Tag: tilang

  • Siap-siap, Tidak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp 250 Ribu

    Siap-siap, Tidak Lulus Uji Emisi Kena Tilang Rp 250 Ribu

    7cloud.asia – Mulai hari ini, Jumat (1/9/2023) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.

    Tilang pada kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang yakni, untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.

    Agar lulus uji emisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto
    mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, yang
    berusia di atas tiga tahun agar tidak kena tilang.

    Baca: Tilang uji emisi harus dilakukan secara konsisten

    Di Jakarta sendiri sebanyak 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor yang tersebar di lima wilayah Jakarta dan siap melaksanakan uji emisi ini.

    Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI
    dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.

    Warga juga bisa mengakses dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.

    “Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di
    lima wilayah Kota Administrasi,” ungkap Asep, Kamis (31/8/2023).

    Baca: Razia uji emisi juga dilakukan di kawasan industri

    Selanjutnya ia menjelaskan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum
    atau tidak lulus uji emisi merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi menurunnya kualitas udara.

    “Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara salah satunya melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak,” jelas Asep.

    Sebelumnya wakil ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan
    Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyambut baik
    rencana tilang uji emisi untuk atasi polusi udara di Jakarta ini.

    Baca: Warga minta data perusahaan pencemar dibuka 

    Menurutnya, tilang uji emisi ini harus dilakukan secara konsisten agar efektif untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

    Djoko menyebutkan ada baiknya tilang uji emisi juga dilakukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan barang untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

    Tetapi, lanjut Djoko, tilang uji emisi yang saat ini dilakukan oleh Pemprov DKI
    Jakarta hanya satu bagian dari cara untuk mengurangi kadar polusi di perkotaan.

    Baca: Hujan buatan belum optimal usir polusi udara

    Ia menegaskan, pemerintah harus menyiapkan solusi jangka panjang lainnya seperti penyediaan angkutan umum yang memadai.

    Langkah ini tidak hanya untuk Pemprov DKI Jakarta, tapi juga untuk pemerintah
    daerah di wilayah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
    (Bodetabek).

    Ia mengatakan, banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat dari daerah Bodetabek menuju Jakarta di hari kerja dan ikut berkontribusi pada kondisi polusi.

    Baca: Hujan buatan efektif atasi polusi udara, idealnya dilakukan setiap hari

    “Perlu ada strategi push and pull, masyarakat didorong untuk tidak menggunakan
    angkutan pribadi (push) dan ditarik untuk memanfaatkan kendaraan umum untuk
    bermobilisasi (pull),” terangnya.

    Salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah perumahan-perumahan di daerah
    Bodetabek menyediakan angkutan umum untuk para penghuninya.

    Reporter: Nurakhmayani

  • Polisi Sebut Setidaknya 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE Setiap Bulannya

    Polisi Sebut Setidaknya 10 Juta Pengendara Kena Tilang ETLE Setiap Bulannya

    7cloud.asia – Kedisiplinan pengguna jalan di Jakarta ternyata cukup memprihatinkan. Hal ini tercermin oleh tingginya pengendara yang terkena tilang karena berbagai pelanggaran lalu lintas.

    Data Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat, sebanyak 10 juta pengemudi kendaraan terjaring tilang elektronik atau ETLE di Jakarta dan sekitarnya dalam satu bulan.

    “Satu bulan ETLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulis yang dilansir Antaranews.com.

    Namun Latif tidak merinci secara detail mengenai jenis kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tersebut.

    Baca: Apa kabar tilang emisi di Jakarta

    Hanya saja, dia menyebut bahwa jumlah itu merupakan akumulasi dari ratusan kamera pemantau yang tersebar di jalanan Jakarta.

    “Di Jakarta raya, kita kan ada 137 ETLE, yang 127 statis, yang 10 mobile,” ujarnya.

    Lebih jauh, Latif menyebut pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm bagi pengemudi sepeda motor.

    Kemudian disusul dengan melanggar aturan ganjil genap (gage) dan tidak menggunakan sabuk pengaman oleh pengguna kendaraan roda empat.

    “Tidak menggunakan helm, ganjil-genap, sabuk keselamatan, atau berkendara sambil menggunakan handphone,” ucap Latif.

    Baca: Jenis kendaraan yang kena tilang emisi

    Latif menambahkan tilang ETLE merupakan sistem penegak hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital. Berbeda dengan tilang manual, pelanggar lalu lintas dapat dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh petugas.

    “Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik ETLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti.

    Selain ETLE statis di lampu merah, ada ETLE Mobile yang dipasang pada kendaraan Patroli Polisi dan berkeliling di sejumlah jalan, ” katanya.

    Aturan ETLE sendiri tertuang dalam Surat Telegram bernomor: ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi ditujukan kepada para jajaran polisi lalu lintas (Polantas).