Tag: Teluk Bintuni

  • Pemkab Teluk Bintuni Akui Tiga Komunitas Masyarakat Adat

    Pemkab Teluk Bintuni Akui Tiga Komunitas Masyarakat Adat

    7cloud.asia – Bupati Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan tiga komunitas masyarakat adat, yaitu komunitas Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.

    Penyerahan SK masyarakat adat ini dilakukan di Kampung Waraitama, Distrik Manimeri Teluk Bintuni, pada Sabtu, 9 September 2023.

    Hadir dalam pertemuan ini Ketua DPRK Teluk Bintuni, Simon Dowansiba, pejabat di Bintuni dan sembilan perwakilan masyarakat adat yang berasal dari wilayah adat Marga Masakoda, Marga Yen serta Marga Yec, Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni.

    Baca: Identitas masyakarat adat masih sering diabaikan

    Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Petrus Kasihiw merasa senang dan bangga dengan adanya pengakuan komunitas masyarakat adat marga Masakoda, Yen dan Yec.

    “Kita menyaksikan pengakuan hak hak dari masyarakat adat. Saya ingin menyampaikan bahwa sejak berdirinya Kabupaten Teluk Bintuni hingga Tahun 2019 kita telah bersama dan menjadi saksi hadirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat 7 Suku,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima 7cloud.asia.

    Perda ini, lanjutnya, merupakan bentuk konkret pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat terhadap warisan budaya, nilai nilai tradisi khususnya marga nilai yang ada di komunitas marga masakoda, yen dan yec selama berabad-abad di wilayah Sisarmatiti.

    Baca: Peran pemuda adat sebagai benteng budaya

    Ia menambahkan, Kabupaten Teluk Bintuni ini cukup maju dalam proses pengakuan hak masyarakat adat. Ke depan Semua suku wajib diinventarisir juga.

    “Nanti ke depan terkait hak hak adat, rekomendasi masyarakat adat dahulu baru pemerintah makanya tadi saya sampaikan untuk dokumen SK ini disimpan baik baik untk menjadi arsip,” imbuh Petrus.

    Pengkauan ini merupakan hasil kajian mendalam, kolaborasi panitia masyarakat hukum adat, beserta LSM Panah Pupua. Terima kasih kepada Panah Papua yang telah membantu.

    Baca: KLHK akui 15 hutan adat di Gunung Mas

    Piter Masakoda mewakili pemuda dari komunitas masyarakat adat marga Masakoda turut bersyukur atas penyerahkan SK ini.

    Berdasarkan SK, terdapat sekitar 6.262 hektar wilayah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai wilayah dari komunitas masyarakat adat Marga Masakoda, Marga Yen dan Marga Yec.

    “Rencana kami akan mengusulkan hak pengelolaan hutan adat kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sehingga hutan yang diklaim oleh negara di wilayah kami dapat berubah status menjadi hutan adat,” ujarnya.

    Baca: Komnas Perempuan desak pengesahan RUU Masyarakat Adat

    Sambil mengusulkan akses pengelolaan hutan adat, masyarakat adat akan mendorong komoditas lokal yang berpotensi dikembangkan.

    “Di sana ada nenas masyeta yang rasanya sangat manis serta buah merah yang orang tua sudah gunakan sejak dahulu untuk obat capek. Harapannya ke depan masyarakat bisa ada pendapatan sehingga bisa mandiri,” pungkasnya