7cloud.asia – Rapat Evalusi Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR sepakat membentuk Panitia Khusus atau Pansus Haji untuk mengevaluasi berbagai permasalahan yang ditemukan selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Keputusan pembentukan Pansus Haji ini sebelumnya telah diambil Timwas Haji DPR saat penyelenggaraan haji di Makkah, saat rapat dengan Menteri Agama.
Wakil Ketua DPR, Abdul Muhaimin Iskandar yang dipercaya untuk memimpin Pansus Haji
menyampaikan bahwa Pansus Haji ini akan fokus untuk memperbaiki manajemen haji di masa mendatang.
Muhaimin menjelaskan bahwa pembentukan Pansus Haji bertujuan untuk mengevaluasi secara rinci pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Baca: Timwas Haji DPR soroti pengalihan kuota tambahan untuk ONH Plus
Salah satu masalah adalah data yang tidak sinkron antara jumlah jemaah yang berangkat (dibandingkan dengan) yang masuk dalam antrean sistem komputerisasi haji.
“Dengan data-data yang kami temukan di lapangan, ini tidak bisa hanya diperluas tapi harus dicari lebih kecil kesalahan manajemennya oleh Pansus,” ujarnya di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senin (01/07/2024).
Dalam pengawasan pelaksanaan ibadah haji, Timwas Haji DPR telah menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu segera ditangani. Temuan tersebut akan menjadi dokumen resmi hasil pengawasan DPR.
“Kami ingin menyampaikan beberapa temuan langsung selama pengawasan di ibadah haji yang temuan itu nanti pada akhirnya adalah akan menjadi dokumen resmi DPR hasil pengawasan pelaksanaan ibadah haji,” jelas Muhaimin.
Baca: Pengalihan kuota tambahan ke ONH Plus harusnya tak lebih dari 8 persen
Temuan itu antara lain yang pertama menyangkut kuota haji yang tidak semestinya terjadi, (di mana) kuota haji jumlah yang ada di Siskohat tidak sama dengan yang terjadi di lapangan.
Selain itu, juga ada mismanajemen dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000, yang seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler dengan antrean panjang.
“Haji reguler yang antrean panjang puluhan tahun itu tidak bisa menikmati dari kuota (tambahan) 20.000 itu. (Malah) dinikmati oleh pihak-pihak lain (Haji Non Reguler),” lanjut Muhaimin.
Dengan dibentuknya Pansus Haji diharapkan permasalahan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti secara serius dan mendalam sehingga pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang dapat berjalan lebih baik dan transparan.
Baca: Tambahan kuota haji bisa memotong lama antrean
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily juga mengkritik pengalihan setengah dari kuota tambahan haji reguler sebanyak 20.000 menjadi kuota untuk haji khusus atau ONH Plus.
Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama.
Hasil dari Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Menteri Agama menyepakati, kuota haji normal sebesar 221.000 bersama dengan kuota tambahan 20.000 sebagai hasil lobi pemerintah mengikuti Undang-Undang Haji
UU Haji menyebut, kuota haji diberikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.
Baca: Antrean panjang, banyak jamaah haji berangkat saat lansia
Namun demikian, pada bulan Februari lalu, Komisi VIII menerima laporan bahwa Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan baru mengenai kuota tambahan tersebut.
Ace menegaskan bahwa kebijakan ini bertentangan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.
“Kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Agama ini tidak sesuai dengan kesepakatan Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama dan oleh Ketua Komisi VIII DPR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ace Hasan menekankan bahwa tambahan kuota haji ini hasil dari upaya diplomasi Presiden Jokowi yang bertujuan untuk mengurangi antrian jamaah haji reguler yang saat ini mencapai waktu tunggu hingga 40 tahun.
