Tag: tapir

  • Warga Tangkap dan Sembelih Tapir, Satwa Langka yang Dilindungi: Pentingnya Edukasi Konservasi Sejak Dini

    Warga Tangkap dan Sembelih Tapir, Satwa Langka yang Dilindungi: Pentingnya Edukasi Konservasi Sejak Dini

    7cloud.asia – Kejadian dibunuhnya dan dikonsumsinya daging tapir (Tapirus indicus) sebagai satwa langka yang terancam punah di Kabupaten Mesuji, Lampung jadi pengingat bahwa masih banyak anggota masyarakat yang belum menyadari pentingnya menjaga kelestarian satwa langka.

    Saat ini, Tapir berstatus Terancam Punah (Endangered/EN) menurut Daftar Merah IUCN Red List. Di Indonesia, satwa ini sepenuhnya dilindungi oleh undang-undang sehingga segala bentuk perburuan, perdagangan, atau pembunuhan merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

    Dilansir KSDAE, saat ini hanya ada 4 spesies tapir yang tersisa dan hanya ditemukan di Amerika Selatan, Amerika tengah serta Asia Tenggara termasuk Indonesia.

    Adapun Tapir Asia yang terdapat di Sumatera (termasuk Lampung) dan Malaysia merupakan jenis tapir paling besar di antara jenis tapir lainnya yang tersisa.

    Tapir yang memiliki nama lain tenuk atau badak babi merupakan hewan herbivora pemakan tumbuhan dan mamalia besar endemik pulau Sumatera.

    Tapir dapat dijumpai di beberapa kawasan konservasi, seperti di Kawasan Suaka Margasatwa (SM.) Barumun, SM. Dolok Surungan, Suaka Alam (SA.) Lubuk Raya dan kawasan Taman Nasional (TN.) Batang Gadis di Mandailing Natal.

    Baca: Mengapa Konflik Manusia dan Gajah Terus Berulang? Pelajaran Penting dari Way Kambas

    Tapir berkembang biak dengan cara beranak (vivipar) dengan masa hamil 11-12 bulan, dan akan melahirkan 1 ekor anak.

    Satwa liar yang berperan sebagai penebar biji dan berperan penting dalam menjaga ekosistem hutan, hidupnya terancam akibat adanya kegiatan perburuan serta fragmentasi habitat dan perambahan habitat oleh manusia.

    International Union for Conservation of Nature (IUCN) memasukkan Tapir dalam kategori endangered atau memiliki resiko kepunahan yang sangat tinggi.

    Oleh karena itu, di Indonesia satwa ini termasuk jenis yang dilindungi undang-undang, sebagaimana diatur dalam PP. No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/ MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

    Populasi dari tapir saat ini tidak diketahui pasti, namun menurut dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Tapirus indicus 2013-2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melaporkan bahwa kisaran kepadatan tapir antara 0,3 hingga 0,8 individu perkilometer persegi (https://betahita.id).

    Untuk melindungi Tapir, masyarakat konservasi dunia telah menetapkan Hari Tapir Sedunia. Hal ini tidak lepas dari fakta bahwa semua jenis tapir di dunia, termasuk tapir asia yang ada di Sumatera sedang menghadapi ancaman kepunahan yang serius.

    Baca: Satwa Langka Anoa dan Babirusa di Pulau Kecil Lebih Tangguh

    Di luar masalah ekologi, ada hal yang perlu diketahui bahwa tapir merupakan hewan purba yang tergolong unik. Diduga, tapir sudah ada lebih lama dibandingkan dengan jenis mamalia lain yang ada di bumi saat ini, karena itu kerap disebut sebagai fosil hidup.

    Terkait apa yang terjadi di Mesuji, Pegiat Konservasi Lampung Febrilia Ekawati mengatakan ini menjadi gambaran bahwa tidak semua masyarakat di Lampung memahami tentang pentingnya melindungi dan melestarikan satwa, terutama satwa liar yang terancam punah.

    Oleh karena itu, menurutnya, penting untuk melakukan edukasi dan menumbuhkan pendidikan konservasi secara berkelanjutan dan sejak dini.

    Edukasi ini terutama dilakukan bagi masyarakat yang berada di daerah-daerah yang berdekatan atau memiliki wilayah hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, ataupun taman nasional.

    “Pendidikan konservasi ini harus mulai ditumbuhkan sejak dini dari tingkat taman kanak-kanak, agar kejadian di Register 45 Mesuji tidak terulang. Sebab berdasarkan data International Union for Conservation of Natur (IUCN) tapir masuk kategori endangered atau memiliki risiko kepunahan tinggi,” katanya dikutip Antaranews.com

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, kata dia, tapir merupakan satwa dilindungi di Indonesia.

    Baca: Ruang Jelajah Satwa Liar di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Terus Menyempit

    Informasi tersebut dapat terus disebarluaskan melalui edukasi dan pendidikan konservasi seperti di sekolah, forum pertemuan tingkat desa, atau melalui pendekatan agama serta budaya.

    “Di Provinsi Lampung ini banyak sekali spesies satwa langka yang terancam punah, sehingga edukasi konservasi melalui pendekatan kontekstual sesuai budaya lokal atau keagamaan ini bisa menjadi cara untuk menyampaikan pesan-pesan konservasi,” ucapnya

    Menurut Febrilia, jika sebagian besar masyarakat terutama yang berada di wilayah dekat dengan taman nasional ataupun hutan register sudah bertumbuh kesadaran akan melindungi satwa, maka akan mengurangi potensi interaksi negatif antara satwa dengan masyarakat atau kejadian pembunuhan satwa liar saat keluar dari kawasan hutan atau habitatnya.

    “Oleh karena itu penting sekali semua pihak harus bersama-sama bekerja sama melakukan penyebarluasan edukasi atau pendidikan konservasi kepada masyarakat secara luas, agar keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat terjaga,” tambahnya.

    Diberitakan sebelumnya, BKSDA Bengkulu Lampung di Kabupaten Mesuji Lampung tepatnya di Register 45 pada Kamis (2/7/2026) seekor satwa dilindungi berupa tapir (Tapirus Indicus) berada di jalan raya dan menarik perhatian masyarakat.

    Namun pada pukul 19.27 WIB tim mendapatkan informasi bahwa tapir tersebut dalam keadaan mati terpotong menjadi tiga bagian dibunuh oleh masyarakat.

    Atas tindakan tersebut pada waktu yang sama Tim Reskrim Polres Mesuji mengamankan empat orang pelaku yang menangkap, membunuh satwa dilindungi berupa tapir tersebut.

    Baca: 40 Spesies Hewan Liar Migrasi Ditetapkan Jadi Satwa yang Dilindungi

  • Satwa Langka Tapir Disembelih Warga: Pentingnya Edukasi Bahwa Melindungi Satwa Berarti Melindungi Manusia

    Satwa Langka Tapir Disembelih Warga: Pentingnya Edukasi Bahwa Melindungi Satwa Berarti Melindungi Manusia

    7cloud.asia – Nasib seekor tapir yang melintas di Jalan Lintas Timur Sumatra, Kabupaten Mesuji, Lampung, baru-baru ini berakhir tragis. Ia disembelih warga, dagingnya dipotong-potong dan dimasak.

    Padahal, tapir merupakan mamalia langka yang hanya memiliki empat spesies di dunia. Salah satunya adalah Tapirus indicus yang ada di Sumatra.

    Hewan ini berstatus endangered atau terancam punah dalam daftar merah The International Union for Conservation of Nature (IUCN). Populasinya di Indonesia diperkirakan hanya tersisa kurang dari 400 hingga 500 ekor.

    Empat warga yang diduga mengejar, menombak, menyembelih, lalu membagikan daging tapir, telah ditangkap. Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena tapir merupakan satwa yang dilindungi.

    Kejadian ini tentu bukan sebatas persoalan hukum. Lebih dari itu, persoalan ini membuka pertanyaan lebih mendasar: mengapa tapir yang tergolong nokturnal (terbiasa beraktivitas pada malam hari) ini bisa sampai berkeliaran di jalan raya pada siang hari? dan mengapa konflik antara manusia dan hewan terus berulang? 

    Bukan hewan yang masuk ke wilayah manusia

    Hubungan manusia dan hewan sudah berlangsung sejak awal sejarah kehidupan manusia, bahkan sejak masa prasejarah. Hewan menjadi sumber pangan, pakaian, alat, bahkan tenaga dalam berbagai aktivitas. Manusia selalu menjadi penerima manfaat.

    Hubungan itu semakin kompleks ketika manusia membutuhkan lebih dari sekadar makanan dan pakaian. Manusia mulai membuka hutan, membangun jalan, memperluas permukiman, mengembangkan perkebunan, menambang. Akhirnya bentang alam berubah.

    Sedikit demi sedikit ruang hidup satwa liar jadi menyempit, dan sumber pakan mereka berkurang. Tak ayal, hewan liar semakin sering muncul di wilayah manusia. 

    Ketika tapir muncul di jalan raya, gajah masuk kebun, atau seekor harimau mendekati permukiman, kita lantas menyebutnya ‘hewan masuk ke wilayah manusia’. Padahal, yang terjadi justru sebaliknya.

    Pertanian, perkebunan, dan permukiman terus meluas tanpa mempertimbangkan kebutuhan satwa liar. Walhasil, ruang hidup mereka terpecah-pecah dan konflik dengan manusia kian meningkat.

    Karena itu, penting untuk memperkuat regulasi untuk melindungi satwa liar dan habitatnya.

    Sebuah studi menunjukkan bahwa penetapan zona spasial yang jelas untuk menjauhkan aktivitas manusia dari habitat satwa liar merupakan salah satu strategi paling efektif untuk mengurangi konflik.

    Pengelolaan lahan dengan sistem agroforestri (integrasi hutan-pertanian) bisa menjadi salah satu cara untuk meredam kerusakan habitat, sekaligus mempertahankan atau bahkan meningkatkan keanekaragaman hayati.

    Agroforestri juga sekaligus bisa menjadi zona penyangga karena mempertahankan tutupan pohon dan mengurangi deforestasi. Zona penyangga ini harus menjadi batas ekologis yang diakui dalam perencanaan tata ruang dan dilindungi dengan aturan yang jelas.

    Literasi dan edukasi

    Di samping perlindungan habitat, edukasi masyarakat juga penting.
    Warga di sekitar habitat hewan adalah pihak pertama yang paling mungkin bertemu hewan liar. Mereka juga pihak yang paling rentan menjadi korban. Karena itu, pemberdayaan masyarakat tidak boleh menjadi sekadar aksesoris dalam konservasi. Ia adalah fondasinya.

    Kita pun perlu mengetahui apa yang harus dilakukan ketika melihat hewan liar: menjauh, tidak mengejar, tidak memberi makan, tidak merekam terlalu dekat, tidak membuat kerumunan, segera menghubungi petugas. Kita pun sebaiknya menjaga jalur keluar hewan agar mereka tidak semakin terjebak.

    Aturan dan protokol tersebut sebenarnya bersifat global, diterbitkan berbagai lembaga dan organisasi dunia. Indonesia pun sudah menerbitkan aturan-aturan serupa.

    Namun, pengetahuan tersebut tidak selalu sampai ke masyarakat terutama yang tinggal berdampingan dengan habitat satwa.

    Ketidaktahuan ini membuat kesalahan merespons. Dalam banyak kasus, warga yang panik acap berubah menjadi agresif. Hewan yang sebenarnya sedang tersesat kemudian dianggap ancaman atau bahkan kesempatan untuk dimangsa.

    Data Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan mencatat total operasi kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) mencapai 303 kasus atau 23,8% dari total 1.273 kasus kejahatan kehutanan sepanjang 2020 – 2025. Angka TSL mencakup kejahatan perdagangan hewan liar.

    Di Riau, ada 150 kematian gajah sepanjang 2004–2015.
    Di Aceh, berdasarkan data BKSDA Aceh, sejak 2016 hingga 2021 terjadi 542 kali konflik gajah dan sepanjang 2015-2021, ada 63 ekor gajah yang mati. Populasi gajah di Pulau Sumatra kemungkinan hanya tersisa sekitar 1.100 ekor.

    Konflik ini berlangsung dua arah. Manusia juga kerap menjadi korban. Tahun lalu, seorang anak perempuan berusia delapan tahun di Pekanbaru meninggal dunia setelah diserang gajah Sumatra. Pekerja perkebunan di Riau juga ditemukan meninggal karena serangan harimau Sumatra.

    Oleh karena itu, literasi dan pengetahuan saat manusia berjumpa dengan hewan liar menjadi sangat penting. Edukasi perlu dibuat lebih membumi, tidak cukup hanya memasang papan larangan berburu atau menyebut hewan tertentu dilindungi undang-undang.

    Melindungi hewan = melindungi manusia

    Konflik manusia-hewan perlu mengedepankan solusi yang dapat menyelamatkan keduanya. Melindungi hewan liar juga berarti melindungi manusia. Habitat yang sehat membantu menjaga air, iklim, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistem.

    Sebaliknya, ketika habitat rusak, hewan terdorong mendekati permukiman warga, risiko konflik pun meningkat, dan masyarakat sekitar menjadi pihak pertama yang menanggung akibatnya.

    Karena itu, respons terhadap konflik harus berangkat dari prinsip melindungi kehidupan, yakni manusia dan hewan.

    Selama hewan liar masih dianggap pengganggu, ancaman, atau sumber makanan begitu melintas, tragedi seperti di Mesuji akan sulit dicegah. Konflik akan terus terjadi selama manusia tidak menyisakan ruang bagi makhluk lain untuk tetap hidup.


    M. Ikhsan Shiddieqy, Peneliti Ahli Madya, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

    Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.