7cloud.asia – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran, akan melaporkan Koran Achtung ke polisi karena dinilai telah memfitnah calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Wakil Komandan Hukum dan Advokasi TKN Prabowo Gibran, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memantau dulu dalam satu-dua hari, setelah mengompilasi, mengumpulkan semua bukti, baru akan melaporkan secara resmi.
“Lapor ke mana? Ke Bareskrim karena ini murni pidana, enggak ada kaitannya dengan pemilu, dalam konteks penegakan hukumnya, ini murni pidana,” kata Habib saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo Gibran, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2024).
Seperti diketahui, Koran Achtung merupakan selebaran yang dibagikan mahasiswa dalam rangka menolak politik dinasti dan capres pelanggar HAM berat di Pemilu 2024.
Baca: Tolak politik dinasti, ribuan mahasiswa turun ke jalan
Pada Kamis (11/1/2024) ribuan mahasiswa dari 800 kampus di seluruh Indonesia turun ke jalan dan menyebarkan selebaran pos kepada para pengguna jalan yang melintas.
Isinya data-data dan fakta-fakta sejarah terkait tragedi 98 dan pelanggaran HAM di masa lalu yang dikumpulkan dari beberapa media.
Nama Prabowo sudah lama disebut sebagai salah satu pihak yang bertanggung-jawab atas berbagai pelanggaran HAM menjelang dan saat terjadinya tragedi 1998.
Karena itu dia diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melanggar garis komando di jajaran TNI (ABRI). Prabowo memang tidak pernah diadili di pengadilan sipil, karena menetap di luar negeri.
Baca: Dampak dan bahaya politik dinasti bagi demokrasi
Habiburohman mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa koran Achtung memuat tulisan bertajuk “Inilah Penculik Aktivis 1998” di laman utamanya, lengkap dengan foto wajah Prabowo.
“Isinya confirmed (terkonfirmasi, red) fitnah. Misalnya, ‘Inilah Penculik Aktivis 98’, ‘Inilah Korbannya’, ini gambar Prabowo, teman-teman. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik,” ujar Habib seperti dikutip Antaranews.com.
Ia mengatakan koran tersebut beredar dalam beberapa hari belakangan di kota-kota besar, seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara.
Habiburahman menilai kemunculan koran Achtung itu adalah salah satu indikasi upaya menggagalkan Pemilu 2024.
Baca: Maklumat Juanda sebut politik dinasti Jokowi khianati cita-cita reformasi
Namun begitu, Habib mengaku pihaknya belum bisa mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran tersebut.
“Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,”” ujarnya.
Terlepas dari itu, Habib mengklaim isi koran tersebut adalah fitnah karena Prabowo bukanlah pelaku penculikan terhadap aktivis.
Habiburohman menyebut setidaknya ada empat fakta hukum yang menguatkan dugaannya.
Baca: Aktivis 98 sebut Prabowo adalah penjahat HAM
Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan.
“Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi,” ujarnya.
Ketiga, Habiburohman menyebut keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.
Dari penelusuran 7cloud.asia, Prabowo diberhentikan secara tidak hormat oleh DKP karena sering melakukan tindakan di luar kewenangannyaa.
Baca: Prabowo-Gibran dinilai tak punya konsep tentang penegakan HAM
“Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.
“Padahal, menurut ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 (tentang Pengadilan HAM), waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” imbuhnya.
