untuk membuka akses ekonomi dan pekerjaan bagi rakyat,” ujarnya.

    Namun, Khozin melihat sosialisasi TORA masih minim. Banyak warga belum mengetahui cara mengakses program ini, mulai dari syarat pengajuan, prosedur, hingga jangka waktu proses.

    Oleh sebab itu, ia mendorong seluruh stakeholder, terutama GTRA di daerah, untuk aktif melakukan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat.

    “Sosialisasi TORA harus dimasukkan dalam semua agenda penyuluhan pemerintah, baik itu pertanian, perikanan, maupun UMKM. Ini penting agar rakyat tahu bahwa ada harapan di balik program ini,” tegas politisi PKB tersebut.

    Baca: Warga korban konflik agraria di Pulau Rempang

    Sebagaimana diketahui, konflik agraria di Indonesia masih menjadi persoalan serius. Menurut data KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), selama tahun 2024 terjadi lebih dari 240 kasus konflik agraria yang belum terselesaikan secara tuntas.

    Komisi II DPR berharap kehadiran GTRA dan pelaksanaan program TORA dapat menjadi jalan tengah dalam merespons persoalan agraria secara adil, progresif, dan berpihak pada kepentingan rakyat kecil.

    Maluku Utara juga tak luput dari konflik agraria. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, menyatakan komitmennya untuk mengoptimalkan GTRA di wilayahnya.

    Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, baru sekitar 30 persen lahan di Maluku Utara yang bersertifikat, sementara sisanya masih terkendala keterbatasan anggaran dan sumber daya teknis.

    “Torang punya PR besar. Baru 30 persen tanah bersertifikat. Kalau bisa ada penambahan anggaran dan bantuan teknis dari pusat, saya yakin progresnya bisa lebih cepat,” ungkap Sherly.

  • Tanah Adatnya Dirambah Tanpa Izin, Ketua Marga Kwipalo Mengadu ke Bareskrim

    Tanah Adatnya Dirambah Tanpa Izin, Ketua Marga Kwipalo Mengadu ke Bareskrim

    7cloud.asia – Pejuang lingkungan dan pimpinan Marga Kwipalo, Vincent Kwipalo, asal Kampung Blandin Kakayo, Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Selasa (4/11/2025) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tanah adat dan tindak pidana perkebunan yang dilakukan oleh PT. Murni Nusantara Mandiri ke Bareskrim Polri.

    Dalam laporannya, Vincen yang didampingi advokat Solidaritas Merauke, Emanuel Gobay dan Asep Komaruddin, dkk, melaporkan Direktur dan Komisaris PT Murni Nusantara Mandiri dan pejabat negara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

    Laporan tersebut diterima Yudi Bintoro, atas nama Kasub Penerimaan Laporan Markas Besar Kepolisian RI di Jalan Trunojoyo No. 3 Jakarta yang telah terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/544/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 04 November 2025.

    Kuasa hukum Vincen, Emanuel Gobay mengatakan perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 385 ayat (1) KUHP dan dugaan tindak pidana perkebunan pada Pasal 55, Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Perkebunan”, jelas Emanuel Gobay.

    Marga Kwipalo merupakan masyarakat adat yang diakui keberadaan dan hak-haknya berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua ; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Provinsi Papua.

    Emanuel Gobay mengungkapkan ketentuan tersebut telah memberikan jaminan hukum kepada Marga Kwipalo sebagai salah satu kelompok Marga dalam Masyarakat Adat Malind Anim memiliki hak-hak meliputi hak atas wilayah, tanah dan sumber daya, hak untuk menerapkan praktik-praktik pengelolaan sumber daya.

    Mereka juga berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga mengenai pemanfaatan sumber daya alam dan hak memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam; hak atas informasi dan partisipasi pengelolaan sumber daya alam.

    Marga Kwipalo merupakan salah satu kelompok marga dari suku Yei yang telah mendapatkan pengakuan wilayah adat dari Bupati Merauke melalui Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1413/Tahun 2024 tentang Pengakuan, Perlindungan, Penghormatan Hukum Adat dan Wilayah Adat Suku Yei di Kabupaten Merauke.

    Namun, PT. Murni Nusantara Mandiri tidak menghormati dan mengabaikan hak Marga Kwipalo. Tanpa ada perundingan dan musyawarah dengan Bapak Vincen Kwipalo serta tanpa ada persetujuan dari Bapak Vincen Kwipalo selaku pemilik Wilayah dan Tanah Adat Marga Kwipalo selanjutnya PT. Murni Nusantara Mandiri langsung memasuki Wilayah dan Tanah Adat Kwipalo.

    ”Mereka menghancurkan hutan adat marga Kwipalo, merusakan tanaman tradisional dan tanaman jangka panjang, menghilangkan lahan pangan dan tempat berburu dan bahkan wilayah sakral milik marga Kwipalo,” ungkap Asep Komarudin.

    Kehadiran dan aktivitas perusahaan yang melanggar hak masyarakat adat telah menimbulkan ketegangan dan konflik horizontal antar-marga dan ancaman terhadap tokoh adat.

    Asep Komarudin yang juga juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, meminta Kapolri menghentikan sementara seluruh kegiatan merusak hutan yang dilakukan PT MNM di wilayah adat Marga Kwipalo.

    Asep juga meminta Polri memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi masyarakat adat Kwipalo, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009, yang menyatakan: Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

    “Kami Solidaritas Merauke selaku Kuasa Hukum Vincent Kwipalo mohon kepada Kapolri untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan penggelapan tanah adat yang dilakukan oleh PT. Murni Nusantara Mandiri,” ujar Emanuel Gobay.

    Penolakan sejak 2024.
    Sejak tahun 2024, Vincen yang adalah kepala marga Kwipalo menolak perusahaan perkebunan tebu PT Murni Nusantara Mandiri beroperasi di wilayah adatnya.

    Alasannya tanah, dusun dan hutan adat Marga Kwipalo merupakan sumber kehidupan masyarakat adat, sumber pangan, mata pencaharian dan obat-obatan, yang dapat menjamin mereka hidup turun temurun sejak leluhur.

    Vincent mewakili Marga Kwipalo menyatakan sampai kapanpun sejengkal tanah tidak kami berikan kepada PT Murni Nusantara Mandiri, karena kami tahu luas wilayah adat Kwipalo, kalau hutan kami habis, maka kami dan anak cucu mau kemana.

    Perusahaan PT Murni Nusantara Mandiri terus menjalankan hasrat bisnisnya mengembangkan dan memperluas areal perkebunan dengan mengukur, mematok, menggusur dan menghancurkan hutan adat, dusun dan rawa. Operator perusahaan dan anggota militer berkali-kali mendatangi Vincen Kwipalo sehingga membuat rasa tidak nyaman dan tertekan.

    Marga Kwipalo memasang sasi permater, adat larangan dan peringatan memasuki wilayah adat dan jika dilanggar akan berlaku sanksi adat. Marga Kwipalo juga memberikan tanda cat merah dibatas wilayah adat.

    Namun PT MNM tanpa alas hak guna usaha dan hanya bermodal perizinan berusaha berbasis risiko dan persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha, yang dikeluarkan pejabat Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, tetap menggusur dan menghancurkan hutan adat di wilayah adat Marga Kwipalo, termasuk hutan keramat Cacibi, Abakin, Agodai dan Congyap.

    Pembongkaran dan penggusuran dusun, hutan dan rawa ini tanpa ada musyawarah dan persetujuan, kesepakatan pemilik tanah adat Marga Kwipalo.

    “Kami sudah menyampaikan dan melaporkan penyerobotan dan perampasan hak kami masyarakat adat atas tanah dan hutan adat kepada pemerintah daerah, pemerintah nasional dan Komnas HAM di Jakarta, aparat kepolisian dan militer di daerah, namun tidak ada tanggapan”, ujar Vincen Kwipalo.