Tag: TGPF Mei 1998

  • Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    Saat Gugatan HAM Ditolak, Negara Hukum Dipertanyakan

    7cloud.asia – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas dinilai sebagai kemunduran serius bagi penegakan hak asasi manusia (HAM).

    Gugatan terkait penyangkalan perkosaan massal Mei 1998 oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon kandas di tahap awal tanpa menguji substansi.

    Koalisi yang diisi tokoh seperti mantan Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei ’98, Marzuki Darusman dan aktivis perempuan Ita F. Nadia menggugat pernyataan Fadli Zon yang dinilai menyangkal fakta sejarah pelanggaran HAM.

    Kuasa hukum koalisi, Virdinda Achmad atau biasa disapa Dinda, menegaskan putusan ini memperkuat impunitas.

    “Kami melihat ini sebagai langkah mundur yang semakin melanggengkan impunitas di negeri ini dan semakin menjauhkan korban dan keluarga korban kasus perkosaan massal Mei ’98 dari keadilan,” jelasnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

    Baca: PTUN Tolak Gugatan Penyangkalan Perkosaan Mei ’98

    Perkara No. 335/G/TF/2025/PTUN.JKT diputus pada 21 April 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Hastin Kurnia Dewi bersama Ni Nyoman Vidiayu P. dan Febrina Permadi.

    Majelis menerima eksepsi tergugat dan menyatakan PTUN tidak berwenang, sehingga perkara berhenti di aspek formal tanpa memeriksa pokok dugaan pelanggaran HAM berat.

    Putusan tersebut justru dinilai menunjukkan keengganan peradilan mengoreksi tindakan pejabat negara yang berdampak pada korban.

    “Kami menegaskan kembali bahwa penyangkalan terhadap fakta perkosaan massal Mei 1998 sebagai pelanggaran berat HAM jelas salah dan berpotensi menghambat penegakan kasus-kasus HAM di Indonesia,” tegas Dinda.

    Baca: Fadli Zon Sebut Perkosaan Massal Mei ’98 Hanyalah Rumor

    Koalisi juga memperingatkan risiko peradilan menjadi bagian dari “infrastruktur impunitas” jika putusan serupa terus terjadi.

    Sementara itu, anggota koalisi, Marzuki Darusman, menjelaskan putusan ini sebagai sinyal berbahaya bagi arah demokrasi.

    “Ini kejahatan berskala dunia. Nggak bisa ini. Dengan satu keputusan administratif menghilangkan eksistensi fakta. Itu inti dari pemerintahan yang otoriter, bahkan totaliter,” tegasnya.

    Rencananya, koalisi memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai upaya membuka kembali jalan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat Mei 1998.