Tag: TAUD

  • Hasil Investigasi TAUD Temukan Adanya Kesalahan Prosedur dalam Insiden yang Menewaskan Affan Kurniawan

    Hasil Investigasi TAUD Temukan Adanya Kesalahan Prosedur dalam Insiden yang Menewaskan Affan Kurniawan

    7cloud.asia – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rabu (10/9/2025) merilis hasil investigasi terkait insiden meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas oleh kendaraan Rantis milik Brimob, pada Kamis (28/8/2025).

    Laporan investigasi ini disusun untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa kematian Affan Kurniawan, menilai sejauh mana pelaksanaan tugas aparat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, standar internasional mengenai penggunaan kekuatan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh personil Brimob Polri.

    Dikutip dari laman resminya, TAUD menyebut aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh setelah aparat kepolisian bertindak represif seperti penembakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.

    Ketegangan aksi massa meningkat pada 28 Agustus 2025, ketika bentrokan meluas hingga ke kawasan Pejompongan dan Slipi yang melibatkan ribuan massa aksi dengan aparat keamanan.

    Berbagai rekaman video yang tersebar menunjukkan bahwa kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak lalu melindas tubuh korban sebelum akhirnya kendaraan tersebut melarikan diri untuk kembali ke Markas Satbrimobda Polda Metro Jaya di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.

    “Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas tindakan aparat dan kepatuhan terhadap prosedur hukum pengamanan serta prinsip hak asasi manusia,“ demikian TAUD dalam pernyataannya.

    Baca: Ada pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan

    Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi Untuk Demokrasi ditemukan beberapa fakta, yaitu:

    1. Aksi yang berlangsung pada Kamis (28/8/2025) lalu sejatinya berlangsung secara damai, hingga akhirnya Kepolisian menyemprotkan water canon yang membuat aksi ketika itu berubah menjadi ricuh/rusuh.

    2. Pada saat peristiwa pelindasan AK terjadi, tim menemukan fakta bahwa penempatan kendaraan taktis milik Brimob tersebut tidak sesuai dengan pedoman pengendalian massa.

    3. diketahui kendaraan rantis yang berada tidak pada tempatnya, yakni dekat dengan obyek vital nasional, bergerak cepat tanpa berhenti di antara massa aksi karena sedang menghindari serangan dari massa terhadap rantis. Alih-alih menghindar dengan hati-hati, rantis justru melaju dengan cepat di ruas jalan yang dipenuhi massa;

    4. Pada saat aksi demonstrasi terjadi, korban diketahui sedang bekerja sebagai pengantar makanan menuju Willfitness Benhil;

    5. Dari hasil pemantauan sidang KKEP terhadap 7 pelaku personil Brimob yang melindas korban, terdapat keterangan yang menunjukkan tidak terdapat kesesuaian dengan hasil penelaahan fakta yang dilakukan tim investigasi

    Baca: 11 Orang meninggal dalam gelombang unjuk rasa 25-31 Agustus

    6. Berdasarkan informasi yang ditemukan bahwa korban meninggal dunia ketika sedang dibawa menuju rumah sakit. Kuat dugaan korban meninggal akibat adanya cedera di batang otak atau jaras sarafnya;

    7. Terhadap proses Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berjalan, tim menemukan kejanggalan seperti adanya perbedaan terhadap sanksi etik yang diberikan serta tidak transparannya proses sidang;

    8. Di saat besarnya tuntutan publik terhadap proses hukum yang akuntabel dan transparan terhadap pelaku pelindasan, Kompolnas justri memberikan pernyataan yang menyesatkan yang cenderung membela anggota kepolisian.

    Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan tersebut, TAUD menilai terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan anggota Brimob yang mengendarai Rantis Rimueng.

    Kesalahan itu berupa ketidaksesuaian posisi dan penggunaan kendaraan rantis dalam penanganan aksi sehingga menerabas barisan massa aksi di tengah situasi rentetan tembakan gas air mata.

    TAUD juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam peristiwa kematian korban.

    TAUD mengamati bahwa peristiwa yang mengakibatkan kematian dari korban tidak dapat dipisahkan dari pola penyikapan huru-hara oleh kepolisian, terutama sejak peristiwa 21-22 Mei 2019, Reformasi Dikorupsi 2019, Mosi Tidak Percaya Tolak Omnibus Law Ciptaker 2020, Peringatan Darurat 2024, Tolak RUU TNI 2025, hingga May Day 2025.

    Dengan karakter penggunaan kekerasan/power yang berpotensi melanggar prinsip nesesitas, proporsionalitas dan masuk akal mengakibatkan peristiwa serupa ini berpotensi berulang di masa depan jika tidak dilakukan pembenahan secara fundamental.

    “Oleh karena itu, terhadap kekerasan baik yang menyebabkan kematian maupun luka-luka dalam aksi bubarkan DPR di akhir bulan Agustus lalu di berbagai daerah harus diusut tuntas secara transparan dan akuntabel,“ pungkas TAUD.

    Baca: Suara Ibu Indonesia sebut kematian demonstran adalah kematian keadilan

  • Ratusan Peserta Aksi Hari Buruh Ditangkap Tanpa Alasan yang Jelas, TAUD: Melanggar Kebebasan Berekspresi

    Ratusan Peserta Aksi Hari Buruh Ditangkap Tanpa Alasan yang Jelas, TAUD: Melanggar Kebebasan Berekspresi

    ruangkota com – Peringatan Hari Buruh Internasional yang diselenggarakan di depan gedung DPR MPR kembali berujung pada penangkapan sewenang-wenang terhadap ratusan massa aksi oleh Polda Metro Jaya.

    Dilaporkan sejumlah media, lebih dari 200 peserta aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional ditangkap polisi tanpa alasan yang jelas. 

    Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian–dalam hal ini Polda Metro Jaya–dalam merespons aksi peringatan Hari Buruh Internasional 2026.

    Sikap TAUD ini didasari pada sejumlah alasan. Pertama, penangkapan tanpa dasar yang jelas. Banyak dari peserta aksi yang ditangkap tidak berdasarkan pada dugaan kuat melakukan tindak pidana, melainkan atas dasar sebatas sebagai peserta aksi.

    Penangkapan dilakukan pada masyarakat yang berada di sekitar massa aksi. Bahkan terdapat korban penangkapan sewenang-wenang yang tidak terlibat dalam aksi May Day. Hal yang menjadi kesamaan bagi korban penangkapan hanyalah kecurigaan berlebih oleh polisi.

    Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui konferensi pers-nya, yang menyatakan sebagai berikut: “tim satgas penegakan hukum Polda Metro Jaya menemukan indikasi upaya-upaya oleh kelompok tertentu untuk menyusupi momen menyampaikan pendapat yang damai ini dengan agenda-agenda kelompok yang tidak membersamai agenda kelompok buruh”

    Dalam keterangan tertulisnya, TAUD menegaskan praktik penangkapan yang didasari pada penilaian serampangan sebagaimana disampaikan tersebut menjadi bentuk penangkapan yang dilakukan tanpa dasar dugaan tindak pidana yang jelas.

    Polisi pun mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur dalam KUHAP. Berdasarkan Pasal 94 KUHAP terkait syarat materiil penangkapan, dijelaskan bahwa penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana setidaknya berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.

    Namun, dalam kenyataannya, penangkapan terhadap massa aksi May Day 2026 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan normatif tersebut. Penangkapan oleh pihak Kepolisian dilakukan tidak didasarkan pada alat bukti yang jelas, melainkan berdasarkan asumsi praduga buruk terhadap massa aksi.

    Kedua, penggeledahan dan penyitaan yang perlu dipertanggungjawabkan. Selain penangkapan, TAUD juga menerima pengaduan terkait adanya upaya paksa lain berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik peserta aksi yang terjadi di beberapa titik, seperti stasiun maupun ruang-ruang publik lainnya.

    Adapun Polisi telah mengabaikan prosedur hukum terkait penggeledahan, hal ini berdasarkan Pasal 41 KUHAP, yang menegaskan bahwa “Dalam hal penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Tersangka”.

    Penggeledahan dan penyitaan sebagai bentuk upaya paksa seharusnya dilakukan secara ketat, proporsional dan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Ketidakjelasan dalam pelaksanaannya menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak peserta aksi dan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.

    Selain itu, hal ini memperlihatkan Kepolisian yang tidak kunjung memperbaiki dan patuh pada prosedur Hukum Acara Pidana, walaupun KUHAP baru telah dibahas dan disepakati bersama, bahkan disebut sebagai kemajuan oleh Pemerintah.

    Ketiga, tindakan aparat kepolisian di lokasi aksi yang melakukan sweeping sebelum massa aksi sampai pada lokasi aksi merupakan pola berulang yang dilakukan polisi untuk membungkam kebebasan berekspresi. Terdapat pola kesewenang-wenangan berulang dari polisi yang menjadi penyebab banyaknya massa aksi yang ditangkap.

    Polisi secara aktif berkeliling atau melakukan sweeping di sekitar wilayah aksi dan melakukan profiling pada warga. Polisi secara sewenang-wenang menggeledah dan menangkap orang-orang dengan ciri tertentu yang ada di sekitar lokasi aksi. Ciri tersebut diidentifikasikan dengan pakaian, usia, dan penampilan.

    Ciri tersebut tidak memberikan bukti atas terjadinya tindak pidana maupun ancaman kekerasan. Akan tetapi atas profiling tersebut, polisi kemudian melakukan framing sehingga menimbulkan stigma bahwa korban penangkapan sewenang-wenang tersebut merupakan pelanggar hukum yang harus ‘diamankan’. Hal ini mengakibatkan jumlah korban penangkapan paksa yang tidak proporsional.

    Selain itu, terdapat beberapa orang yang ditangkap jauh sebelum aksi, di antaranya adalah yang merupakan admin sosial media yang aktif menyampaikan pendapat. Penangkapan terhadap mereka bahkan dilakukan pada 1 Mei 2026 dini hari, jauh sebelum aksi dimulai.

    Hal ini semakin menebalkan kekeliruan aparat penegak hukum dalam konteks “penegakan hukum” terhadap kebebasan berekspresi yang dianggap menghasut sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi Agustus 2025.

    Keempat, demonstrasi peringatan Mayday merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah, di mana warga negara menyampaikan aspirasi dan kepentingannya di ruang publik sebagaimana yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 jo. UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

    Hak tersebut termasuk hak atas turut serta dalam demonstrasi untuk mengeluarkan pendapat mereka. Hak ini menjadi dasar yang penting dalam pemenuhan kebebasan sipil dan politik warga negara Indonesia.

    Pemerintah pun memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungannya. Dalih tindakan preventif yang dilakukan oleh Kepolisian dengan melakukan “pengamanan” kepada massa aksi jelas mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan justru mencederai pasal tersebut di atas.

    Oleh karena itu, pendekatan dalam pengamanan aksi semestinya tetap menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, serta tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum.

    Pada praktiknya, kehadiran polisi pada Aksi May Day justru membatasi hak warga. Dengan adanya penggeledahan paksa dan penangkapan tanpa dasar tindak pidana, polisi seakan-akan memperlakukan massa aksi sebagai kriminal yang dapat dibatasi haknya. Polisi juga melakukan pembatasan hak warga dengan menghalangi beberapa kendaraan massa aksi May Day sejak pagi hari tanggal 1 Mei 2026,

    Polisi tidak hanya membatasi kebebasan dari korban penangkapan, tetapi juga menimbulkan kondisi penuh kekerasan yang menimbulkan ketakutan di antara warga. Langkah-langkah penegakan hukum yang tidak didasarkan pada alasan yang jelas berpotensi menciptakan chilling effect terhadap partisipasi publik dalam ruang demokrasi.

    Sehubungan dengan hal tersebut, TAUD mendesak Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menghentikan proses pemeriksaan dan upaya paksa ilegal yang dilakukan terhadap massa aksi dan membebaskan seluruh orang yang masih ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya;

    TAUD juga meminta Kepala Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan investigasi serta pengawasan terhadap keseluruh tindakan Polda Metro Jaya yang tidak profesional dan melawan hukum.

    “Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya untuk melakukan pencarian fakta dan menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin dan profesi Polri atau pelanggaran hukum acara pidana selama penangkapan dilakukan,” demikian pernyataan TAUD.