7cloud.asia – Mulai hari ini, Jumat (1/9/2023) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Tilang pada kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang yakni, untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000.
Agar lulus uji emisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto
mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, yang
berusia di atas tiga tahun agar tidak kena tilang.
Baca: Tilang uji emisi harus dilakukan secara konsisten
Di Jakarta sendiri sebanyak 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor yang tersebar di lima wilayah Jakarta dan siap melaksanakan uji emisi ini.
Lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI
dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian.
Warga juga bisa mengakses dengan membuka situs web https://ujiemisi.jakarta.go.id.
“Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di
lima wilayah Kota Administrasi,” ungkap Asep, Kamis (31/8/2023).
Baca: Razia uji emisi juga dilakukan di kawasan industri
Selanjutnya ia menjelaskan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang belum
atau tidak lulus uji emisi merupakan salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi menurunnya kualitas udara.
“Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara salah satunya melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak,” jelas Asep.
Sebelumnya wakil ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan
Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menyambut baik
rencana tilang uji emisi untuk atasi polusi udara di Jakarta ini.
Baca: Warga minta data perusahaan pencemar dibuka
Menurutnya, tilang uji emisi ini harus dilakukan secara konsisten agar efektif untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Djoko menyebutkan ada baiknya tilang uji emisi juga dilakukan kepada kendaraan-kendaraan angkutan barang untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.
Tetapi, lanjut Djoko, tilang uji emisi yang saat ini dilakukan oleh Pemprov DKI
Jakarta hanya satu bagian dari cara untuk mengurangi kadar polusi di perkotaan.
Baca: Hujan buatan belum optimal usir polusi udara
Ia menegaskan, pemerintah harus menyiapkan solusi jangka panjang lainnya seperti penyediaan angkutan umum yang memadai.
Langkah ini tidak hanya untuk Pemprov DKI Jakarta, tapi juga untuk pemerintah
daerah di wilayah penyangga Jakarta yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
(Bodetabek).
Ia mengatakan, banyaknya kendaraan pribadi yang digunakan oleh masyarakat dari daerah Bodetabek menuju Jakarta di hari kerja dan ikut berkontribusi pada kondisi polusi.
Baca: Hujan buatan efektif atasi polusi udara, idealnya dilakukan setiap hari
“Perlu ada strategi push and pull, masyarakat didorong untuk tidak menggunakan
angkutan pribadi (push) dan ditarik untuk memanfaatkan kendaraan umum untuk
bermobilisasi (pull),” terangnya.
Salah satu solusi yang bisa diterapkan adalah perumahan-perumahan di daerah
Bodetabek menyediakan angkutan umum untuk para penghuninya.
Reporter: Nurakhmayani

