7cloud.asia – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), Rabu (10/9/2025) merilis hasil investigasi terkait insiden meninggalnya Affan Kurniawan akibat dilindas oleh kendaraan Rantis milik Brimob, pada Kamis (28/8/2025).
Laporan investigasi ini disusun untuk mengungkap fakta-fakta terkait peristiwa kematian Affan Kurniawan, menilai sejauh mana pelaksanaan tugas aparat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP) kepolisian, standar internasional mengenai penggunaan kekuatan dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh personil Brimob Polri.
Dikutip dari laman resminya, TAUD menyebut aksi yang awalnya berlangsung damai berubah menjadi ricuh setelah aparat kepolisian bertindak represif seperti penembakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa.
Ketegangan aksi massa meningkat pada 28 Agustus 2025, ketika bentrokan meluas hingga ke kawasan Pejompongan dan Slipi yang melibatkan ribuan massa aksi dengan aparat keamanan.
Berbagai rekaman video yang tersebar menunjukkan bahwa kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak lalu melindas tubuh korban sebelum akhirnya kendaraan tersebut melarikan diri untuk kembali ke Markas Satbrimobda Polda Metro Jaya di Kwitang, Senen, Jakarta Pusat.
“Kejadian ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proporsionalitas tindakan aparat dan kepatuhan terhadap prosedur hukum pengamanan serta prinsip hak asasi manusia,“ demikian TAUD dalam pernyataannya.
Baca: Ada pelanggaran HAM dalam kasus meninggalnya Affan Kurniawan
Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan oleh Gugus Tugas Pencari Fakta Tim Advokasi Untuk Demokrasi ditemukan beberapa fakta, yaitu:
1. Aksi yang berlangsung pada Kamis (28/8/2025) lalu sejatinya berlangsung secara damai, hingga akhirnya Kepolisian menyemprotkan water canon yang membuat aksi ketika itu berubah menjadi ricuh/rusuh.
2. Pada saat peristiwa pelindasan AK terjadi, tim menemukan fakta bahwa penempatan kendaraan taktis milik Brimob tersebut tidak sesuai dengan pedoman pengendalian massa.
3. diketahui kendaraan rantis yang berada tidak pada tempatnya, yakni dekat dengan obyek vital nasional, bergerak cepat tanpa berhenti di antara massa aksi karena sedang menghindari serangan dari massa terhadap rantis. Alih-alih menghindar dengan hati-hati, rantis justru melaju dengan cepat di ruas jalan yang dipenuhi massa;
4. Pada saat aksi demonstrasi terjadi, korban diketahui sedang bekerja sebagai pengantar makanan menuju Willfitness Benhil;
5. Dari hasil pemantauan sidang KKEP terhadap 7 pelaku personil Brimob yang melindas korban, terdapat keterangan yang menunjukkan tidak terdapat kesesuaian dengan hasil penelaahan fakta yang dilakukan tim investigasi
Baca: 11 Orang meninggal dalam gelombang unjuk rasa 25-31 Agustus
6. Berdasarkan informasi yang ditemukan bahwa korban meninggal dunia ketika sedang dibawa menuju rumah sakit. Kuat dugaan korban meninggal akibat adanya cedera di batang otak atau jaras sarafnya;
7. Terhadap proses Sidang Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berjalan, tim menemukan kejanggalan seperti adanya perbedaan terhadap sanksi etik yang diberikan serta tidak transparannya proses sidang;
8. Di saat besarnya tuntutan publik terhadap proses hukum yang akuntabel dan transparan terhadap pelaku pelindasan, Kompolnas justri memberikan pernyataan yang menyesatkan yang cenderung membela anggota kepolisian.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan tersebut, TAUD menilai terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan anggota Brimob yang mengendarai Rantis Rimueng.
Kesalahan itu berupa ketidaksesuaian posisi dan penggunaan kendaraan rantis dalam penanganan aksi sehingga menerabas barisan massa aksi di tengah situasi rentetan tembakan gas air mata.
TAUD juga menilai telah terjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam peristiwa kematian korban.
TAUD mengamati bahwa peristiwa yang mengakibatkan kematian dari korban tidak dapat dipisahkan dari pola penyikapan huru-hara oleh kepolisian, terutama sejak peristiwa 21-22 Mei 2019, Reformasi Dikorupsi 2019, Mosi Tidak Percaya Tolak Omnibus Law Ciptaker 2020, Peringatan Darurat 2024, Tolak RUU TNI 2025, hingga May Day 2025.
Dengan karakter penggunaan kekerasan/power yang berpotensi melanggar prinsip nesesitas, proporsionalitas dan masuk akal mengakibatkan peristiwa serupa ini berpotensi berulang di masa depan jika tidak dilakukan pembenahan secara fundamental.
“Oleh karena itu, terhadap kekerasan baik yang menyebabkan kematian maupun luka-luka dalam aksi bubarkan DPR di akhir bulan Agustus lalu di berbagai daerah harus diusut tuntas secara transparan dan akuntabel,“ pungkas TAUD.
Baca: Suara Ibu Indonesia sebut kematian demonstran adalah kematian keadilan

