7cloud.asia – Masalah darurat sampah di Tangerang Selatan, Banten untuk sementara teratasi dengan pembukaan kembali tempat pembuangan akhir atau TPA Cipeucang.
Dilansir di laman resmi Pemkot Tangsel, pembukaan TPA Cipeucang dilakukan sebagai langkah taktis dan terukur, menyusul instruksi Menteri Lingkungan Hidup untuk atasi kondisi darurat sampah di Tangerang Selatan.
Pemkot Tangsel beralasan, pembukaan kembali TPA Cipeucang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak yakni 1,4 juta jiwa warga Tangerang Selatan
Dalam proses pembukaan kembali TPA Cipeucang, Pemkot memahami adanya penolakan sebagian warga di sekitar lokasi.
Penolakan tersebut dipandang sebagai bentuk kekhawatiran dan aspirasi yang perlu dihormati dan didengar, sekaligus dikelola secara bijaksana demi menjaga kepentingan yang lebih luas.
“Pembukaan TPA Cipeucang juga dalam upaya mengantisipasi kesehatan dan keselamatan seluruh warga Tangsel terjaga,” ucap TB Asep Nurdin, Kepala Diskominfo Tangerang Selatan mewakili Pemkot Tangsel, pada Selasa (23/12/2025).
Penutupan TPA Cipeucang, menurut Asep, juga berdampak kepada kepentingan umum warga Tangsel, termasuk warga sekitar Cipeucang. Pendekatan yang digunakan Pemkot bersama unsur TNI dan Polri tetap mengedepankan asas persuasif, humanis, dan proporsional.
Pembukaan kembali TPA Cipeucang merupakan bagian dari skema penanganan darurat, bukan solusi tunggal jangka panjang.
Pemkot, lanjut Asep, ke depan akan menerapkan SOP dan standar lingkungan yang diperketat; serta memperkuat pengawasan dan pengelolaan teknis di area TPA untuk meminimalkan dampak bau dan risiko longsor.
Dengan masih adanya perbedaan pandangan, Pemkot akan terus membuka ruang dialog dan forum aspirasi, dengan harapan tercapai titik temu antara kebutuhan warga sekitar TPA dan kepentingan kesehatan seluruh warga kota.
Rencana Jangka Menengah dan Panjang Pengelolaan Sampah
Pemkot menegaskan bahwa Cipeucang bukan satu-satunya jawaban atas persoalan sampah di Tangsel. TPA Cipeucang ditempatkan sebagai bagian dari solusi transisi.
Sejalan dengan itu, Pemkot tengah mengakselerasi penguatan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui TPS3R dan program pengurangan sampah rumah tangga;
Pengembangan skema kerja sama regional dan teknologi pengolahan sampah (termasuk opsi energi dari sampah) sesuai peta jalan yang disampaikan kepada pemerintah pusat;
Pemkot juga akan melakukan evaluasi menyeluruh tata kelola sampah agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang.
“Kita harus jujur mengakui bahwa laju pertumbuhan kota dan keterbatasan lahan membuat tantangan pengelolaan sampah semakin kompleks. Pemerintahan saat ini memilih untuk menghadapi persoalan tersebut secara terbuka dan mempercepat pembenahan yang mungkin tertunda di masa lalu. Fokus kami adalah bekerja dan menghadirkan solusi” kata Asep.
Seperti diketahui, penutupan TPA Cipeucang telah memicu krisis sampah yang menggunung di jalan-jalan Kota Tangerang Selatan.
WALHI menilai, Peristiwa ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam pengelolaan sampah yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan.
WALHI mendesak pemerintah segera menetapkan kebijakan berbasis Zero Waste yang memaksa pengurangan di hulu, tanggung jawab produsen melalui skema Extended Producer Responsibility (EPR), dan desain ulang produk agar minim sampah.
Penutupan TPA Cipeucang harus menjadi momentum koreksi total terhadap kebijakan pengelolaan sampah di Indonesia.
Selama ini TPA Cipeucang hanya mampu menampung 300–400 ton sampah per hari, sementara Kota Tangerang Selatan menghasilkan sekitar 1.000 ton setiap hari.
Akibatnya, sejak 10 Desember 2025, tumpukan sampah menggunung di berbagai ruas jalan, termasuk di depan Pasar Cimanggis, Ciputat, meski telah dilakukan pengangkutan.
Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan akumulasi dari ketidakmampuan pemerintah mengantisipasi lonjakan volume sampah melalui kebijakan berbasis data dan perencanaan jangka panjang.
Wahyu Eka Styawan, Manajer Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI menilai bahwa penutupan TPA Cipeucang telah melanggar amanat UU No. 18 Tahun 2008 yang mewajibkan pengelolaan sampah secara sistematis, termasuk larangan pembuangan terbuka dan kewajiban pengurangan di hulu.
Dalam hal ini pemerintah gagal menetapkan target pengurangan sampah, karena tidak menjalankan kebijakan pengurangan sampah dari hulu ke hilir.
WALHI melihat bahwa masalah ini seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkot Tangsel, tetapi juga Kementerian Lingkungan Hidup yang selama ini gagal mendorong kebijakan strategis dan justru berkutat pada solusi semu seperti PSEL, WtE, atau RDF yang mahal dan tidak mengurangi timbulan sampah.
Solusi jangka panjang harus berfokus pada pengurangan sampah dari sumbernya, bukan sekadar memusnahkan di hilir.
“Pemerintah harus memaksa penerapan kebijakan berbasis konsep Zero Waste City yang menekankan pengurangan di hulu, sistem guna ulang, dan tanggung jawab produsen melalui skema EPR, termasuk desain ulang produk agar minim sampah,” jelas Wahyu
Sengkarut pengelolaan sampah di Tangerang Selatan tak lepas dari dugaan korupsi dana pengelolaan sampah yang menyeret empat orang jadi tersangka. Adapun kerugian keuangan negara mencapai Rp21 miliar lebih.
Kasus ini berawal dari proyek layanan jasa angkutan dan kelola sampah yang bersumber dari APBD 2024 Kota Tangsel. PT Ella Pratama Perkasa selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan pengangkutan serta pengelolaan sampah dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp75,940 miliar menjadi biang masalah.
PT Ella Pratama Perkasa terindikasi tidak melaksanakan jasa layanan pengelolaan sampah. Sampah dibuang sembarang hingga menuai reaksi kontra dari masyarakat di Kabupaten membuat jaksa di Serang turun melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan dan penyidikan terakhir muncul penetapan empat tersangka. Antara lain, Direktur PT Ella Pratama Perkasa berinisial SYM; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tangsel WL, Kepala Bidang Kebersihan TAK; dan ZY staf DLH Kota Tangsel.
Esti Utami, dirangkum dari berbagai sumber
